Pedagang Wajib e-Retribusi
Ke depannya, sistem e-retribusi juga akan diterapkan untuk pedagang musiman/pedagang lancuban.
Tekan Kebocoran dan Efektifkan Pendapatan
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung menerapkan sistem e-retribusi kepada pedagang di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (28/12) pagi. Upaya ini untuk mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan efisiensi pemungutan retribusi.
Dalam penerapan sistem ini, Pemkab Klungkung bekerjasama dengan salah satu bank nasional. Pedagang wajib retribusi di Pasar Galiran 1.744 pedagang. Penerapan e-retribusi kepada pedagang lancuban/musimam, dilakukan pendataan dan memberi para pedagang sejenis id card. Penerapan e-retribusi ini juga untuk mempermudah pengawasan bagi para pedagang.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan kartu e-retribusi bisa disimpan dengan baik dan yang terpenting agar di dalamnya berisi uang yang nantinya akan digunakan dalam proses pembayaran. Melalui e-retribusi, proses transaksi retribusi di Pasar Galiran bisa menjadi lebih cepat.
“Untuk saat ini pengguna sistem e-retribusi baru akan digunakan oleh para pedagang tetap yang memiliki kios/los di Pasar Galiran,” ujar Bupati Suwirta. Ke depannya, sistem e-retribusi juga akan diterapkan untuk pedagang musiman/pedagang lancuban yang melakukan transaksi perdagangan di Pasar Umum Galiran.
Kepala UPT Pasar Klungkung I Komang Widyasa Putra mengatakan sistem ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Karena sistem ini merupakan hal baru bagi pedagang. Tentu ini akan dievaluasi terus, dalam perkembangannya nanti akan terapkan di semua pasar di Klungkung. Penerapan e-retribusi ini untuk efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola retribusi pasar. Pedagang wajib retribusi di Pasar Galiran 1744 pedagang. Dari seluruh pasar, realisasi retribusi hingga November 2018 mencapai Rp 5.927.159.780. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung menerapkan sistem e-retribusi kepada pedagang di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (28/12) pagi. Upaya ini untuk mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan efisiensi pemungutan retribusi.
Dalam penerapan sistem ini, Pemkab Klungkung bekerjasama dengan salah satu bank nasional. Pedagang wajib retribusi di Pasar Galiran 1.744 pedagang. Penerapan e-retribusi kepada pedagang lancuban/musimam, dilakukan pendataan dan memberi para pedagang sejenis id card. Penerapan e-retribusi ini juga untuk mempermudah pengawasan bagi para pedagang.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan kartu e-retribusi bisa disimpan dengan baik dan yang terpenting agar di dalamnya berisi uang yang nantinya akan digunakan dalam proses pembayaran. Melalui e-retribusi, proses transaksi retribusi di Pasar Galiran bisa menjadi lebih cepat.
“Untuk saat ini pengguna sistem e-retribusi baru akan digunakan oleh para pedagang tetap yang memiliki kios/los di Pasar Galiran,” ujar Bupati Suwirta. Ke depannya, sistem e-retribusi juga akan diterapkan untuk pedagang musiman/pedagang lancuban yang melakukan transaksi perdagangan di Pasar Umum Galiran.
Kepala UPT Pasar Klungkung I Komang Widyasa Putra mengatakan sistem ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Karena sistem ini merupakan hal baru bagi pedagang. Tentu ini akan dievaluasi terus, dalam perkembangannya nanti akan terapkan di semua pasar di Klungkung. Penerapan e-retribusi ini untuk efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola retribusi pasar. Pedagang wajib retribusi di Pasar Galiran 1744 pedagang. Dari seluruh pasar, realisasi retribusi hingga November 2018 mencapai Rp 5.927.159.780. *wan
1
Komentar