Pedagang Desa Bondalem Tolak Toko Modern
Sejumlah pedagang di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, menolak adanya toko modern yang sudah beroperasi sejak 31 Desember 2018 lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Penolakan itu dilakukan karena toko modern sudah beroperasi sebelum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Keberadaan toko modern itu pun dinilai mematikan pedagang kecil yang ada di sekitarnya.
Perwakilan pedagang, Rabu (2/1) siang kemarin mendatangi kantor Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP). Terlihat juga Perbekel Bondalem, Ngurah Sadu Adnyana dan Kelian Desa Pakraman, Made Pendra. Perwakilan pedagang Bondalem, Komang Suda Laksanama,mengingatkan pedagang dua tahun silam sempat membuat kesepakatan dengan Penjabat (Pj) Perbekel, Nyoman Ngurah Astawa dan Kelian Desa Pakraman sebelumnya, Made Tastra Kubayan.
“Sebenarnya dua tahun lalu saat pejabat lama sudah ada kesepakatan tidak ada toko modern di desa kami. Tapi tampaknya kesepakatan itu diabaikan oleh Perbekel sekarang. Masalahnya yang lain toko modern itu sudah beroperasi padahal belum keluar izinnya, kalau kesmepatan mau menghancurkan bisa saat ini, tapi kami tidak mau seperti itu karena itu kampung kami juga,” kata Suda.
Suda yang mewakili pedagang lainnya di Bondalem juga tak menampik dengan tuntutan persaingan di era milenial ini. Hanya saja sebagai wong cilik, ia mengaku belum siap dengan sejumlah keterbatsan modal, peningkatan SDM untuk menyaingi toko modern yang ada.Sedangkan Perbekel Bondalem Ngurah Sadu Adnyana didampingi Kelian Desa Pakraman, Made Pendra, mengatakan pihaknya berdalih memberikan rekomendasi pendirian toko modern di desanya, karena persyaratan yang diajukan pengusaha toko modern memenuhi syarat. Jaraknya dengan pasar tradsional juga lebih dari 500 meter, yang menjadi syarat pembangunan toko modern.
“Kami berikan rekomendasi pada toko modern, persyaratan sudah diselesaikan, mau apa lagi, kalau tidak diizinkan bisa di PTUNkan,” ucap Perbekel Sadu. Rekomendasi yang diberikan kepada toko modern itu dikatakannya hanya memberikan alternatif lain kepada warganya untuk berbelanja, tetapi bukan mematikan pedagang kecil.
Sejauh ini kata Perbekel Sadu, banyak warganya yang berbelanja ke toko modern di luar desa, baik ke Les, Pacung, Kubutambahan, bahkan sampai ke daerah kota. “Kalau ada di Bondalem, kenapa tidak. Di sana lebih dekat dan lebih aman,” imbuh dia.
Terkait dengan surat pernyataan yang disepakati pedagang dan pejabat terdahulu ia mengaku baru mengetahuinya setelah sejumlah warga yang pedagang mendatanginya. Selain soal toko modern itu belum mengantongi izin dan sudah beroperasi. “Kemarin baru saya tahu izinnya belum selesai, sehingga kami ajak pengusaha pedagang bersama-sama ke sini mencari penjelasan, karena kalau kami yang menyegel tidak punya kewenangan, polisi bukan, Satpol PP juga bukan,” ungkap dia.
Sementara itu Kepada Dinas PMPPTSP, Putu Karuna membenarkan jika toko modern di Bondalem itu sudah datang untuk mengurus izin. Sejauh ini baru dalam tahap pengajuan Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) kepada Bupati Buleleng. Karuna pun mengatakan jika secara hukum, perusahaan yang tak mengantongi izin belum boleh beroperasi. Hanya saja kalau hal tersebut dilanggar, penindakannya tidak masuk kewenangannya.
“Di sini ketika ajuan permohonannya lengkap, kami proses, tetapi terbit tidak izinnya nanti Pak Bupati yang menentukan, saat ini memang dalam pengajuan PPM ke pak Bupati,” kata Karuna. Hanya saja tegas Karuna, 3-4 bulan terakhir, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana tak mengeluarkan izin pendirian toko modern. Sebanyak tiga toko modern yang pengajuannya 3-4 bulan terakhir yang hingga kini belum dikeluarkan.
