Bupati Se-Bali Diminta Hadir di Setiap Pembahasan Revisi Perda RTRW
Pembahasan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dipastikan akan berlanjut tahun 2019 nanti.
DENPASAR, NusaBali
Para Bupati/Walikota se-Bali nantinya diminta hadir dalam setiap pembahasan revisi Perda RTRW tersebut. Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali mengingatkan jangan sampai terulang kasus tahun 2015 lalu, ketika Bupati/Walikota selalu absen dalam pembahasan urgen Revisi Perda RTRW. Anggota Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan ada 44 pasal yang akan direvisi dalam Perda RTRW. Ini membutuhkan pembahasan matang.
“Karena banyaknya pasal yang harus direvisi, maka pembahasannya harus matang. Para pemangku kebijakan termasuk Bupati/Walikota harus bisa hadir dalam setiap penggodokan pasal-pasal yang selama ini urgen jadi pro dan kontra,” ujar Tama Tenaya yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, di Denpasar, Minggu (30/12).
Selama ini, kata Tama Tenaya, para Bupati/Walikota enggan hadir ketika diundang rapat pembahasan revisi Perda RTRW. Mereka selalu mengirimkan wakilnya, seperti Sekda atau Kadis. “Nah, ke depan di tahun 2019 kami harap kepala daerah hadir langsung, tanpa mewakilkan. Sebab, ini pembahasan yang sangat penting bagi kepentingan daerahnya. Tata ruang itu ada di kabupaten/kota lho,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menjelaskan pentingnya para Bupati/Walikota dilibatkan langsung di setiap pembahasan, karena kepala daerah sangat kompeten dalam menentukan revisi Perda RTRW Provinsi Bali, terutama menyangkut pasal-pasal krusial. Ada beberapa hal krusial yang saat ini masih alot pembahasannya, seperti masalah ketinggian bangunan, perubahan jalur hijau, batas-batasan kesucian pura yang dikaitkan de-ngan perkembangan pembangunan akomodasi di kawasan pariwisata, soal sempadan sungai dan jurang, sempadan pantai, hingga penetapan status Teluk Benoa di Kecamatan Kuta Selatan.
“Kalau ini tidak selesai dan para pemangku kebijakan tak serius datang dalam pembahasan, kami khwatir nanti akan lama pembahasannya. Disamping itu, kita ingin saat ketok palu hasil revisi Perda RTRW nanti, tidak ada masalah,” papar mantan Wakil Ketua DPRD Badung 2004-2009 ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali sudah dipastikan akan kembali dipegang Ketut Kariyasa Adnyana. Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini sudah ditetapkan melalui rapat pleno DPRD Bali, Jumat (27/12) lalu. Pansus Revisi Perda RTRWP terdiri dari gabungan dua komisi, yakni Komisi I DPRD Bali (membidangi peraturan, perundang-undangan, pemerintahan) dan Komisi III DPRD Bali (membidangi masalah pembangunan, infrastruk-tur, lingkungan).
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Ketut Kariyasa Adnyana, pihaknya akan bekerja marathon bersama tim ahli dan tokoh-tokoh, serta stakeholder terkait lainnya, mulai awal 2019 nanti. “Keanggotaan Pansus Revisi Perda RTRW tidak ada perubahan, hanya menambah masa pembahasan. Pansus diambil dari du komisi, yakni Komisi I dan Komisi III,” ujar Kariyasa Adnyana.
Menurut Kariyasa, revisi Perda RTRW saat ini masih alot dalam beberapa pembahasan, terutama tentang ketinggian bangunan. Perubahan tentang ketinggian bangunan ini mengikuti perkembangan tata ruang di Provinsi Bali. Misalnya, masalah ketinggian bangunan di RS Sanglah, Denpasar yang dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat luas.
“Masalah parkir di RS Sanglah sudah tidak memadai. Pasien makin banyak, tapi parkirnya sempit. Ambulans kalau masuk susah juga, karena padatnya parkir. Nah, di sini ada masukan ketinggian bangunananya dilakukan perubahan. Ketinggiannya diatur sehingga bisa dibangun basement,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali ini.
Kemudian, masalah Teluk Benoa di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan juga masih dibahas. Ada rencana Teluk Benoa ditetapkan menjadi kawasan konservasi, yang tujuannya melestarikan alam dan lingkungan Bali Selatan. “Masalah Teluk Benoa ini akan menjadi pembahasan alot juga, soal statusnya dalam Perda RTRW,” tambah Kariyasa yang maju sebagai caleg DPR RI drai PDIP Dapil Bali dalam Pileg 2019.
