Empat Pecahan Uang Kertas Segera Berstatus 'Barang' Antik
Empat uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 segera berstatus menjadi barang antik.
DENPASAR, NusaBali
Hal tersebut terkait Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 10/33/PBI/2008, tanggal 25 November 2008, yang telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Adapun uang kertas rupiah tersebut, pecahan Rp 10.000 tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka : Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien). Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka : Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara), pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka Pahlawan Nasional WR Soepratman) dan uang kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka : Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohamad Hatta).
Bank Indonesia, dalam siaran pers Kamis (27/12) menyatakan bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada Sabtu( 29/12) dan Minggu (30/12) Lepas dari jadwal tersebut, BI tidak akan melakukan perpanjangan untuk penukaran tersebut.
“Setelah itu otomatis uang tersebut berstatus sebagai barang antik,” jelas Deputi Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Bali) Teguh Setiadi, Jumat (28/12).
Karena itu, dia mengimbau masyarakat maupun warga, agar memanfaatkan jadwal yang telah diputuskan Bank Indonesia, untuk menukarkan pecahan uang kertas yang telah ditarik dari peredaran tersebut. “Karena setelah ini tidak ada perpanjangan lagi,” jelasnya.
Dan lanjut Teguh Setiadi, selain Bank Indonesia, tidak ada bank lain yang memberikan layanan penukaran uang kertas yang sudah kadaluwarsa itu. “Hanya di BI,” tandasnya.
Sebelumnya BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. *k17
Hal tersebut terkait Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 10/33/PBI/2008, tanggal 25 November 2008, yang telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Adapun uang kertas rupiah tersebut, pecahan Rp 10.000 tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka : Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien). Pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka : Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara), pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka Pahlawan Nasional WR Soepratman) dan uang kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka : Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohamad Hatta).
Bank Indonesia, dalam siaran pers Kamis (27/12) menyatakan bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada Sabtu( 29/12) dan Minggu (30/12) Lepas dari jadwal tersebut, BI tidak akan melakukan perpanjangan untuk penukaran tersebut.
“Setelah itu otomatis uang tersebut berstatus sebagai barang antik,” jelas Deputi Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Bali) Teguh Setiadi, Jumat (28/12).
Karena itu, dia mengimbau masyarakat maupun warga, agar memanfaatkan jadwal yang telah diputuskan Bank Indonesia, untuk menukarkan pecahan uang kertas yang telah ditarik dari peredaran tersebut. “Karena setelah ini tidak ada perpanjangan lagi,” jelasnya.
Dan lanjut Teguh Setiadi, selain Bank Indonesia, tidak ada bank lain yang memberikan layanan penukaran uang kertas yang sudah kadaluwarsa itu. “Hanya di BI,” tandasnya.
Sebelumnya BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. *k17
1
Komentar