Bupati Suwirta Peringatkan Pedagang di Pasar Galiran
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta peringatkan sejumlah pedagang dan pengusaha bawang di sejumlah ruko Pasar Galiran Klungkung, Kamis (3/1).
SEMARAPURA, NusaBali
Karena para pedagang ini tidak melengkapi usahanya dengan tempat sampah dan membuang sampah bawangnya ke arah jalan dengan sembarangan.
Hal itu menjadi temuan Bupati Suwirta saat melakukan monitoring penegakan Perda tentang Sampah, KTR, dan Ketertiban Umum dengan menaiki kendaraan Satgas kebersihan di seputar Kota Semarpura hingga Pasar galiran. “Kenapa sampah kulit bawangnya dibuang begitu saja ke jalan? Masa usaha besar seperti ini tidak menyediakan tempat sampah? Cepat bersihkan akan saya tunggu sampai jalan ini bersih,” ujar Bupati Suwirta kepada pemilik usaha bawang.
Akibat ulah para pengusaha ini, beberapa titik jalan nampak jorok. Sejumlah titik got tersumbat akibat tumpukan sampah kulit bawang dan sampah plastik. Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung Anak Agung Kirana serta Kasatpol PP Putu Suarta yang turut mendampingi Bupati ikut mewanti-wanti para pemilik usaha yang sebagian besar dari Bima, NTB ini untuk menjaga kebersihan. “Bersama Bupati Klungkung kami sedang menegakkan Perda tentang kebersihan, jika anda tidak mentaati Perda, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu denda Rp 50 juta. Besok akan kami cek lagi jika masih kotor seperti ini maka akan kami tindak,” ujar Kasatpol PP Putu Suarta.
Selain mengingatkan para pedagang dan pengusaha bawang, Bupati Suwirta juga melarang sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Selain itu, melarang para pedagang menempatkan dagangannya di atas trotoar, serta membuka beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang pada warung warung.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 sudah diselesaikan pada 2014, namun pelaksanaan dilakukan tidak sepenuhnya dan tahun 2019 akan diberlakukan dengan tegas. Sampah rumah tangga pada pagi hari ditempatkan di luar rumah pada pukul 06.00 Wita-07.00 Wita dan sore pukul 15.00 Wita-16.00 Wita. Khusus Senin hanya untuk sampah non-organik seperti plastik, kertas, kaca dan lain lain. Sedangkan Selasa - Minggu hanya sampah organik seperti daun, sisa banten, bunga, sisa makanan, dan lain lain. “Aksi saya ini bukan untuk pencitraan dan main gertak. Namun ini untuk kebaikan kita bersama sehingga Klungkung akan senantiasa dalam keadaan bersih, aman dan sehat,” ujar Bupati Suwirta.*wan
Karena para pedagang ini tidak melengkapi usahanya dengan tempat sampah dan membuang sampah bawangnya ke arah jalan dengan sembarangan.
Hal itu menjadi temuan Bupati Suwirta saat melakukan monitoring penegakan Perda tentang Sampah, KTR, dan Ketertiban Umum dengan menaiki kendaraan Satgas kebersihan di seputar Kota Semarpura hingga Pasar galiran. “Kenapa sampah kulit bawangnya dibuang begitu saja ke jalan? Masa usaha besar seperti ini tidak menyediakan tempat sampah? Cepat bersihkan akan saya tunggu sampai jalan ini bersih,” ujar Bupati Suwirta kepada pemilik usaha bawang.
Akibat ulah para pengusaha ini, beberapa titik jalan nampak jorok. Sejumlah titik got tersumbat akibat tumpukan sampah kulit bawang dan sampah plastik. Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung Anak Agung Kirana serta Kasatpol PP Putu Suarta yang turut mendampingi Bupati ikut mewanti-wanti para pemilik usaha yang sebagian besar dari Bima, NTB ini untuk menjaga kebersihan. “Bersama Bupati Klungkung kami sedang menegakkan Perda tentang kebersihan, jika anda tidak mentaati Perda, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu denda Rp 50 juta. Besok akan kami cek lagi jika masih kotor seperti ini maka akan kami tindak,” ujar Kasatpol PP Putu Suarta.
Selain mengingatkan para pedagang dan pengusaha bawang, Bupati Suwirta juga melarang sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Selain itu, melarang para pedagang menempatkan dagangannya di atas trotoar, serta membuka beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang pada warung warung.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 sudah diselesaikan pada 2014, namun pelaksanaan dilakukan tidak sepenuhnya dan tahun 2019 akan diberlakukan dengan tegas. Sampah rumah tangga pada pagi hari ditempatkan di luar rumah pada pukul 06.00 Wita-07.00 Wita dan sore pukul 15.00 Wita-16.00 Wita. Khusus Senin hanya untuk sampah non-organik seperti plastik, kertas, kaca dan lain lain. Sedangkan Selasa - Minggu hanya sampah organik seperti daun, sisa banten, bunga, sisa makanan, dan lain lain. “Aksi saya ini bukan untuk pencitraan dan main gertak. Namun ini untuk kebaikan kita bersama sehingga Klungkung akan senantiasa dalam keadaan bersih, aman dan sehat,” ujar Bupati Suwirta.*wan
Komentar