Tidak Perekaman e-KTP, 6.579 Warga Klungkung Diblokir
Pemerintah di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia berlakukan kebijakan ‘blokir’ penduduk yang belum kunjung lakukan perekaman e-KTP, mulai 2 Januari 2019.
SEMARAPURA, NusaBali
Khusus di Klungkung, ada 6.579 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga akhirnya diblokir.
Bagi warga yang sudah diblokir ini, mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan yang mengharuskan membawa e-KTP, seperti pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit. Namun, blokir akan dibuka kembali jika kelak mereka sudah melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, mernyatakan warga yang diblokir karena belum melakukan perekaman e-KTP ini berusia 23 tahun ke atas. Menurut Dharma Suyasa, hingga November 2018 terdapat 6.579 warga Klungkung yang belum perekaman e-KTP. Rinciannya, 3.248 orang di weilayah Kecamatan Nusa Penida, 1.739 orang di Kecamatan Klungkung, 708 orang di Kecamatan Dawan, dan 884 orang di Kecamatan Banjarangkan.
"Jadi, per tanggal 2 Januari 2019 ini, mereka yang belum perekaman e-KTP dari usia 23 tahun ke atas sudah dibokir," ujar Dharma Suyasa dalam keterangan persnya di Semarapura, Rabu (2/1).
Dharma Suyasa menyebutkan, dari 6.579 warga Klungkung yang belum perekaman e-KTP tersebut, sebagian besar pindah tinggal dan mereka sudah perekaman di kabupaten lain. Selain itu, ada juga dari mereka yang meninggal dunia.
Meski demikian, karena yang bersangkutan tidak melapor pindah tinggal, otomatis masih tercatat sebagai warga Klungkung. Karena itu, kata Dharma Suyasa, pihaknya mengajak aparat desa proaktif dalam update data kependudukan di desanya masing-masing. Sebab, jika tidak di-update, bisa terjadi masalah dalam penyaluran bantuan. Misalnya, warga yang telah meninggal dunia malah tercatat mendapat bantuan.
Menurut Dharma Suyasa, selama ini pihaknya sudah gencar turun ke desa-desa untuk jemput bola terkait perekaman e-KTP. Termasuk juga mendatangi langsung rumah-rumah warga. Namun, karena belum kunjung melakukan perekaman e-KTP, ada ribuan warga Klungkung yang akhirnya diblokir.
Dharma Suyasa menegaskan, aturan baru berupa blokir data kependudukan ini bisa memberikan efek jera agar warga mau lakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, ketika mengurus pelayanan kesehatan di Puskesmas maupuan RSUD Klungkung, NIK pada e-KTP itu juga diperlukan. Apalagi, untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan.
“Kalau mereka tidak perekaman e-KTP, otomatis NIK-nya diblokir alias tidak bisa diakases,” katanya. "Tapi, pemerintah juga tetap mengayomi masyarakat. Apabila warga yang sudah diblokir ingin perekaman e-KTP, maka saat itu juga blokir tersebut akan dibuka," lanjut Dharma Suyasa.
Sementara itu, Dinas Dukcapil Badung memblokir data kependudukan 1.739 warganya yang tidak melakukan perekaman e-KTP. Data di Dina Dukcapil Badung, Rabu kemarin, dari 353.411 warga yang wajib KTP, 351.672 orang sudah melakukan perekaman, sementara 1.739 orang lagi belum perekaman.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Badung, Putu Suryawati, mengatakan keputusan memblokir data kependudukan yang tidak rekaman e-KTP ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat. Pemblokiran data kependudukan ini berlaku serempak di seluruh Indonesia.
Dengan diblokirnya data kependudukan ini, maka warga yang belum melakukan perekaman otomatis tidak akan mendapatkan semua pelayanan. “Sebab, NIK di sistem SIAK online tidak bisa dibuka,” jelas Suryawati saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Mangupura, Rabu kemarin.
