nusabali

Jembrana Tunggu Juknis Pemblokiran Warganya yang Tidak Perekaman e-KTP

  • www.nusabali.com-jembrana-tunggu-juknis-pemblokiran-warganya-yang-tidak-perekaman-e-ktp

Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait pemblokiran data penduduk berusia 23 tahun yang tidak lakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018, belum bisa dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Pasalnya, Dinas Dukcapil Jembrana sejauh ini belum menerima petunjuk teknis (Juknis) cara pemblokiran tersebut, termasuk kepastian waktu penerapannya.

Menurut Kadis Dukcapil Jembrana, Ketut Wiaspada, sebelumnya memang sudah menerima SE menyangkut rencana pemblokiran tersebut. SE itu juga sudah diteruskan ke masing-masing desa/kelurahan se-Jembrana. Namun, sampai awal tahun 2019 ini, pihaknya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mengenai tata cara pemblokiran maupun waktu penerapannya. “Belum ada keputusan penerapannya. Masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelas Ketut Wiaspada saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, Kamis (3/1).

Karena belum ada petunjuk lebih lanjut, Wiaspada pun belum melakukan pendataan secara mengkhusus terhadap jumlah warga usia 23 tahun ke atas yang tidak lakukan perekaman e-KTP dan harus diblokir. Namun, secara umum berdasar data kependudukan di Jembrana yang sudah tersinkron dengan pusat per 30 November 2018, dari total 241.117 penduduk wajib KTP di Jembrana, sebanyak 224.848 orang yang sudah melakukan perekaman e-KTP (93,25 persen). Sedangkan yang belum lakukan perekaman sebanyak 16.269 orang.

Wiaspada mengatakan, mereka yang terdata belum melakukan perekaman e-KTP, banyak tinggal di luar daerah. Sementara untuk memaksimalkan perekaman e-KTP, pihaknya rutin melakukan jemput bola, khususnya terhadap para lansia termasuk warga yang sakit.

Sebelumnya, kata Wiaspada, pihaknya juga lakukan perekaman e-KTP ke SMA/SMK/MA se-Jembrana. Untuk perekamana e-KTP ke sekolah-sekolah itu, juga menyasar para siswa yang masih berusia 16 tahun, sehingga ketika kelak menginjak usia 17 tahun, mereka sudah bisa langsung dicetakkan e-KTP.

“Penyisiran untuk memaksimalkan perekaman e-KTP tetap kami lakukan. Tinggal kita jemput yang tercecer-tercecer. Pada Senin (31/12) lalu, misalnya, kita lakukan perekaman jemput bola ke Desa Yeh Kuning (Kecamatan Jembrana). Kemudian, tadi (kemarin) ada informasi juga warga yang sakit masih tercecer di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan. Nanti kita rencakan jadwal ke sana,” tandas Wiaspada. *ode

Komentar