Bangunan Tinggi Berlantai 4 Dikeluhkan Warga
Tak Mendapat Persetujuan Penyanding
DENPASAR, NusaBali
Bagunan lantai 4 milik seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang dibangun di tengah pemukiman di Jalan Danau Tamblingan Gang Penjor, Lingkungan Batujimbar, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan dikeluhkan warga. Proyek bangunan yang rencananya dijadikan pondok wisata atau home stay itu tanpa ada persetujuan penyanding.
Tak hanya bangunan lantai empat itu, penyanding juga mengeluhkan di depan areal bangunan adanya Bar Club House yang diduga tanpa mengantongi izin operasional sering bersliweran motor gede (moge) yang masuk gang dari bar yang notabene juga milik WNA tersebut.
Salah satu penyanding mengatakan, proyek bangunan milik WNA ini sudah dikerjakan hampir tujuh bulan. ''Kami tidak setuju ada bangunan berlantai empat ini. Sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar, pengerjaan proyek bangunan ini juga tanpa dilengkapi IMB. Kok bisa tanpa persetujuan penyanding, bangunan ini bisa dikerjakan,'' kata pria yang enggan namanya dikorankan ini. Bahkan kata dia, bangunan lantai empat yang terbilang tinggi ini juga sangat dekat dengan bangunan suci milik warga. ''Anehnya lagi, tanpa ada IMB bangunan ini masih tetap bisa dikerjakan,'' imbuhnya
Diungkapkannya, Pemkot Denpasar pernah melakukan sidak, namun hanya dianggap angin lalu, karena para pekerja maupun pemilik bangunan tetap melakukan pengerjaan proyek sampai saat ini. ''Kami selaku penyanding maupun warga sekitar bangunan itu, pernah diajak sosialisasi di Kantor Kelurahan Sanur, 6 Agustus tahun 2018 lalu, yang berkaitan dengan proyek bangunan pemondokan berlantai empat itu. Namun dari sosialisasi itu, belum ada titik temu dengan kami,'' ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, saat dikonfirmasi, menyatakan proyek bangunan yang dikeluhkan penyanding dan warga Sanur itu sudah diberikan SP3. Bahkan itu sudah dipimpahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti yakni penyegelan. "Sudah diberikan SP3 dari dulu, coba tanya di Satpol PP terkait bangunan itu ya,'' katanya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, saat dikonfirmasi mengaku telah melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan itu. ''Bangunan yang dikerjakan termasuk juga motor besar yang sering sliweran di gang warga dari bar milik warga asing yang dikeluhkan penyanding itu sudah berkali-kali masuk di media sosial dan PRO Denpasar, dan kami sudah tindaklanjuti dengan pemanggilan. Kalau memang sudah SP 3, kami juga siap menindaklanjuti sebagai penegak perda dengan bersama-sama Dinas PUPR untuk melakukan penyegelan,'' tegasnya. *mi
Bagunan lantai 4 milik seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang dibangun di tengah pemukiman di Jalan Danau Tamblingan Gang Penjor, Lingkungan Batujimbar, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan dikeluhkan warga. Proyek bangunan yang rencananya dijadikan pondok wisata atau home stay itu tanpa ada persetujuan penyanding.
Tak hanya bangunan lantai empat itu, penyanding juga mengeluhkan di depan areal bangunan adanya Bar Club House yang diduga tanpa mengantongi izin operasional sering bersliweran motor gede (moge) yang masuk gang dari bar yang notabene juga milik WNA tersebut.
Salah satu penyanding mengatakan, proyek bangunan milik WNA ini sudah dikerjakan hampir tujuh bulan. ''Kami tidak setuju ada bangunan berlantai empat ini. Sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar, pengerjaan proyek bangunan ini juga tanpa dilengkapi IMB. Kok bisa tanpa persetujuan penyanding, bangunan ini bisa dikerjakan,'' kata pria yang enggan namanya dikorankan ini. Bahkan kata dia, bangunan lantai empat yang terbilang tinggi ini juga sangat dekat dengan bangunan suci milik warga. ''Anehnya lagi, tanpa ada IMB bangunan ini masih tetap bisa dikerjakan,'' imbuhnya
Diungkapkannya, Pemkot Denpasar pernah melakukan sidak, namun hanya dianggap angin lalu, karena para pekerja maupun pemilik bangunan tetap melakukan pengerjaan proyek sampai saat ini. ''Kami selaku penyanding maupun warga sekitar bangunan itu, pernah diajak sosialisasi di Kantor Kelurahan Sanur, 6 Agustus tahun 2018 lalu, yang berkaitan dengan proyek bangunan pemondokan berlantai empat itu. Namun dari sosialisasi itu, belum ada titik temu dengan kami,'' ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, saat dikonfirmasi, menyatakan proyek bangunan yang dikeluhkan penyanding dan warga Sanur itu sudah diberikan SP3. Bahkan itu sudah dipimpahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti yakni penyegelan. "Sudah diberikan SP3 dari dulu, coba tanya di Satpol PP terkait bangunan itu ya,'' katanya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, saat dikonfirmasi mengaku telah melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan itu. ''Bangunan yang dikerjakan termasuk juga motor besar yang sering sliweran di gang warga dari bar milik warga asing yang dikeluhkan penyanding itu sudah berkali-kali masuk di media sosial dan PRO Denpasar, dan kami sudah tindaklanjuti dengan pemanggilan. Kalau memang sudah SP 3, kami juga siap menindaklanjuti sebagai penegak perda dengan bersama-sama Dinas PUPR untuk melakukan penyegelan,'' tegasnya. *mi
Komentar