Belum Tunjukkan Izin, Aktivitas Tambak Distop
Tambak dimaksud membuat pipa penyedot air dan pembuang limbah menerabas senderan pengaman pantai di Desa Cupel.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan sidak terhadap salah satu usaha yang membuat pipa saluran penyedotan air serta pembuangan limbah ke laut dengan menerabas bangunan senderan pengaman pantai di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (2/1) siang. Petugas meminta pekerja yang ditemui di lokasi tambak untuk menghentikan aktivitasnya, lantaran belum menunjukkan berbagai izin menyangkut usaha tambak.
Sidak ke lokasi tambak sekitar pukul 11.30 Wita itu dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Saat di lokasi, petugas tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik usaha tambak, yang diketahui warga dari Buleleng. Petugas Satpol PP diterima salah seorang pekerja, Made Kardika, 46, asal Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang dipercaya sebagai penanggungjawab operasional tambak dengan budidaya udang tersebut.
“Dari keterangan penanggungjawabnya, sudah lengkap memiliki izin usaha tambak, termasuk mengenai pembuatan saluran penyedotan air dan pembuangan limbah ke laut itu. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izinnya. Katanya dibawa bos di Singaraja. Karena belum dapat menunjukkan bukti fisik izinnya, ya kami minta hentikan sementara aktivitasnya, sampai nanti benar-benar ditunjukkan izinnya,” ujar Kasat Pol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budhi, Rabu kemarin.
Menurut Rai Budhi, penanggunjawabnya juga diminta menyampaikan kepada pemilik untuk datang ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (3/1), guna menunjukkan berbagai izin usaha tambaknya. Apabila memang benar sudah ada izinnya, pihaknya akan meminta pemiliknya untuk memperbaiki pemasangan saluran penyedotan air maupun pembuangan limbah usahanya, agar tidak sampai menerabas bangunan senderan pengaman pantai. “Kami arahkan biar tidak mengganggu bangunan senderan. Yang jelas kalau sampai menerebas senderan seperti sekarang, itu sudah menyalahi aturan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana Ni Nengah Wartini, dikonfirmasi secara terpisah Rabu siang kemarin, juga belum mengecek apakah usaha tambak yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum. Namun setelah membaca berita di media Rabu siang kemarin, pihaknya sudah meminta bidang terkait untuk mengecek registrasi berbagai perizinannya. Hal itu karena dalam usaha tambak, ada sejumlah izin yang harus dilengkapi. Selain izin prinsip dan izin mendirikan bangunan (IMB), juga ada izin lingkungan termasuk izin usaha perikanan.
“Kami juga sudah perintahkan untuk koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup terkait izin lingkungannya. Kemungkinan besok sudah dicek semua, besok akan saya sampaikan apakah sudah lengkap atau belum semua izinnya,” ujarnya. *ode
Sidak ke lokasi tambak sekitar pukul 11.30 Wita itu dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Saat di lokasi, petugas tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik usaha tambak, yang diketahui warga dari Buleleng. Petugas Satpol PP diterima salah seorang pekerja, Made Kardika, 46, asal Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang dipercaya sebagai penanggungjawab operasional tambak dengan budidaya udang tersebut.
“Dari keterangan penanggungjawabnya, sudah lengkap memiliki izin usaha tambak, termasuk mengenai pembuatan saluran penyedotan air dan pembuangan limbah ke laut itu. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izinnya. Katanya dibawa bos di Singaraja. Karena belum dapat menunjukkan bukti fisik izinnya, ya kami minta hentikan sementara aktivitasnya, sampai nanti benar-benar ditunjukkan izinnya,” ujar Kasat Pol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budhi, Rabu kemarin.
Menurut Rai Budhi, penanggunjawabnya juga diminta menyampaikan kepada pemilik untuk datang ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (3/1), guna menunjukkan berbagai izin usaha tambaknya. Apabila memang benar sudah ada izinnya, pihaknya akan meminta pemiliknya untuk memperbaiki pemasangan saluran penyedotan air maupun pembuangan limbah usahanya, agar tidak sampai menerabas bangunan senderan pengaman pantai. “Kami arahkan biar tidak mengganggu bangunan senderan. Yang jelas kalau sampai menerebas senderan seperti sekarang, itu sudah menyalahi aturan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana Ni Nengah Wartini, dikonfirmasi secara terpisah Rabu siang kemarin, juga belum mengecek apakah usaha tambak yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum. Namun setelah membaca berita di media Rabu siang kemarin, pihaknya sudah meminta bidang terkait untuk mengecek registrasi berbagai perizinannya. Hal itu karena dalam usaha tambak, ada sejumlah izin yang harus dilengkapi. Selain izin prinsip dan izin mendirikan bangunan (IMB), juga ada izin lingkungan termasuk izin usaha perikanan.
“Kami juga sudah perintahkan untuk koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup terkait izin lingkungannya. Kemungkinan besok sudah dicek semua, besok akan saya sampaikan apakah sudah lengkap atau belum semua izinnya,” ujarnya. *ode
Komentar