Polisikan Ketua KPU, Hanura Dinilai Salah Kamar
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti laporan Partai Hanura ke Bareskrim Polri terhadap Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, karena mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT DPD.
JAKARTA, NusaBali
Formappi menilai langkah yang dilakukan Hanura tidak tepat. "Saya kira salah kamar karena di proses pengaduan dugaan tindak pidana pemilu sudah disediakan mekanismenya oleh UU Pemilu melalui Gakkumdu," kata Lucius di Resto the Atjeh Connection, Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
Pernyataan itu disampaikan Lucius dalam acara diskusi bertajuk 'Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi'. Lucius menyebut seharusnya OSO maupun Hanura melakukan cara sesuai dengan UU Pemilu, yakni melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpatu (Gakkumdu), bukan ke Bareskrim Polri.
"Jadi, kalau ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus melewati Gakkumdu di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan Gakkumdu ini yang memproses hukum," kata Lucius.
Ia menilai langkah OSO yang melewati Gakkumdu dan melaporkan Ketua serta komisioner KPU ke Bareskrim merupakan langkah OSO untuk tetap meraih posisi di DPD tanpa melepas jabatannya sebagai Ketum Partai Hanura. Ia melihat ada keinginan kekuasaan di DPD yang sedang diincar oleh OSO.
"DPD ini semakin terlihat untuk orang-orang tertentu meraih kekuasaan. Ini yang kita lihat belakangan ini segerombolan partai politik mau menguasai ini. Ini disambut demo oleh partai politik (di depan KPU beberapa waktu lalu) saya kira ini lucu-lucuan, artinya merendahkan diri jadi tameng DPD," ungkap Lucius dilansir detik.com.
Sejauh ini disebutnya keputusan KPU yang tidak memasukkan OSO ke DCT adalah keputusan yang tepat. KPU dikatakannya tetap harus bertahan mengikuti keputusan yang lebih tinggi, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sampai saat ini, dengan keputusan KPU tidak menerima OSO di DCT sudah merupakan keputusan tepat karena ini sesuai aspirasi publik," kata Lucius. Diketahui, Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan karena tidak memasukkan OSO ke DCT, dan dinilai melakukan pelanggaran pidana.
Keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 316 KUHP juncto Pasal 106 KUHP, Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 108 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hasyim dan Arief dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM. *
Formappi menilai langkah yang dilakukan Hanura tidak tepat. "Saya kira salah kamar karena di proses pengaduan dugaan tindak pidana pemilu sudah disediakan mekanismenya oleh UU Pemilu melalui Gakkumdu," kata Lucius di Resto the Atjeh Connection, Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
Pernyataan itu disampaikan Lucius dalam acara diskusi bertajuk 'Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi'. Lucius menyebut seharusnya OSO maupun Hanura melakukan cara sesuai dengan UU Pemilu, yakni melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpatu (Gakkumdu), bukan ke Bareskrim Polri.
"Jadi, kalau ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus melewati Gakkumdu di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan Gakkumdu ini yang memproses hukum," kata Lucius.
Ia menilai langkah OSO yang melewati Gakkumdu dan melaporkan Ketua serta komisioner KPU ke Bareskrim merupakan langkah OSO untuk tetap meraih posisi di DPD tanpa melepas jabatannya sebagai Ketum Partai Hanura. Ia melihat ada keinginan kekuasaan di DPD yang sedang diincar oleh OSO.
"DPD ini semakin terlihat untuk orang-orang tertentu meraih kekuasaan. Ini yang kita lihat belakangan ini segerombolan partai politik mau menguasai ini. Ini disambut demo oleh partai politik (di depan KPU beberapa waktu lalu) saya kira ini lucu-lucuan, artinya merendahkan diri jadi tameng DPD," ungkap Lucius dilansir detik.com.
Sejauh ini disebutnya keputusan KPU yang tidak memasukkan OSO ke DCT adalah keputusan yang tepat. KPU dikatakannya tetap harus bertahan mengikuti keputusan yang lebih tinggi, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sampai saat ini, dengan keputusan KPU tidak menerima OSO di DCT sudah merupakan keputusan tepat karena ini sesuai aspirasi publik," kata Lucius. Diketahui, Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan karena tidak memasukkan OSO ke DCT, dan dinilai melakukan pelanggaran pidana.
Keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 316 KUHP juncto Pasal 106 KUHP, Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 108 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hasyim dan Arief dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM. *
Komentar