Hajar Pemotor, Terancam 3 Tahun Penjara
Aksi ringan tangan Fitono alias Dolar, 30 yang menghajar pemotor bernama I Gusti Putu Lila harus dibayar mahal.
DENPASAR, NusaBali
Kini Dolar harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun terancan hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Dalam sidang, Kamis (3/1) yang dipimpin I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Henny F Rahayu menjerat terdakwa dengan pasal penganiayaan. Sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Dijelaskannya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 21.00, di timur HCS 2, Jalan Taman Sari, Kelan, Tuban, Kuta.
Korbannya adalah I Gusti Putu Lila, seorang sekuriti yang malam kejadian lagi perjalanan pulang dari bekerja. Korban mengendari sepeda motor. Dan kebetulan di depannya ada terdakwa yang juga sedang mengendarai motor. “Dari arah belakang, korban juga mengendari motor kemudian mengklakson dan mendahului terdakwa,” ungkap Jaksa Luh Henny F. Rahayu saat menguraikan surat dakwaannya.
Rupanya, bunyi klakson yang dibunyikan korban sambil mendahului itu membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa kemudian memacu gas motornya dan menyusul dan menghentikan korban.
Terdakwa dan korban sempat adu mulut. Merasa kesal, terdakwa kemudian mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sejurus kemudian memukul korban sebanyak dua kali. Selanjutnya, terdakwa kembali mendorong hingga korban membentur tembok. Dan terakhir, terdakwa merobek baju hitam yang dikenakan korban saat kejadian. Untungnya, peristiwa itu dengan cepat selesai. Setelah beberapa warga yang melihat melerainya.
Korban yang hadir dalam persidangan sebagai saksi juga memberikan keterangan yang sama dengan dakwaan. Menurut korban, baik dirinya maupun terdakwa tidak ada masalah apapun. Waktu jalan pun, dirinya ada di posisi belakang. Begitu juga dengan terdakwa yang ada di depannya. Laju motornya pelan. “Saya jalannya pelan juga. Dia (terdakwa) juga jalan pelan. Saya klakson dari belakang karena ingin mendahului. Nyalipnya juga pelan,” tutur korban.
Hakim lantas bertanya, apakah sudah ada perdamaian sebelum sidang dimulai. Korban menuturkan, sebetulnya dia bersedia memaafkan. Andai saja, usai kejadian terdakwa datang ke rumahnya dan menyampaikan permohonan maaf. Mendengar kerelaan korban memaafkan, hakim lantas bertanya ke terdakwa apakah dirinya mau minta maaf. Terdakwa pun mengangguk. Sehingga di sidang itupun, terdakwa akhirnya minta maaf secara langsung kepada korban. *rez
Kini Dolar harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun terancan hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Dalam sidang, Kamis (3/1) yang dipimpin I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Henny F Rahayu menjerat terdakwa dengan pasal penganiayaan. Sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Dijelaskannya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 21.00, di timur HCS 2, Jalan Taman Sari, Kelan, Tuban, Kuta.
Korbannya adalah I Gusti Putu Lila, seorang sekuriti yang malam kejadian lagi perjalanan pulang dari bekerja. Korban mengendari sepeda motor. Dan kebetulan di depannya ada terdakwa yang juga sedang mengendarai motor. “Dari arah belakang, korban juga mengendari motor kemudian mengklakson dan mendahului terdakwa,” ungkap Jaksa Luh Henny F. Rahayu saat menguraikan surat dakwaannya.
Rupanya, bunyi klakson yang dibunyikan korban sambil mendahului itu membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa kemudian memacu gas motornya dan menyusul dan menghentikan korban.
Terdakwa dan korban sempat adu mulut. Merasa kesal, terdakwa kemudian mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sejurus kemudian memukul korban sebanyak dua kali. Selanjutnya, terdakwa kembali mendorong hingga korban membentur tembok. Dan terakhir, terdakwa merobek baju hitam yang dikenakan korban saat kejadian. Untungnya, peristiwa itu dengan cepat selesai. Setelah beberapa warga yang melihat melerainya.
Korban yang hadir dalam persidangan sebagai saksi juga memberikan keterangan yang sama dengan dakwaan. Menurut korban, baik dirinya maupun terdakwa tidak ada masalah apapun. Waktu jalan pun, dirinya ada di posisi belakang. Begitu juga dengan terdakwa yang ada di depannya. Laju motornya pelan. “Saya jalannya pelan juga. Dia (terdakwa) juga jalan pelan. Saya klakson dari belakang karena ingin mendahului. Nyalipnya juga pelan,” tutur korban.
Hakim lantas bertanya, apakah sudah ada perdamaian sebelum sidang dimulai. Korban menuturkan, sebetulnya dia bersedia memaafkan. Andai saja, usai kejadian terdakwa datang ke rumahnya dan menyampaikan permohonan maaf. Mendengar kerelaan korban memaafkan, hakim lantas bertanya ke terdakwa apakah dirinya mau minta maaf. Terdakwa pun mengangguk. Sehingga di sidang itupun, terdakwa akhirnya minta maaf secara langsung kepada korban. *rez
Komentar