Bupati Suwirta Ajak Bicara Bos Kafe Remang
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengajak pemilik kafe remang-remang untuk menyamakan persepsi dalam menutup tempat hiburan malam yang tidak berizin di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (29/12) pagi.
Akan Ditutup di Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Pasalnya pada 2019 nanti semua kafe remang-remang itu akan ditutup. Hadir Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Buda Parwata, OPD dan Instansi terkait serta para pemilik kafe dan penginapan yang diundang. Bupati Suwirta mengatakan HIV/AIDS adalah momok yang sangat mengerikan bagi generasi penerus bangsa. Karena penyakit tersebut sampai sekarang belum bisa disembuhkan. Sehingga untuk di Kabupaten Klungkung melalui Perda ketertiban umum akan melakukan langkah untuk menekan penyebaran penyakit tersebut.
Salah satunya dengan menutup tempat lokalisasi di eks galian C Klungkung dan kafe remang-remang yang disinyalir menjadi tempat berkembang dan meluasnya penyebaran HIV/AIDS.
Oleh karena itu Bupati Suwirta mengajak para pemilik penginapan agar segera mengurus izin dan dijadikan penginapan yang sewajarnya. Untuk lokalisasi di eks Galian C tersebut akan segera ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali. Sedangkan para pemilik kafe remang-remang diberikan solusi, yakni dengan mengubahnya menjadi tempat makan dan dalam mengurus ijinnya pun akan dipermudah oleh pemerintah. “Para pemilik kafe remang-remang dan penginapan diberikan tenggang waktu sampai dengan Hari Raya Kuningan nanti,” ujarnya.
Nantinya tim Yustisi akan sering melakukan patroli setelah hari raya Kuningan berakhir, apabila masih ada kafe yang buka dan penginapan yang belum mengurus izin, maka dalam tiga hari pertama akan diberikan surat peringatan (SP) 1, tiga hari berikutnya SP 2 dan apabila masih bandel tiga hari setelah SP 2 dilakukan tutup secara paksa. “Dengan segala kerendahan hati, bagi para pemilik kafe remang yang tidak berizin agar tidak beroperasi,” ujar Suwirta. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Pasalnya pada 2019 nanti semua kafe remang-remang itu akan ditutup. Hadir Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Buda Parwata, OPD dan Instansi terkait serta para pemilik kafe dan penginapan yang diundang. Bupati Suwirta mengatakan HIV/AIDS adalah momok yang sangat mengerikan bagi generasi penerus bangsa. Karena penyakit tersebut sampai sekarang belum bisa disembuhkan. Sehingga untuk di Kabupaten Klungkung melalui Perda ketertiban umum akan melakukan langkah untuk menekan penyebaran penyakit tersebut.
Salah satunya dengan menutup tempat lokalisasi di eks galian C Klungkung dan kafe remang-remang yang disinyalir menjadi tempat berkembang dan meluasnya penyebaran HIV/AIDS.
Oleh karena itu Bupati Suwirta mengajak para pemilik penginapan agar segera mengurus izin dan dijadikan penginapan yang sewajarnya. Untuk lokalisasi di eks Galian C tersebut akan segera ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali. Sedangkan para pemilik kafe remang-remang diberikan solusi, yakni dengan mengubahnya menjadi tempat makan dan dalam mengurus ijinnya pun akan dipermudah oleh pemerintah. “Para pemilik kafe remang-remang dan penginapan diberikan tenggang waktu sampai dengan Hari Raya Kuningan nanti,” ujarnya.
Nantinya tim Yustisi akan sering melakukan patroli setelah hari raya Kuningan berakhir, apabila masih ada kafe yang buka dan penginapan yang belum mengurus izin, maka dalam tiga hari pertama akan diberikan surat peringatan (SP) 1, tiga hari berikutnya SP 2 dan apabila masih bandel tiga hari setelah SP 2 dilakukan tutup secara paksa. “Dengan segala kerendahan hati, bagi para pemilik kafe remang yang tidak berizin agar tidak beroperasi,” ujar Suwirta. *wan
Komentar