Palsukan Izin, Kafe Tuak di Tukadmungga Disegel
Camat Buleleng, Dewa Made Ardika didampingi Satpol PP, TNI dan instansi terkait melakukan penyegelan sekaligus pencabutan izin sebuah kafe tuak di Banjar Dinas Dharma Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (3/1) kemarin.
SINGARAJA, NusaBali
penyegelan dan pencabutan izin itu, dikarenakan adanya manipulasi izin yang diajukan warga dengan kenyataan di lapangan.
Camat Ardika menyebutkan awalnya warga pemilik kafe mengajukan izin usaha mikro dan sempat disetujui olehnya sekitar sebulan yang lalu. Namun dalam perjalanannya di lapangan yang dibuka adalah usaha kafe tuak yang juga menjual minuman beralkohol lainnya. “Keberadaan kafe tuak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang mereka minta adalah izin usaha mikro sejenis waserba, ternyata dilapangan berbeda, malah kafe yang beroperasi,” kata dia.
Camat Ardika yang merasa memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha mikro dibawha Rp 50 juta itu merasa ditipu. Bahkan pemerintah desa yang memeberikan rekomendasi juga mengeluh dan seakan-akan dibohongi oleh warga yang bersangkutan. Bahkan izin usaha kecil yang sempat dikeluarkan dijadikan dasar dan jaminan operasi kafe tuak itu dilegalkan oleh pemerintah.
“Biar tidak jadi benturan, izin yang kami dikeluarkan cabut dan kami punya kewenangan itu, karena sepertinya kami dibohongi daripada berkembang, kami segel sekaligus cabut izin yang tidak sesuai dengan situasi dilapangan,” imbuh dia.
Sementara itu kafe tuak tersebut seharusnya mengantongi izin keramaian dan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Sehingga usaha yang dijalankan tak bodong dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau mau beroperasi sebagai kafe, silahkan cari izin yang cocok. Izin keramaian di kepolsiian dan SIU-MB, dan itu bukan wewenang kami mengeluarkan izin itu,” tegas Ardika.*k23
penyegelan dan pencabutan izin itu, dikarenakan adanya manipulasi izin yang diajukan warga dengan kenyataan di lapangan.
Camat Ardika menyebutkan awalnya warga pemilik kafe mengajukan izin usaha mikro dan sempat disetujui olehnya sekitar sebulan yang lalu. Namun dalam perjalanannya di lapangan yang dibuka adalah usaha kafe tuak yang juga menjual minuman beralkohol lainnya. “Keberadaan kafe tuak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang mereka minta adalah izin usaha mikro sejenis waserba, ternyata dilapangan berbeda, malah kafe yang beroperasi,” kata dia.
Camat Ardika yang merasa memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha mikro dibawha Rp 50 juta itu merasa ditipu. Bahkan pemerintah desa yang memeberikan rekomendasi juga mengeluh dan seakan-akan dibohongi oleh warga yang bersangkutan. Bahkan izin usaha kecil yang sempat dikeluarkan dijadikan dasar dan jaminan operasi kafe tuak itu dilegalkan oleh pemerintah.
“Biar tidak jadi benturan, izin yang kami dikeluarkan cabut dan kami punya kewenangan itu, karena sepertinya kami dibohongi daripada berkembang, kami segel sekaligus cabut izin yang tidak sesuai dengan situasi dilapangan,” imbuh dia.
Sementara itu kafe tuak tersebut seharusnya mengantongi izin keramaian dan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Sehingga usaha yang dijalankan tak bodong dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau mau beroperasi sebagai kafe, silahkan cari izin yang cocok. Izin keramaian di kepolsiian dan SIU-MB, dan itu bukan wewenang kami mengeluarkan izin itu,” tegas Ardika.*k23
1
Komentar