Teknisi Gadungan Bobol ATM
Seorang pria berinisial YA (21) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor atas pembobolan mesin ATM.
BOGOR, NusaBali
Warga Cianjur tersebut membobol ATM dengan menyamar sebagai petugas teknisi. "Dia berpura-pura menjadi pegawai maintenance dari sebuah bank dan membuka mesin ATM menggunakan kunci khusus ATM," jelas Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangannya, Minggu (30/12).
Dicky mengungkap, YA melakukan aksinya beberapa bulan lalu di ATM BCA di Indomaret di Jl Raya Puncak Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Petugas swalayan tidak mencurigainya karena pelaku mengaku sebagai petugas maintenance ATM.
"Tersangka juga merupakan mantan pegawai outsourcing di salah satu bank di Indonesia." lanjut Dicky seperti dilansir detik. YA tertangkap setelah polisi menyelidiki rekaman kamera CCTV dan sejumlah petunjuk lainnya. Dia ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/12).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 2 kunci khusus membuka ATM, uang tunai sebesar Rp 140 juta, puluhan kartu ATM, 1 buah helm warna putih, 1 buah kemeja lengan pendek, 1 kartu gantungan maintenance service partner atas nama pelaku, 3 lembar surat pengakuan dan permohonan maaf yang diduga ditulis oleh pelaku, 1 lembar surat tugas pelaku, serta 1 lembar slip penerimaan gaji bulan Agustus 2018 milik pelaku.
"Kartu ATM sebanyak itu didapatkan dari kartu-kartu ATM yang tertelan oleh mesin ATM," sambungnya.
Tersangka kini ditahan di Polres Bogor. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *
Dicky mengungkap, YA melakukan aksinya beberapa bulan lalu di ATM BCA di Indomaret di Jl Raya Puncak Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Petugas swalayan tidak mencurigainya karena pelaku mengaku sebagai petugas maintenance ATM.
"Tersangka juga merupakan mantan pegawai outsourcing di salah satu bank di Indonesia." lanjut Dicky seperti dilansir detik. YA tertangkap setelah polisi menyelidiki rekaman kamera CCTV dan sejumlah petunjuk lainnya. Dia ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/12).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 2 kunci khusus membuka ATM, uang tunai sebesar Rp 140 juta, puluhan kartu ATM, 1 buah helm warna putih, 1 buah kemeja lengan pendek, 1 kartu gantungan maintenance service partner atas nama pelaku, 3 lembar surat pengakuan dan permohonan maaf yang diduga ditulis oleh pelaku, 1 lembar surat tugas pelaku, serta 1 lembar slip penerimaan gaji bulan Agustus 2018 milik pelaku.
"Kartu ATM sebanyak itu didapatkan dari kartu-kartu ATM yang tertelan oleh mesin ATM," sambungnya.
Tersangka kini ditahan di Polres Bogor. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *
Komentar