Namun, lanjut dia, pemblokiran ini hanya bersifat sementara saja. Sebab, data kepen-dudukan otomatis akan terbuka lagi bila warga bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP. Selama ini, akata Suryawati, Dinas Dukcapil Badung sudah melakukan berbagai cara untuk menuntaskan perekaman e-KTP. Selain jemput bola ke desa-desa dan sekolah-sekolah, juga dilakukan perekaman e-KTP dengan turun langsung ke rumah warga, terumata yang berusia lanjut. *wan,asa
Bagi warga yang sudah diblokir ini, mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan yang mengharuskan membawa e-KTP, seperti pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit. Namun, blokir akan dibuka kembali jika kelak mereka sudah melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, mernyatakan warga yang diblokir karena belum melakukan perekaman e-KTP ini berusia 23 tahun ke atas. Menurut Dharma Suyasa, hingga November 2018 terdapat 6.579 warga Klungkung yang belum perekaman e-KTP. Rinciannya, 3.248 orang di weilayah Kecamatan Nusa Penida, 1.739 orang di Kecamatan Klungkung, 708 orang di Kecamatan Dawan, dan 884 orang di Kecamatan Banjarangkan.
"Jadi, per tanggal 2 Januari 2019 ini, mereka yang belum perekaman e-KTP dari usia 23 tahun ke atas sudah dibokir," ujar Dharma Suyasa dalam keterangan persnya di Semarapura, Rabu (2/1).
Dharma Suyasa menyebutkan, dari 6.579 warga Klungkung yang belum perekaman e-KTP tersebut, sebagian besar pindah tinggal dan mereka sudah perekaman di kabupaten lain. Selain itu, ada juga dari mereka yang meninggal dunia.
Meski demikian, karena yang bersangkutan tidak melapor pindah tinggal, otomatis masih tercatat sebagai warga Klungkung. Karena itu, kata Dharma Suyasa, pihaknya mengajak aparat desa proaktif dalam update data kependudukan di desanya masing-masing. Sebab, jika tidak di-update, bisa terjadi masalah dalam penyaluran bantuan. Misalnya, warga yang telah meninggal dunia malah tercatat mendapat bantuan.
Menurut Dharma Suyasa, selama ini pihaknya sudah gencar turun ke desa-desa untuk jemput bola terkait perekaman e-KTP. Termasuk juga mendatangi langsung rumah-rumah warga. Namun, karena belum kunjung melakukan perekaman e-KTP, ada ribuan warga Klungkung yang akhirnya diblokir.
Dharma Suyasa menegaskan, aturan baru berupa blokir data kependudukan ini bisa memberikan efek jera agar warga mau lakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, ketika mengurus pelayanan kesehatan di Puskesmas maupuan RSUD Klungkung, NIK pada e-KTP itu juga diperlukan. Apalagi, untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan.
“Kalau mereka tidak perekaman e-KTP, otomatis NIK-nya diblokir alias tidak bisa diakases,” katanya. "Tapi, pemerintah juga tetap mengayomi masyarakat. Apabila warga yang sudah diblokir ingin perekaman e-KTP, maka saat itu juga blokir tersebut akan dibuka," lanjut Dharma Suyasa.
Sementara itu, Dinas Dukcapil Badung memblokir data kependudukan 1.739 warganya yang tidak melakukan perekaman e-KTP. Data di Dina Dukcapil Badung, Rabu kemarin, dari 353.411 warga yang wajib KTP, 351.672 orang sudah melakukan perekaman, sementara 1.739 orang lagi belum perekaman.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Badung, Putu Suryawati, mengatakan keputusan memblokir data kependudukan yang tidak rekaman e-KTP ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat. Pemblokiran data kependudukan ini berlaku serempak di seluruh Indonesia.
Dengan diblokirnya data kependudukan ini, maka warga yang belum melakukan perekaman otomatis tidak akan mendapatkan semua pelayanan. “Sebab, NIK di sistem SIAK online tidak bisa dibuka,” jelas Suryawati saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Mangupura, Rabu kemarin.
Namun, lanjut dia, pemblokiran ini hanya bersifat sementara saja. Sebab, data kepen-dudukan otomatis akan terbuka lagi bila warga bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP. Selama ini, akata Suryawati, Dinas Dukcapil Badung sudah melakukan berbagai cara untuk menuntaskan perekaman e-KTP. Selain jemput bola ke desa-desa dan sekolah-sekolah, juga dilakukan perekaman e-KTP dengan turun langsung ke rumah warga, terumata yang berusia lanjut. *wan,asa
1
Komentar