4 WN Bulgaria Pelaku Skimming ATM Diringkus
Petugas menemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh 4 pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris Georgiev Rusev (Bulgaria).
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap 4 orang pelaku skimming melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di wilayah Denpasar. Pelaku kejahatan berjumlah 4 orang ini semuanya warga negara Bulgaria, masing-masing berinisial KDY, VRG, VKN, dan VVC.
Upaya penangkapan terhadap 4 pria Bulgaria ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan di back up satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berkoordinasi dengan pihak perbankan yang ada di Denpasar. Dari koordinasi tersebut petugas berhasil menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover Pin) yang sudah dimodifikasi pada ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan. Cover Pin itu oleh pelaku dimodifikasi dengan cara diisi kamera tersembunyi dan terpasang di mesin ATM. Sementara kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut dirusak pelaku.
Mendapat petunjuk itu, Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di back up satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di area mesin ATM tersebut. Upaya pun berhasil pada, Jumat (21/12) pukul 21.15 Wita, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka.
Saat itu sebuah mobil yang yang ditumpangi dua orang warga Negara Bulgaria berinisial KDY dan VRG datang ke mesin ATM tersebut. Keduanya datang mengganti Kanopi (cover PIN) yang terdapat Hidden Camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya. Tak ingin membuang kesempatan petugas langsung menyergap keduanya.
Petugas menggeledah mobil yang ditumpangi keduanya. Petugas menemukan sebilah parang dan HP. Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar Selatan. Dirumah tersebut petugas berhasil menemukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN yang juga merupakan komplotamnya. Di sana petugas menyita sebuah HP dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan Cyber Crime.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga pelaku petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain yang juga berkewarganegaraan Bulgaria berinisial VVC. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan HP yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan HP milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan skimming. Di antaranya Informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, SH SIK, Rabu (2/1) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh 4 pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa 1 set wifi router warna hitam. Selanjutnya kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah untuk transaksi pada mesin ATM. Data-data itu dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP,” terangnya.*po
Upaya penangkapan terhadap 4 pria Bulgaria ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan di back up satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berkoordinasi dengan pihak perbankan yang ada di Denpasar. Dari koordinasi tersebut petugas berhasil menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover Pin) yang sudah dimodifikasi pada ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan. Cover Pin itu oleh pelaku dimodifikasi dengan cara diisi kamera tersembunyi dan terpasang di mesin ATM. Sementara kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut dirusak pelaku.
Mendapat petunjuk itu, Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di back up satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di area mesin ATM tersebut. Upaya pun berhasil pada, Jumat (21/12) pukul 21.15 Wita, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka.
Saat itu sebuah mobil yang yang ditumpangi dua orang warga Negara Bulgaria berinisial KDY dan VRG datang ke mesin ATM tersebut. Keduanya datang mengganti Kanopi (cover PIN) yang terdapat Hidden Camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya. Tak ingin membuang kesempatan petugas langsung menyergap keduanya.
Petugas menggeledah mobil yang ditumpangi keduanya. Petugas menemukan sebilah parang dan HP. Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar Selatan. Dirumah tersebut petugas berhasil menemukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN yang juga merupakan komplotamnya. Di sana petugas menyita sebuah HP dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan Cyber Crime.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga pelaku petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain yang juga berkewarganegaraan Bulgaria berinisial VVC. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan HP yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan HP milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan skimming. Di antaranya Informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, SH SIK, Rabu (2/1) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh 4 pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa 1 set wifi router warna hitam. Selanjutnya kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah untuk transaksi pada mesin ATM. Data-data itu dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP,” terangnya.*po
Komentar