Pasutri Tersangka Korupsi Biogas Sidang Perdana
Sang Anggota Dewan Dijebloskan ke Tahanan, Istrinya Dipulangkan
DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan, 42, dan istrinya, Thiarta Ningsih, 35, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (2/1) siang, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida yang rugikan negara Rp 793 juta. Usai sidang, terdakwa Gede Gita Gunawan langsung dijebloskan ke sel tahanan, sementara istrinya tidak ditahan karena sedang hamil tua 8 bulan.
Selain pasutri Gede Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih, satau terdakwa lagi dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida ini, I Made Catur Adnyana, 56, juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin. Made Catur Adnyana, yang terseret sebagai terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Instalasi Biogas, menjalani sidang terpisah dengan sang anggota Dewan.
Ketiga terdakwa biogas ini kemarin siang menjalani sidang terpisah, mulai pukul 14.00 Wita. Meski disidangkan terpisah, namun ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama, yaitu sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Seluruh pasal yang disangkakan sama, namun khusus untuk terdakwa Gede Gita Gunawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mpu Guanaputra menambahkan subsider Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU Tipikor Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU Wayan Mpu Guanaputra menyebut kasus ini berawal saat Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintah Desa (PMPKBPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2014 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Sumber Daya Energi Terbarukan pada pos anggaran belanja barang, yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat instalasi biogas.
Ketika itu, proyek instalasi biogas ini di bawah leading sector Badan PMPKBPD Kabuaten Klungkung. Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Padahal, per satu unitnya proyek instalasi biogas tersebut bernilai Rp 22 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Made Catur Adnyana, menurut JPU, mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang. Tindakannya telah memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gede Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya, yang bukan sebagai pemenang lelang. Total kerugian negara disebutkan mencapai Rp 793 juta.
Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya, Agus Sujoko cs, langsung minta waktu untuk membuat eksepsi (keberatan atas dakwaan). Eksepsi itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan kasus bio gas di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/1) depan. “Kami minta waktu satu pekan menyiapkan eksepsi,” pinta Agus Sujoko.
Sementara itu, seuai sidang kemarin siang, majelis hakim langsung menetapkan penahanan untuk terdakwa Gede Gita Gunawan. Politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida ini dijerat sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya.
Sementara istrinya, Thiarta Ningsih, yang dijerat sebagai terdakwa selaku Direktris CV Bhuana Raya, lolos penahanan karena sedang hamil tua. Usai sidang kemarin, perempuan berusia 35 tahun ini langsung diantar ke rumahnya di Kota Semarapura, Klungkung. Sejak dilimpahkan ke JPU, 18 Desember 2018 lalu, terdawka Thiarta Ningsih menjadi tahanan kota karena kondisinya yang hampil 8 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan 16 Januari 2019.
Sedangkan sang suami, Gede Gita Gunawan, sudah lebih dulu dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kelas IIB Klungkung, 11 Desember 2018 lalu, setelah diperiksa 6 jam. Pihak kejaksaan tolak penangguhan maupun pengalihan penahanan anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung ini. Gita Gunawan sendiri ditetapkan Kejari Klungkung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, 5 November 2018 lalu. *rez
Selain pasutri Gede Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih, satau terdakwa lagi dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida ini, I Made Catur Adnyana, 56, juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin. Made Catur Adnyana, yang terseret sebagai terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Instalasi Biogas, menjalani sidang terpisah dengan sang anggota Dewan.
Ketiga terdakwa biogas ini kemarin siang menjalani sidang terpisah, mulai pukul 14.00 Wita. Meski disidangkan terpisah, namun ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama, yaitu sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Seluruh pasal yang disangkakan sama, namun khusus untuk terdakwa Gede Gita Gunawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mpu Guanaputra menambahkan subsider Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU Tipikor Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU Wayan Mpu Guanaputra menyebut kasus ini berawal saat Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintah Desa (PMPKBPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2014 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Sumber Daya Energi Terbarukan pada pos anggaran belanja barang, yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat instalasi biogas.
Ketika itu, proyek instalasi biogas ini di bawah leading sector Badan PMPKBPD Kabuaten Klungkung. Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Padahal, per satu unitnya proyek instalasi biogas tersebut bernilai Rp 22 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Made Catur Adnyana, menurut JPU, mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang. Tindakannya telah memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gede Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya, yang bukan sebagai pemenang lelang. Total kerugian negara disebutkan mencapai Rp 793 juta.
Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya, Agus Sujoko cs, langsung minta waktu untuk membuat eksepsi (keberatan atas dakwaan). Eksepsi itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan kasus bio gas di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/1) depan. “Kami minta waktu satu pekan menyiapkan eksepsi,” pinta Agus Sujoko.
Sementara itu, seuai sidang kemarin siang, majelis hakim langsung menetapkan penahanan untuk terdakwa Gede Gita Gunawan. Politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida ini dijerat sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya.
Sementara istrinya, Thiarta Ningsih, yang dijerat sebagai terdakwa selaku Direktris CV Bhuana Raya, lolos penahanan karena sedang hamil tua. Usai sidang kemarin, perempuan berusia 35 tahun ini langsung diantar ke rumahnya di Kota Semarapura, Klungkung. Sejak dilimpahkan ke JPU, 18 Desember 2018 lalu, terdawka Thiarta Ningsih menjadi tahanan kota karena kondisinya yang hampil 8 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan 16 Januari 2019.
Sedangkan sang suami, Gede Gita Gunawan, sudah lebih dulu dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kelas IIB Klungkung, 11 Desember 2018 lalu, setelah diperiksa 6 jam. Pihak kejaksaan tolak penangguhan maupun pengalihan penahanan anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung ini. Gita Gunawan sendiri ditetapkan Kejari Klungkung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, 5 November 2018 lalu. *rez
Komentar