Dewan Pengawas BPJS TK Mundur
Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
JAKARTA, NusaBali
Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri terkait isu dugaan pelecehan seksual terhadap asistennya berinisial RA.
Pengunduran diri Syafri disampaikan saat konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12). Selain Syafri, hadir dalam konferensi pers anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12). "Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri seperti dilansir cnnindonesia.
Syafri juga berencana menempuh jalur hukum untuk membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan RA. "Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," katanya.
Sebelumnya, RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK diduga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh Syafri selama sekitar 2 tahun bekerja. Sejak menjadi asisten ahli dengan status tenaga honorer pada April 2016, RA mengaku sudah empat kali mengalami pemerkosaan.
RA yang tidak tahan mengalami kekerasan seksual pun melaporkan SAB ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perempuan 27 tahun itu malah dipecat dari jabatannya sebagai asisten ahli.
"Ternyata Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018," kata RA di kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, membantah kabar pemecatan itu. "(Dewan Pengawas BPJS TK) bukan melakukan PHK. Bukan melakukan PHK, saya pertegas lagi. Hanya skorsing,” tandasnya.
Namun dosen RA, Ade Armando menegaskan mahasiswinya itu disodori surat perjanjian bersama yang isinya pemutusan hubungan kerja oleh Ketua Dewas BPJS TK.
"Si A*** diminta tanda tangan. Dia menolak tanda tangan. Itu surat resmi dari ketua, mungkin Poempida yang nggak dikasih tahu, ditolak ditandatangani," ujar Ade yang menjadi pendamping mahasiswinya buka-bukaan soal pemerkosaan.
Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Syafri memiliki rekam jejak buruk, baik hubungannya dengan karyawan lain maupun dengan dewan pengawas lainnya dan direksi BPJS TK .
"Awal-awal 2017 itu memang kan SAB punya persoalan dengan keryawan. Dia mau melakukan segala hal yang mengambil tugasnya si direksi. Jadi kalau saya bilang kudeta pekerjaan. Dalam perilaku SAB sendiri banyak melakukan hal yang tidak baik sebagai karyawan," kata Timboel. *
Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri terkait isu dugaan pelecehan seksual terhadap asistennya berinisial RA.
Pengunduran diri Syafri disampaikan saat konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12). Selain Syafri, hadir dalam konferensi pers anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah, Jakarta Pusat, Minggu (30/12). "Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri seperti dilansir cnnindonesia.
Syafri juga berencana menempuh jalur hukum untuk membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan RA. "Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," katanya.
Sebelumnya, RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK diduga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh Syafri selama sekitar 2 tahun bekerja. Sejak menjadi asisten ahli dengan status tenaga honorer pada April 2016, RA mengaku sudah empat kali mengalami pemerkosaan.
RA yang tidak tahan mengalami kekerasan seksual pun melaporkan SAB ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perempuan 27 tahun itu malah dipecat dari jabatannya sebagai asisten ahli.
"Ternyata Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018," kata RA di kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, membantah kabar pemecatan itu. "(Dewan Pengawas BPJS TK) bukan melakukan PHK. Bukan melakukan PHK, saya pertegas lagi. Hanya skorsing,” tandasnya.
Namun dosen RA, Ade Armando menegaskan mahasiswinya itu disodori surat perjanjian bersama yang isinya pemutusan hubungan kerja oleh Ketua Dewas BPJS TK.
"Si A*** diminta tanda tangan. Dia menolak tanda tangan. Itu surat resmi dari ketua, mungkin Poempida yang nggak dikasih tahu, ditolak ditandatangani," ujar Ade yang menjadi pendamping mahasiswinya buka-bukaan soal pemerkosaan.
Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Syafri memiliki rekam jejak buruk, baik hubungannya dengan karyawan lain maupun dengan dewan pengawas lainnya dan direksi BPJS TK .
"Awal-awal 2017 itu memang kan SAB punya persoalan dengan keryawan. Dia mau melakukan segala hal yang mengambil tugasnya si direksi. Jadi kalau saya bilang kudeta pekerjaan. Dalam perilaku SAB sendiri banyak melakukan hal yang tidak baik sebagai karyawan," kata Timboel. *
1
Komentar