nusabali

Izin Lengkap, Sistem Pembuangan Limbah Melanggar

  • www.nusabali.com-izin-lengkap-sistem-pembuangan-limbah-melanggar

Sistem pembuangan limbah yang dilakukan usaha tambak di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana menyalahi aturan. Limbah dibuang ke laut tanpa diolah atau disaring terlebih dulu.

Saluran Pembuang Limbah Terabas Senderan Pantai Cupel, Jembrana


NEGARA, NusaBali
Salah satu usaha tambak yang membuat pipa saluran penyedotan air serta pembuangan limbah ke laut dengan menerabas bangunan senderan pengaman pantai di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, dipastikan sudah lengkap perizinannya. Namun terkait sistem pembuangan limbah ke laut tanpa melalui pengolahan, itu dinilai melanggar oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana.

Kepala Dinas LH Jembrana I Ketut Kariadi Erawan, mengatakan saat jajaran Satpol PP Jembrana melakukan sidak usaha tambak tersebut, Rabu (2/1), dari Dinas LH juga ikut. Dari sidak itu ditemukan sistem pembuangan limbah yang dilakukan tambak tersebut menyalahi aturan.

“Pembuangan limbah ke laut tanpa diolah atau tersaring terlebih dulu itu yang melanggar. Terkait hal itu, kami sudah peringatkan pemilik untuk membuat semacam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga ramah lingkungan,” ujar Erawan, Kamis (3/1).

Dari koordinasi bersama pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, diketahui usaha tambak yang bersangkutan sudah melengkapi berbagai izin menyangkut operasionalnya. Baik itu izin Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), Prinsip, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), termasuk izin usaha perikanan yang diterbitkan pada November 2017 lalu.

“Pemilik juga sudah bertemu dengan pihak perizinan (Dinas PMPTSPTK). Jadi, yang menjadi sorotan kami, mengenai sistem pembuangan limbahnya itu,” kata mantan Camat Negara, ini.

Sedangkan terkait adanya pembongkaran bangunan senderan pengaman pantai untuk menyalurkan pipa penyedotan air maupun pembuangan limbah ke laut, itu pihaknya enggan berkomentar. Menurutnya, itu merupakan ranah dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Tetapi sesuai keterangan pemilik usaha tambak kepada Dinas PMPTSPTK Jembrana, yang bersangkutan mengaku sudah meminta rekomendasi ke pihak BWS Bali Penida, dan diberikan persetujuan secara lisan.

“Dia mengaku sudah meminta rekomendasi ke Balai untuk membuat saluran pipa itu. Katanya sudah diberikan persetujuan secara lisan. Tetapi kami sudah tekankan, kalau memang benar diberikan, kalau bisa minta rekomendasi secara tertulis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan pada Dinas PMPTSPTK Jembrana Made Kumara, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin.

Menurut Kumara, Pemkab Jembrana tidak memiliki wewenang membenarkan atau menyalahkan pembongkaran bangunan senderan pengaman pantai tersebut. Yang pasti, dalam mengurus berbagai izin menyangkut operasional usaha tambak, sudah memenuhi ketentuan. Pihaknya tidak secara rinci mengatur terkait pemasangan saluran penyedotan air serta pembuangan limbah itu. Di mana untuk memproses izin menyangkut lingkungan terhadap usaha tambak, itu sudah ada SPPL. “Sesuai ketentuan, usaha tambak dengan luas di bawah 2 hektare memang hanya cukup SPPL. Kalau lebih dari 2 hektare, harus ada izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Tetapi kami menjelaskan kalau membongkar senderan itu ranahnya sudah lain. Kalau bisa ya kami sarankan jangan sampai membongkar senderan, terkecuali memang sudah ada persetujuan dari Balai,” ujarnya.

Secara terpisah Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan sesuai hasil pemanggilan terhadap pemilik usaha tambak, Rabu kemarin, yang bersangkutan dipastikan sudah lengkap memiliki izin operasionalnya. Namun dari koordinasi dengan OPD terkait, ada pelanggaran terhadap sistem pembuangan limbah usaha tambak tersebut. Begitu juga ada saran agar pemilik memastikan koordinasi dengan pihak BWS Bali Penida. Mengenai hal itu, yang bersangkutan juga sudah dibuatkan surat pernyataan, dan menyatakan sanggup memperbaiki sistem pembuangan limbahnya serta memastikan koordinasi dengan pihak BWS Bali Penida. “Surat pernyataan itu berlaku selama 14 hari. Jadi untuk sementara kami minta ikuti aturan, dan jangan dulu beroperasi. Kalau nanti sudah memenuhi ketentuan, ya silakan beroperasi kembali,” ujarnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pantai BWS Bali Penida  Danang Raditya, saat dikonfirmasi Kamis kemarin, mengatakan sebelumnya memang sudah ada koordinasi terkait pembangunan pipa dari usaha tambak dengan membongkar senderan pengaman pantai. Saat itu, dinyatakan pembangunan pipa itu hanya akan membongkar bagian paving, dan tidak akan mengganggu bagian revetment atau tumpukan batu armor yang menjadi bagian utama pengaman pantai. Ketika dilakukan pemasangan pipa, itu juga sudah ada ditugaskan pengawas untuk mengawasi pembongkarannya, dan sesuai dokumentasi yang diterimanya, dinilai tidak ada gangguan terhadap bagian utama pengaman pantai.

“Itu sudah setahun lalu. Kalau sampai mengganggu struktur, tidak akan kami berikan. Berdasar laporan pengawas serta dokumentasi yang saya terima, sepertinya tidak ada mempengaruhi struktur. Tetapi kalau memang perlu dipastikan lagi, nanti kami akan turun mengecek ulang. Kami juga tidak bisa sembarang memperbolehkan kalau sampai mengganggu struktur utama revetment, dan harus ada rekomendasi teknis,” ujarnya. *ode

Komentar