Kariyasa berharap revisi Perda RTRW Provinsi Bali bisa diselesaikan dan disahkan menjadi Perda tahun 2019. Makanya, Pansus sudah harus tancap gas awal Januari 2019 nanti. “Pasal-pasal yang jumlahnya puluhan itu kita mtangkan lagi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kekinian. Namun, tetap dengan tujuan menjaga alam dan lingkungan Pulau Bali sesaui kearifan lokal yang ada,” katanya. *nat
Para Bupati/Walikota se-Bali nantinya diminta hadir dalam setiap pembahasan revisi Perda RTRW tersebut. Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali mengingatkan jangan sampai terulang kasus tahun 2015 lalu, ketika Bupati/Walikota selalu absen dalam pembahasan urgen Revisi Perda RTRW. Anggota Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan ada 44 pasal yang akan direvisi dalam Perda RTRW. Ini membutuhkan pembahasan matang.
“Karena banyaknya pasal yang harus direvisi, maka pembahasannya harus matang. Para pemangku kebijakan termasuk Bupati/Walikota harus bisa hadir dalam setiap penggodokan pasal-pasal yang selama ini urgen jadi pro dan kontra,” ujar Tama Tenaya yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, di Denpasar, Minggu (30/12).
Selama ini, kata Tama Tenaya, para Bupati/Walikota enggan hadir ketika diundang rapat pembahasan revisi Perda RTRW. Mereka selalu mengirimkan wakilnya, seperti Sekda atau Kadis. “Nah, ke depan di tahun 2019 kami harap kepala daerah hadir langsung, tanpa mewakilkan. Sebab, ini pembahasan yang sangat penting bagi kepentingan daerahnya. Tata ruang itu ada di kabupaten/kota lho,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menjelaskan pentingnya para Bupati/Walikota dilibatkan langsung di setiap pembahasan, karena kepala daerah sangat kompeten dalam menentukan revisi Perda RTRW Provinsi Bali, terutama menyangkut pasal-pasal krusial. Ada beberapa hal krusial yang saat ini masih alot pembahasannya, seperti masalah ketinggian bangunan, perubahan jalur hijau, batas-batasan kesucian pura yang dikaitkan de-ngan perkembangan pembangunan akomodasi di kawasan pariwisata, soal sempadan sungai dan jurang, sempadan pantai, hingga penetapan status Teluk Benoa di Kecamatan Kuta Selatan.
“Kalau ini tidak selesai dan para pemangku kebijakan tak serius datang dalam pembahasan, kami khwatir nanti akan lama pembahasannya. Disamping itu, kita ingin saat ketok palu hasil revisi Perda RTRW nanti, tidak ada masalah,” papar mantan Wakil Ketua DPRD Badung 2004-2009 ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali sudah dipastikan akan kembali dipegang Ketut Kariyasa Adnyana. Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini sudah ditetapkan melalui rapat pleno DPRD Bali, Jumat (27/12) lalu. Pansus Revisi Perda RTRWP terdiri dari gabungan dua komisi, yakni Komisi I DPRD Bali (membidangi peraturan, perundang-undangan, pemerintahan) dan Komisi III DPRD Bali (membidangi masalah pembangunan, infrastruk-tur, lingkungan).
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Ketut Kariyasa Adnyana, pihaknya akan bekerja marathon bersama tim ahli dan tokoh-tokoh, serta stakeholder terkait lainnya, mulai awal 2019 nanti. “Keanggotaan Pansus Revisi Perda RTRW tidak ada perubahan, hanya menambah masa pembahasan. Pansus diambil dari du komisi, yakni Komisi I dan Komisi III,” ujar Kariyasa Adnyana.
Menurut Kariyasa, revisi Perda RTRW saat ini masih alot dalam beberapa pembahasan, terutama tentang ketinggian bangunan. Perubahan tentang ketinggian bangunan ini mengikuti perkembangan tata ruang di Provinsi Bali. Misalnya, masalah ketinggian bangunan di RS Sanglah, Denpasar yang dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat luas.
“Masalah parkir di RS Sanglah sudah tidak memadai. Pasien makin banyak, tapi parkirnya sempit. Ambulans kalau masuk susah juga, karena padatnya parkir. Nah, di sini ada masukan ketinggian bangunananya dilakukan perubahan. Ketinggiannya diatur sehingga bisa dibangun basement,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali ini.
Kemudian, masalah Teluk Benoa di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan juga masih dibahas. Ada rencana Teluk Benoa ditetapkan menjadi kawasan konservasi, yang tujuannya melestarikan alam dan lingkungan Bali Selatan. “Masalah Teluk Benoa ini akan menjadi pembahasan alot juga, soal statusnya dalam Perda RTRW,” tambah Kariyasa yang maju sebagai caleg DPR RI drai PDIP Dapil Bali dalam Pileg 2019.
Kariyasa berharap revisi Perda RTRW Provinsi Bali bisa diselesaikan dan disahkan menjadi Perda tahun 2019. Makanya, Pansus sudah harus tancap gas awal Januari 2019 nanti. “Pasal-pasal yang jumlahnya puluhan itu kita mtangkan lagi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kekinian. Namun, tetap dengan tujuan menjaga alam dan lingkungan Pulau Bali sesaui kearifan lokal yang ada,” katanya. *nat
Komentar