Gugatan OSO, KPU Bantah Tak Jalankan Putusan PTUN
KPU membantah gugatan Oesman Sapta Odang (OSO), yang menyebut KPU tidak menjalankan putusan PTUN bahwa OSO dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT).
JAKARTA, NusaBali
KPU menyatakan putusan KPU sesuai PTUN dan Undang-undang."Tidak benar terlapor menolak melaksanakan perintah putusan PTUN, justru atas terbitnya surat, terlapor menunjukkan bahwa KPU menghormati keputusan PTUN Jakarta," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari dalam sidang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh ketua majelis yang juga ketua Bawaslu, Abhan, yang didampingi oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja. Dari pihak terlapor, Hasyim didampingi oleh staf hukum KPU, sedangkan pihak pelapor dihadiri kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, Herman Kadir, dan Gugum Ridho Putra.
Hasyim mengatakan pihaknya telah menampung semua masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan atas putusan PTUN. Namun dia juga mengatakan pihaknya harus menjalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Atas dasar terlapor telah berupaya menampung semua masukan berbagai pihak dari kondisi, yaitu selain menghormati putusan PTUN, terlapor wajib menjalankan amanat Undang-Undang 45 sebagaimana tecermin dalam putusan MK nomor 30," kata Hasyim dilansir detik.com.
"Terlapor dalam menangani pemilu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dalam proses pencalonan DPD, oleh karena itu terlapor harus tunduk kepada UU 45 dan putusan MK," sambungnya.
Selain itu, Hasyim menilai laporan yang diajukan OSO ke Bawaslu telah melewati batas waktu. Menurutnya, pihak OSO telah menerima surat keputusan Bawaslu pada 10 Desember 2018. Menurutnya, berdasarkan aturan, pengajuan laporan dapat dilakukan selama tujuh hari sejak diterimanya surat keputusan.
"Faktanya, surat KPU nomor 1492 tahun 2018 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri telah diterima terlapor pada tanggal 10 Desember 2018. Laporan pelanggaran baru diterima Bawaslu pada tanggal 20 Desember 2018, karenanya dalil terlapor menerima surat pada tanggal 20 Desember 2018 adalah tidak benar. Maka secara prosedur laporan pelapor sebetulnya telah melewati waktu," tuturnya. Dalam permohonannya, Hasyim meminta Bawaslu menolak gugatan pihak OSO serta menyatakan KPU tidak melanggar administrasi.
Diketahui, sebelumnya OSO melaporkan KPU ke Bawaslu dengan dua laporan, yaitu terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggar pidana pemilu. KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN karena tidak memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT). *
KPU menyatakan putusan KPU sesuai PTUN dan Undang-undang."Tidak benar terlapor menolak melaksanakan perintah putusan PTUN, justru atas terbitnya surat, terlapor menunjukkan bahwa KPU menghormati keputusan PTUN Jakarta," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari dalam sidang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh ketua majelis yang juga ketua Bawaslu, Abhan, yang didampingi oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja. Dari pihak terlapor, Hasyim didampingi oleh staf hukum KPU, sedangkan pihak pelapor dihadiri kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, Herman Kadir, dan Gugum Ridho Putra.
Hasyim mengatakan pihaknya telah menampung semua masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan atas putusan PTUN. Namun dia juga mengatakan pihaknya harus menjalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Atas dasar terlapor telah berupaya menampung semua masukan berbagai pihak dari kondisi, yaitu selain menghormati putusan PTUN, terlapor wajib menjalankan amanat Undang-Undang 45 sebagaimana tecermin dalam putusan MK nomor 30," kata Hasyim dilansir detik.com.
"Terlapor dalam menangani pemilu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dalam proses pencalonan DPD, oleh karena itu terlapor harus tunduk kepada UU 45 dan putusan MK," sambungnya.
Selain itu, Hasyim menilai laporan yang diajukan OSO ke Bawaslu telah melewati batas waktu. Menurutnya, pihak OSO telah menerima surat keputusan Bawaslu pada 10 Desember 2018. Menurutnya, berdasarkan aturan, pengajuan laporan dapat dilakukan selama tujuh hari sejak diterimanya surat keputusan.
"Faktanya, surat KPU nomor 1492 tahun 2018 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri telah diterima terlapor pada tanggal 10 Desember 2018. Laporan pelanggaran baru diterima Bawaslu pada tanggal 20 Desember 2018, karenanya dalil terlapor menerima surat pada tanggal 20 Desember 2018 adalah tidak benar. Maka secara prosedur laporan pelapor sebetulnya telah melewati waktu," tuturnya. Dalam permohonannya, Hasyim meminta Bawaslu menolak gugatan pihak OSO serta menyatakan KPU tidak melanggar administrasi.
Diketahui, sebelumnya OSO melaporkan KPU ke Bawaslu dengan dua laporan, yaitu terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggar pidana pemilu. KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN karena tidak memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT). *
1
Komentar