Penyerobot Lahan Tahura Divonis Ringan
Dituntut 1,5 Tahun, Divonis 1 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada I Wayan Sumadi, 58 yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi persertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di lingkungan Peraduran, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Sidang putusan ini digelar Kamis (3/1) atau hanya berselang sehari setelah sidang tuntutan yang digelar Rabu (2/1). Sidang kilat ini digelar mengingat masa penahanan terdakwa Sumadi yang akan habis. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day menyatakan perbuatan terdakwa Sumadi telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan I Wayan Rubah (ayah kandungnya/ berkas terpisah) dan almarhum I Gede Putu Wibawajaya dengan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.
Selain itu, terdakwa Sumadi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa Sumadi yang didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Agung Ngurah Agung menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan JPU Kejati Bali, Wayan Suardi. “Kami menerima,” tegas Suardi yang dalam tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun.
Dalam perkara ini terdakwa Sumadi merupakan orang yang melakukan atau menyuruh melakukan proses sertifikasi lahan Tahura seluas 847 meter persegi di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016. Modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari lahan Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya. “Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya kala itu. *rez
Sidang putusan ini digelar Kamis (3/1) atau hanya berselang sehari setelah sidang tuntutan yang digelar Rabu (2/1). Sidang kilat ini digelar mengingat masa penahanan terdakwa Sumadi yang akan habis. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day menyatakan perbuatan terdakwa Sumadi telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan I Wayan Rubah (ayah kandungnya/ berkas terpisah) dan almarhum I Gede Putu Wibawajaya dengan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.
Selain itu, terdakwa Sumadi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa Sumadi yang didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Agung Ngurah Agung menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan JPU Kejati Bali, Wayan Suardi. “Kami menerima,” tegas Suardi yang dalam tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun.
Dalam perkara ini terdakwa Sumadi merupakan orang yang melakukan atau menyuruh melakukan proses sertifikasi lahan Tahura seluas 847 meter persegi di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016. Modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari lahan Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya. “Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya kala itu. *rez
Komentar