Penyerobot Tahura Dituntut 1,5 Tahun
Sidang kasus dugaan korupsi persertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di lingkungan Peraduran, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang menjadikan I Wayan Sumadi, 58 dan ayahnya, I Wayan Rubah sebagai tersangka memasuki agenda tuntutan, Rabu (2/1).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumadi dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Wayan Suardi menilai perbuatan terdakwa Sumadi telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan I Wayan Rubah yang berkas dan penuntutannya terpisah dan almarhum I Gede Putu Wibawajaya dengan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, pihak JPU meyakini tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Suardi di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di tahanan, dan menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," lanjut Jaksa Suardi dalam amar tuntutannya.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merusak tatanan birokrasi pelayanan oleh aparatur negara. Disamping itu, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Menyikapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Gusti Agung Ngurah Agung berencana akan menyampaikan pembelaan secara lisan yang rencananya akan disampaikan dalam persidangan pada, Kamis (3/1) hari ini.
Sekedar untuk dicatat, dalam perkara ini terdakwa orang yang melakukan atau menyuruh melakukan proses sertifikasi lahan Tahura seluas 847 meter persegi di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016. Modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari lahan Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya kala itu. *rez
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Wayan Suardi menilai perbuatan terdakwa Sumadi telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan I Wayan Rubah yang berkas dan penuntutannya terpisah dan almarhum I Gede Putu Wibawajaya dengan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, pihak JPU meyakini tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Suardi di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di tahanan, dan menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," lanjut Jaksa Suardi dalam amar tuntutannya.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merusak tatanan birokrasi pelayanan oleh aparatur negara. Disamping itu, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Menyikapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Gusti Agung Ngurah Agung berencana akan menyampaikan pembelaan secara lisan yang rencananya akan disampaikan dalam persidangan pada, Kamis (3/1) hari ini.
Sekedar untuk dicatat, dalam perkara ini terdakwa orang yang melakukan atau menyuruh melakukan proses sertifikasi lahan Tahura seluas 847 meter persegi di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016. Modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari lahan Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya kala itu. *rez
1
Komentar