Pengurus LPD Tanggahan Peken Diminta Out
Kuasa hukum pengurus LPD non aktif mengatakan keputusan krama bertentangan dengan hukum nasional.
BANGLI, NusaBali
Pengurus LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, I Wayan Denes, dan I Ketut Tajem, yang telah dinonaktifkan diminta out atau keluar dari kampung. Mereka akhirnya meminta perlindungan hukum kepada pihak berwajib melalui kuasa hukumnya, Kd Dewantara Rata. Kuasa hukum telah bersurat minta perlindungan hukum kepada Kapolres Bangli yang ditembuskan ke Bupati, Wakil Bupati Ketua DPRD, Kajari, Ketua PN Bangli, Dandim 1626/Bangli, PHDI, dan Majelis Madya Desa Pakraman Bangli.
Dewantara Rata mengungkapkan, putusan krama adat Tanggahan Peken mengingingkan Wayan Sudarma dkk harus meninggalkan rumah/tempat tinggalnya. “Klien kami diminta meninggalkan secara paksa rumahnya. Hasil paruman krama, klien kami diberikan tenggat waktu hingga 7 Januari untuk meninggalkan rumahnya,” ungkap Dewantara Rata, Kamis (3/1). Dikatakan, putusan krama itu bertentangan dengan hukum nasional.
Menurut Dewantara Rata, ketika seseorang tidak melaksanakan ayah-ayah (kewajiban) baru pantas diberikan sanksi seperti itu. Sementara kasus yang menimpa kliennya yakni ayah-ayah dihentikan paksa. “Semestinya penyelesaian malasah LPD tidak dilarikan ke arah itu,” ujarnya. Dewantara Rata mengaku telah bersurat kepada Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Bangli, Kapolres Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kajari Bangli, Dandim 1626/Bangli, PHDI Bangli, MMDP, Camat Susut hingga Kepala Desa Sulahan.
Dewantara Rata menyarankan penyelesaian kasus LPD dengan melakukan general audit melibatkan auditor independen “Kami harapkan ada audit independen, nantinya akan diketahui secara gamblang berapa selisihnya,” jelasnya. Dikatakan, hasil pengecekan selama ini selisih sampai belasan. Informasi yang ia dapatkan selisih riil Rp 6 miliar, itu pun dipakai untuk kepentingan adat. Dewantara Rata mengaku sudah mendapat dokumen nama-nama peminjam kredit, bahkan satu peminjam pokok dan bunga sudah mencapai Rp 600 juta. “Jumlah peminjam cukup banyak,” imbuhnya.
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, saat dikonfirmasi mengenai surat perlindungan hukum mengaku belum mengetahuinya. “Kami akan cek dulu, terkait info ini kami akan lakukan pemantauan,” ungkapnya. Sementara Bendesa Adat Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna, membenarkan ada keputusan krama agar pengurus LPD non aktif tidak lagi menempati tanah ayahan desa. Terkait langkah kuasa hukum pengurus LPD non aktif minta perlindungan hukum, Sutisna enggan menanggapi. “Tunggu saja tanggal 7 Januari seperti apa nanti keputusannya,” jawab Sutisna. *es
Pengurus LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, I Wayan Denes, dan I Ketut Tajem, yang telah dinonaktifkan diminta out atau keluar dari kampung. Mereka akhirnya meminta perlindungan hukum kepada pihak berwajib melalui kuasa hukumnya, Kd Dewantara Rata. Kuasa hukum telah bersurat minta perlindungan hukum kepada Kapolres Bangli yang ditembuskan ke Bupati, Wakil Bupati Ketua DPRD, Kajari, Ketua PN Bangli, Dandim 1626/Bangli, PHDI, dan Majelis Madya Desa Pakraman Bangli.
Dewantara Rata mengungkapkan, putusan krama adat Tanggahan Peken mengingingkan Wayan Sudarma dkk harus meninggalkan rumah/tempat tinggalnya. “Klien kami diminta meninggalkan secara paksa rumahnya. Hasil paruman krama, klien kami diberikan tenggat waktu hingga 7 Januari untuk meninggalkan rumahnya,” ungkap Dewantara Rata, Kamis (3/1). Dikatakan, putusan krama itu bertentangan dengan hukum nasional.
Menurut Dewantara Rata, ketika seseorang tidak melaksanakan ayah-ayah (kewajiban) baru pantas diberikan sanksi seperti itu. Sementara kasus yang menimpa kliennya yakni ayah-ayah dihentikan paksa. “Semestinya penyelesaian malasah LPD tidak dilarikan ke arah itu,” ujarnya. Dewantara Rata mengaku telah bersurat kepada Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Bangli, Kapolres Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kajari Bangli, Dandim 1626/Bangli, PHDI Bangli, MMDP, Camat Susut hingga Kepala Desa Sulahan.
Dewantara Rata menyarankan penyelesaian kasus LPD dengan melakukan general audit melibatkan auditor independen “Kami harapkan ada audit independen, nantinya akan diketahui secara gamblang berapa selisihnya,” jelasnya. Dikatakan, hasil pengecekan selama ini selisih sampai belasan. Informasi yang ia dapatkan selisih riil Rp 6 miliar, itu pun dipakai untuk kepentingan adat. Dewantara Rata mengaku sudah mendapat dokumen nama-nama peminjam kredit, bahkan satu peminjam pokok dan bunga sudah mencapai Rp 600 juta. “Jumlah peminjam cukup banyak,” imbuhnya.
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, saat dikonfirmasi mengenai surat perlindungan hukum mengaku belum mengetahuinya. “Kami akan cek dulu, terkait info ini kami akan lakukan pemantauan,” ungkapnya. Sementara Bendesa Adat Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna, membenarkan ada keputusan krama agar pengurus LPD non aktif tidak lagi menempati tanah ayahan desa. Terkait langkah kuasa hukum pengurus LPD non aktif minta perlindungan hukum, Sutisna enggan menanggapi. “Tunggu saja tanggal 7 Januari seperti apa nanti keputusannya,” jawab Sutisna. *es
1
Komentar