Polri Ungkap Peredaran Sabu 7 Kg dari Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 7 kilogram sabu kristal putih.
JAKARTA, NusaBali
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada Minggu (25/11) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya menangkap ZLF (43) di depan Apotik Vitka Farma Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batan, Kepulauan Riau.
“Satgas NIC (Narkotics International Center) Dit Tipidnarkoba menangkap laki-laki WNI berinisial ZLF (42) sebagai pemesan sabu ke Malaysia untuk dibawa ke Batam,” ujar Dani melalui keterangan resmi, Jumat (28/12).
Lalu, dilakukan pengembangan perkara, pada pukul 23.50 WIB tim menangkap ANW (38). ANW ditangkap di Perumahan Legenda Bali Blok E3 Nomor 2 Baloi Permai, Kota Batam.
ANW disangkakan sebagai pembeli sabu yang ada di Jakarta. Lalu, Eko menuturkan, pada Senin (26/11) sekitar pukul 11.15 WIB tim melakukan penangkapan ABK (42) di Area Parkir Hotel Planet Holiday, Jalan Raha Ali Haji, Seu Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. ABK berperan sebagai pembawa sabu 7 Kg dari pantai dan akan diserahkan ke ZLF. “Dari Malaysia melalui Jalur Laut Ship to Ship,” kata Dani.
Kemudian, tim melakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 WIB menangkap MSK (28) di Loby Hotel City View Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Baran, Kepulauan Riau.
MSK berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini. Tak berhenti disitu, lanjut Dani, Tim melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia.
Pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap RC (48) di Terminal Ferry Batam Center, Baran Kepulauan Riau.
“Satgas NIC Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNA berinisial RC (48) sebagai pengendali dari Malaysia,” tutur Dani seperti dilansir kompas.
Dari penangkapan itu juga diamankan beberapa barang bukti, yakni 8 buah handphone berbagai merk, dan 10 buah buku catatan penjualan sabu.
Dani mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan polisi diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Malaysia. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup. *
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada Minggu (25/11) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya menangkap ZLF (43) di depan Apotik Vitka Farma Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batan, Kepulauan Riau.
“Satgas NIC (Narkotics International Center) Dit Tipidnarkoba menangkap laki-laki WNI berinisial ZLF (42) sebagai pemesan sabu ke Malaysia untuk dibawa ke Batam,” ujar Dani melalui keterangan resmi, Jumat (28/12).
Lalu, dilakukan pengembangan perkara, pada pukul 23.50 WIB tim menangkap ANW (38). ANW ditangkap di Perumahan Legenda Bali Blok E3 Nomor 2 Baloi Permai, Kota Batam.
ANW disangkakan sebagai pembeli sabu yang ada di Jakarta. Lalu, Eko menuturkan, pada Senin (26/11) sekitar pukul 11.15 WIB tim melakukan penangkapan ABK (42) di Area Parkir Hotel Planet Holiday, Jalan Raha Ali Haji, Seu Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. ABK berperan sebagai pembawa sabu 7 Kg dari pantai dan akan diserahkan ke ZLF. “Dari Malaysia melalui Jalur Laut Ship to Ship,” kata Dani.
Kemudian, tim melakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 WIB menangkap MSK (28) di Loby Hotel City View Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Baran, Kepulauan Riau.
MSK berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini. Tak berhenti disitu, lanjut Dani, Tim melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia.
Pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap RC (48) di Terminal Ferry Batam Center, Baran Kepulauan Riau.
“Satgas NIC Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNA berinisial RC (48) sebagai pengendali dari Malaysia,” tutur Dani seperti dilansir kompas.
Dari penangkapan itu juga diamankan beberapa barang bukti, yakni 8 buah handphone berbagai merk, dan 10 buah buku catatan penjualan sabu.
Dani mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan polisi diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Malaysia. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup. *
Komentar