“Saat ini sudah ada ratusan lebih toko modern, mungkin itu kebijakan Pak Bupati tidak mengeluarkan lagi Izin Usaha toko modern (IUTN) yang dulu hanya sampai pengesahan SIUP,” tegas dia. *k23
Perwakilan pedagang, Rabu (2/1) siang kemarin mendatangi kantor Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP). Terlihat juga Perbekel Bondalem, Ngurah Sadu Adnyana dan Kelian Desa Pakraman, Made Pendra. Perwakilan pedagang Bondalem, Komang Suda Laksanama,mengingatkan pedagang dua tahun silam sempat membuat kesepakatan dengan Penjabat (Pj) Perbekel, Nyoman Ngurah Astawa dan Kelian Desa Pakraman sebelumnya, Made Tastra Kubayan.
“Sebenarnya dua tahun lalu saat pejabat lama sudah ada kesepakatan tidak ada toko modern di desa kami. Tapi tampaknya kesepakatan itu diabaikan oleh Perbekel sekarang. Masalahnya yang lain toko modern itu sudah beroperasi padahal belum keluar izinnya, kalau kesmepatan mau menghancurkan bisa saat ini, tapi kami tidak mau seperti itu karena itu kampung kami juga,” kata Suda.
Suda yang mewakili pedagang lainnya di Bondalem juga tak menampik dengan tuntutan persaingan di era milenial ini. Hanya saja sebagai wong cilik, ia mengaku belum siap dengan sejumlah keterbatsan modal, peningkatan SDM untuk menyaingi toko modern yang ada.Sedangkan Perbekel Bondalem Ngurah Sadu Adnyana didampingi Kelian Desa Pakraman, Made Pendra, mengatakan pihaknya berdalih memberikan rekomendasi pendirian toko modern di desanya, karena persyaratan yang diajukan pengusaha toko modern memenuhi syarat. Jaraknya dengan pasar tradsional juga lebih dari 500 meter, yang menjadi syarat pembangunan toko modern.
“Kami berikan rekomendasi pada toko modern, persyaratan sudah diselesaikan, mau apa lagi, kalau tidak diizinkan bisa di PTUNkan,” ucap Perbekel Sadu. Rekomendasi yang diberikan kepada toko modern itu dikatakannya hanya memberikan alternatif lain kepada warganya untuk berbelanja, tetapi bukan mematikan pedagang kecil.
Sejauh ini kata Perbekel Sadu, banyak warganya yang berbelanja ke toko modern di luar desa, baik ke Les, Pacung, Kubutambahan, bahkan sampai ke daerah kota. “Kalau ada di Bondalem, kenapa tidak. Di sana lebih dekat dan lebih aman,” imbuh dia.
Terkait dengan surat pernyataan yang disepakati pedagang dan pejabat terdahulu ia mengaku baru mengetahuinya setelah sejumlah warga yang pedagang mendatanginya. Selain soal toko modern itu belum mengantongi izin dan sudah beroperasi. “Kemarin baru saya tahu izinnya belum selesai, sehingga kami ajak pengusaha pedagang bersama-sama ke sini mencari penjelasan, karena kalau kami yang menyegel tidak punya kewenangan, polisi bukan, Satpol PP juga bukan,” ungkap dia.
Sementara itu Kepada Dinas PMPPTSP, Putu Karuna membenarkan jika toko modern di Bondalem itu sudah datang untuk mengurus izin. Sejauh ini baru dalam tahap pengajuan Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) kepada Bupati Buleleng. Karuna pun mengatakan jika secara hukum, perusahaan yang tak mengantongi izin belum boleh beroperasi. Hanya saja kalau hal tersebut dilanggar, penindakannya tidak masuk kewenangannya.
“Di sini ketika ajuan permohonannya lengkap, kami proses, tetapi terbit tidak izinnya nanti Pak Bupati yang menentukan, saat ini memang dalam pengajuan PPM ke pak Bupati,” kata Karuna. Hanya saja tegas Karuna, 3-4 bulan terakhir, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana tak mengeluarkan izin pendirian toko modern. Sebanyak tiga toko modern yang pengajuannya 3-4 bulan terakhir yang hingga kini belum dikeluarkan.
“Saat ini sudah ada ratusan lebih toko modern, mungkin itu kebijakan Pak Bupati tidak mengeluarkan lagi Izin Usaha toko modern (IUTN) yang dulu hanya sampai pengesahan SIUP,” tegas dia. *k23
1
Komentar