Kantin Sekolah dan Instansi Kena Tarif Sewa Baru
Seluruh kantin di sekolah dan di kantor pemerintah yang memanfaatkan lahan pemerintah daerah, disiapkan tarif sewa terbaru.
SINGARAJA, NusaBali
Besaran tarif sewa itu akan ditentukan oleh jasa penilai (tim aprraisal). Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng tengah mendata jumlah kantin dan barang milik daerah (aset) lainnya yang ikut disewakan nanti.
Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Bimantara, mengatakan perubahan tarif sewa barang milik daerah itu menyusul sudah ditetapkannya Perda Nomor 16 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengenaan tarif sewa tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang masih kami pilah-pilah, mana barang milik daerah yang mesti dikenakan tarif dan mana yang dikenakan retribusi. Ya, intinya semua barang milik daerah, termasuk kantin sekolah dan kantin di perkantoran itu, tarifnya nanti disesuaikan,” kata Bimantara, Jumat (28/12).
Dijelaskan, selama ini barang milik daerah, seperti kantin sekolah dan kantin perkantoran, termasuk pemanfaatan kompleks olahraga GOR di Jalan Udayana Singaraja, dan tempat-tempat pemasangan reklame disewakan kepada pihak ketiga. Hanya saja, tarif sewa itu tidak relevan lagi menyusul terbitnya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Ini yang nanti kami rangkum dalam satu regulasi pengelolaan barang milik daerah,” ujar Bimantara, birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Masih kata Bimantara, untuk menentukan tarif sewa yang layak terhadap barang milik daerah, pihaknya akan melibatkan tim appraisal menilai tarif sewa masing-masing aset tersebut. Sehingga ada kemungkinan tarif sewa antara aset yang satu dengan yang lainnya berbeda. “Kalau sudah apprasial yang menilai pasti akurat. Kalau kami yang menilai sendiri tidak mungkin karena aset itu cukup banyak, dan hasilnya juga belum tentu bisa diterima. Kalau appraisal, ya harus diterima semua pihak, karena regulasinya jelas,” tandasnya.
Sementara Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan menambahkan, pendataan atas aset daerah itu sudah dilakukan melalui sensus barang milik daerah. Sensus menyasar seluruh aset dengan pola tuntas diperkecamatan. Hasil sensus itu akan menjadi data master dalam pemilihan aset yang akan dikenakan tariff sewa dan tariff retribusi. “Masih kami siapkan datanya. Kami juga perlu konsultasi ke Bagian Hukum untuk bisa diklasifikasikan yang mana bisa dikenakan sewa dan yang mana dikenanakan retribusi,” terangnya. *k19
Besaran tarif sewa itu akan ditentukan oleh jasa penilai (tim aprraisal). Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng tengah mendata jumlah kantin dan barang milik daerah (aset) lainnya yang ikut disewakan nanti.
Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Bimantara, mengatakan perubahan tarif sewa barang milik daerah itu menyusul sudah ditetapkannya Perda Nomor 16 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengenaan tarif sewa tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang masih kami pilah-pilah, mana barang milik daerah yang mesti dikenakan tarif dan mana yang dikenakan retribusi. Ya, intinya semua barang milik daerah, termasuk kantin sekolah dan kantin di perkantoran itu, tarifnya nanti disesuaikan,” kata Bimantara, Jumat (28/12).
Dijelaskan, selama ini barang milik daerah, seperti kantin sekolah dan kantin perkantoran, termasuk pemanfaatan kompleks olahraga GOR di Jalan Udayana Singaraja, dan tempat-tempat pemasangan reklame disewakan kepada pihak ketiga. Hanya saja, tarif sewa itu tidak relevan lagi menyusul terbitnya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Ini yang nanti kami rangkum dalam satu regulasi pengelolaan barang milik daerah,” ujar Bimantara, birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Masih kata Bimantara, untuk menentukan tarif sewa yang layak terhadap barang milik daerah, pihaknya akan melibatkan tim appraisal menilai tarif sewa masing-masing aset tersebut. Sehingga ada kemungkinan tarif sewa antara aset yang satu dengan yang lainnya berbeda. “Kalau sudah apprasial yang menilai pasti akurat. Kalau kami yang menilai sendiri tidak mungkin karena aset itu cukup banyak, dan hasilnya juga belum tentu bisa diterima. Kalau appraisal, ya harus diterima semua pihak, karena regulasinya jelas,” tandasnya.
Sementara Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan menambahkan, pendataan atas aset daerah itu sudah dilakukan melalui sensus barang milik daerah. Sensus menyasar seluruh aset dengan pola tuntas diperkecamatan. Hasil sensus itu akan menjadi data master dalam pemilihan aset yang akan dikenakan tariff sewa dan tariff retribusi. “Masih kami siapkan datanya. Kami juga perlu konsultasi ke Bagian Hukum untuk bisa diklasifikasikan yang mana bisa dikenakan sewa dan yang mana dikenanakan retribusi,” terangnya. *k19
1
Komentar