DLHK Warning Toko Modern
Hari pertama diberlakukannya Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sejumlah toko modern di Kota Denpasar masih menyediakan kantong plastik.
Soal Larangan Penggunaan Kantong Plastik
DENPASAR, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pun mewarning dan mengancam akan membekukan izin mereka jika dalam satu bulan penerapan perwali ini tetap dilanggar oleh pengusaha toko modern.
Dari pantauan NusaBali, kemarin, toko modern yang masih menyediakan kantong plastik beralasan masih dalam melakukan sosialisasi. "Ya, kami memang masih menyediakan kantong plastik, tapi ya hanya hari ini saja. Besok kami tidak sediakan lagi. Karena kami sudah menyiapkan tas berbahan kain," ujar seorang karyawan Circle K di kawasan Jalan WR Supratman, Denpasar.
Dijelaskan, tas daur ulang yang disediakan nantinya akan dijual kepada pengunjung yang tidak membawa tas sendiri dengan harga Rp 3.500. "Kami juga sudah menyediakan tas berbahan kain. Mereka yang berbelanja kalau minta tas kami berikan itu dengan membayar Rp 3.500 saja. Untuk saat ini kami layani dengan kantong plastik dulu, ya untuk hari ini saja," imbuh karyawan yang enggan namanya dikorankan.
Salah satu warga yang berbelanja, Inggrid Paramita mengaku toko modern yang dikunjunginya memang masih menyediakan kantong plastik kendati penerapannya sudah berlaku. "Iya tadi diberikan pakai kantong plastik katanya sih satu hari ini saja, besok sudah tidak lagi," ungkapnya.
Paramita mengaku belum mempersiapkan tas daur ulang yang akan dibawa untuk berbelanja. Sebab, pengumuman tanpa kantong plastik itu dikatakan mendadak. "Saya belum punya kantong kain, makanya belanja tidak membawa tas. Soalnya pengumumannya juga mendadak. Karena tidak membawa kantong sendiri jadi dikasih kantong plastik ini," ujarnya.
Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi, kemarin, mengungkapkan, pihaknya akan menurunkan tim pemantau untuk melakukan pengecekan terhadap toko modern yang masih menyediakan kantong plastik. Sebab selama sosialisasi sebelumnya, pihak pemilik usaha sepakat untuk tidak menyediakan kantong plastik apapun alasannya demi menjaga lingkunan dari sampah plastik.
Pihaknya memberikan waktu hingga akhir Januari 2019 untuk segera melaksanakan perwali tersebut. Jika tidak, ancaman mereka akan dikenakan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Jika tetap membandel pihaknya mengancam akan mencabut izin usaha bekerjasama dengan pihak terkait. "Kita sudah sosialisasi dari lama. Jika satu bulan ini tidak juga melanggar aturan kami terpaksa harus memberikan surat peringatan dan pencabutan izin," tegasnya.
Wisada mengaku, dalam penerapan awal ini pihaknya membagikan kantong ramah lingkungan kepada masyarakat di supermarket yang ada di Kota Denpasar. "Kami menyediakan sekitar 1.000 kantong ramah lingkungan khusus bulan ini saja karena masyarakat juga diwajibkan bawa tas kantong sendiri. Setelah satu bulan kami tidak lagi menyediakan karena sebagai bahan sosialisasi. Dan kami terus melakukan evaluasi," imbuhnya. 7 mi
Ada yang Bawa Kantong dari Rumah, Ada yang Minta Kantong Lebih Kuat
Penerapan Perwali No 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang dimulai pas awal Tahun Baru 2019, Selasa (1 /1) kemarin, ditandai sejumlah hal menarik. Itu terlihat di beberapa lokasi pusat pemberlanjaan di Kota Denpasar. Ada warga yang sudah menyiapkan kantong belanja dari rumah, sehingga tak keluar biaya tambahan untuk beli kantong belanja. Ada juga konsumen yang menilai kantong belanja alternatif (non plastik) yang disiapkan pusat perbelanjaan kurang kuat.
“Kalau kita warga setuju dengan larangan penggunaan kantong plastik. Namun kantong pengganti (alternatif) agar lebih kuat,” ujar Made Sumadi, seorang warga di pusat perbelanjaan Ramayana Robinson di Jalan Diponogoro. Dengan demikian, kata dia, kantong alternatif tidak cepat rusak dan dapat memuat barang lebih banyak. Sumadi menunjukkan kantong belanja non plastik renggang serat dan jaritannya. “Kualitasnya agar lebih baik,” pintanya.
Sementara di pusat perbelanjaan lain, ada juga warga yang tergopoh-gopoh membawa kantong belanja sendiri, sehingga tak keluar uang lagi untuk membeli. “Tiyang (saya) bawa dari rumah pak. Sehingga tak beli lagi,” ujar Ni Ketut Karmiani, warga asal Kesiman, di perbelanjaan Tiarta Dewata, Jalan Sutoyo, Denpasar.
Sementara itu, kalangan pengelola pusat perbelanjaan, menyatakan sudah menyiapkan dan antisipasi pemberlakuan perwali soal pengurangan kantong plastik tersebut. “Kami memang tidak lagi sediakan kantong plastik,” ujar Novie Setyo Utomo, Asisten GM Tiara Dewata. Kalau pun terlihat, ada konsumen yang bawa kantong plastik, jelas Novie, itu memang dibawa konsumen sendiri.
Tiara Dewata sendiri, kata Novie, sudah mempersiapkan kantong belanja alternatif, dengan tiga jenis. Masing-masing ukuran besar, medium dan kecil. Kata Novie, itulah yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan sebagai wadah belanja alternatif. “Tapi kami tak paksa,” katanya. *k17
Komentar