Rampok JFC Busungbiu Ngaku Terlilit Utang
Hilangkan Jejak dengan Cukur Rambut
SINGARAJA, NusaBali
Kadek Dwipayana, 23, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di JFC Busungbiu, Selasa (25/12). Pemuda asal Banjar Dinas Kauh, Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini mengaku nekat melakukan tindakan kriminal itu lantaran sedang terjepit utang.
Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Kamis (3/1) saat ditemui di Mapolres Buleleng, mengatakan pengungkapan kasus perampokan itu cukup sulit. Selain minimnya saksi di lokasi kejadian, pelaku yang baru diamankan Sabtu (29/12) lalu juga berupaya untuk menghilangkan jejak, dengan mencukur rambut dan membuang pisau yang dipakai menodong salah satu karyawan JFC.
“Pelaku ini memang sudah berencana sebelumnya, dia menyiapkan pisau besi yang dibuatnya di salah satu pande di Seririt, meski sebelumnya sempat mengelak dia yang melakukan aksi itu, tapi akhirnya dia sudah mengakui,” kata AKP Dwi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dwipayana yang kesehariannya sebagai penjaga biliar di wilayah Desa/Kecamatan Busungbiu itu mengaku melakukan itu karena terlilit utang.
AKP Dwi pun menegaskan bahwa tersangka juga langsung membuang barang bukti sebilah pisau yang ditodongkan ke badan Kadek Budi Saputra, pegawai JFC, di jurang dekat Seririt. Pembuangan pisau itu disebut untuk menghilangkan jejak. Selain itu tersangka sempat mencukur rambutnya untuk mengelabui polisi. Saat diamankan uang hasil jarahannya Rp 4.627.000, hanya tersisa Rp 1.600.000. Sebagian sudah dipakainya membayar utang dan berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Tersangka Dwipaya di hadapan sejumlah media mengaku saat itu ia nekat melakukan perampokan lantaran dalam keadaan terdesak utang. Uang yang dipinjamnya kepada sejumlah teman-temannya mulai ditagih. Sedangkan gajinya sebagai penjaga biliar hanya cukup untuk beli rokok sebulan. “Saya terdesak dan sempat mabuk dulu sehingga berani ngerampok. Hutang saya tiga jutaan di teman, saya pinjam pakai judi,” kata dia.
Sedangkan pisau yang dipakainya menodong staf JFC diakui olehnya sengaja dibuat di pande besi di wilayah Seririt, untuk berjaga-jaga karena sering keluar malam. Sementara itu akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. *k23
Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Kamis (3/1) saat ditemui di Mapolres Buleleng, mengatakan pengungkapan kasus perampokan itu cukup sulit. Selain minimnya saksi di lokasi kejadian, pelaku yang baru diamankan Sabtu (29/12) lalu juga berupaya untuk menghilangkan jejak, dengan mencukur rambut dan membuang pisau yang dipakai menodong salah satu karyawan JFC.
“Pelaku ini memang sudah berencana sebelumnya, dia menyiapkan pisau besi yang dibuatnya di salah satu pande di Seririt, meski sebelumnya sempat mengelak dia yang melakukan aksi itu, tapi akhirnya dia sudah mengakui,” kata AKP Dwi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dwipayana yang kesehariannya sebagai penjaga biliar di wilayah Desa/Kecamatan Busungbiu itu mengaku melakukan itu karena terlilit utang.
AKP Dwi pun menegaskan bahwa tersangka juga langsung membuang barang bukti sebilah pisau yang ditodongkan ke badan Kadek Budi Saputra, pegawai JFC, di jurang dekat Seririt. Pembuangan pisau itu disebut untuk menghilangkan jejak. Selain itu tersangka sempat mencukur rambutnya untuk mengelabui polisi. Saat diamankan uang hasil jarahannya Rp 4.627.000, hanya tersisa Rp 1.600.000. Sebagian sudah dipakainya membayar utang dan berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Tersangka Dwipaya di hadapan sejumlah media mengaku saat itu ia nekat melakukan perampokan lantaran dalam keadaan terdesak utang. Uang yang dipinjamnya kepada sejumlah teman-temannya mulai ditagih. Sedangkan gajinya sebagai penjaga biliar hanya cukup untuk beli rokok sebulan. “Saya terdesak dan sempat mabuk dulu sehingga berani ngerampok. Hutang saya tiga jutaan di teman, saya pinjam pakai judi,” kata dia.
Sedangkan pisau yang dipakainya menodong staf JFC diakui olehnya sengaja dibuat di pande besi di wilayah Seririt, untuk berjaga-jaga karena sering keluar malam. Sementara itu akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. *k23
1
Komentar