Dimediasi Aparat Desa, Pemilik Peternakan Akui Belum Kantongi Izin
Usaha Peternakan Ayam yang Diduga Memicu Serbuan Lalat
NEGARA, NusaBali
Protes sejumlah warga terhadap serbuan lalat yang diduga merupakan pengaruh usaha peternakanan ayam petelur di Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana akhirnya dimediasi jajaran aparat desa setempat, Rabu (2/1) pagi. Dari mediasi di Kantor Desa Yehembang, itu sang pemilik usaha peternakan ayam mengakui belum mengantongi izin.
Mediasi dengan mempertemukan pemilik usaha peternakan ayam, I Made Arnawa Persada, 39, bersama lima orang perwakilan warga penyanding usaha kandang ayam tersebut, dipimpin Perbekel Yehembang Made Semadi. Mediasi juga dihadiri Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Kelian Banjar Wali I Gusti Ketut Sudiana, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Yehembang. Mediasi yang dimulai sekitar pukul 07.30 Wita itu sempat berjalan alot, dan baru selesai sekitar pukul 12.00 Wita.
Pasalnya, selain berusaha mencari solusi terhadap protes usaha peternakan ayam, juga dipertanyakan mengenai pernyataan salah seorang warga penyanding, I Made Sudana, 59, yang mengaku sempat melapor ke aparat banjar maupun desa terkait usaha kandang ayam tersebut. Disebutkan, pihak kelian banjar maupun perbekel memastikan tidak pernah menerima laporan warga. Alhasil, Sudana yang mengaku memang tidak pernah secara langsung melapor ke pihak aparat banjar maupun desa, pun meminta maaf kepada kelian banjar maupun perbekel.
Meski demikian, Sudana bersama sejumlah warga penyanding lainnya, memastikan sangat keberatan dengan keberadaan usaha peternakan ayam yang dinilai menimbulkan dampak gangguan pencemaran lingkungan itu. Khususnya mengenai serbuan lalat, termasuk bau kotoran dari usaha peternakan ayam milik I Made Arnawa Persada. Sebelumnya, penyanding juga mengaku pernah memberikan tanda tangan persetujuan usaha ternak ayam, itu karena ewuh pakewuh dengan sang pemilik yang juga warga desa setempat. Terhadap dampak gangguan lingkungan, itu diharapkan bisa disikapi aparat desa sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian terhadap warga sekitar.
Sementara pemilik usaha peternakan ayam, I Made Arnawa Persada, mengakui kendati sudah pernah meminta tanda tangan persetujuan penyanding, pihaknya belum memiliki izin usaha. Dia berdalih tidak mengurus izin karena berdasar penelusurannya di Google terkait aturan usaha peternakan ayam, dia berkesimpulan usaha peternakanan ayam dengan kapasitas ayam peliharaan kurang dari 5.000 ekor tidak perlu mengurus izin ke kabupaten karena masuk usaha rumah tangga. Selain itu, dia pun sempat menyalahkan pemerintah yang dinilai tidak menyediakan kawasan khusus peternakan, seperti di luar negeri.
Namun alasan itu pun langsung disanggah Perbekel Yehembang I Made Semadi. Secara tegas, Semadi meminta pemilik usaha peternakan ayam untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Jembrana. Ia mendesak pemilik segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku, dan memperhatikan dampak lingkungan. Dalam upaya mengurus izin usahanya, Semadi meminta pemilik untuk mengulang permintaan tanda tangan penyanding, berkenaan dengan protes warga penyanding terhadap usahanya. “Dulu memang sudah ada persetujuan dari warga penyanding. Tetapi karena sekarang ini telah menimbulkan keluhan atau protes dari warga penyanding, pemilik wajib membuat ulang persetujuan penyanding sebagai dasar pengurusan izin,” tandasnya.
Terkait permintaan warga penyanding dan perbekel tersebut, akhirnya disepakati oleh pemilik usaha peternakan ayam, I Made Arnawa Persada. Kesepakatannya itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuatkan pihak desa. Dalam surat pernyataan tersebut, I Made Arnawa Persada selaku pemilik usaha peternakan ayam petelur, menyatakan siap menghentikan usahanya apabila tidak mengurus izin usahanya dan tidak memperhatikan dampak lingkungan sekitar. *ode
Mediasi dengan mempertemukan pemilik usaha peternakan ayam, I Made Arnawa Persada, 39, bersama lima orang perwakilan warga penyanding usaha kandang ayam tersebut, dipimpin Perbekel Yehembang Made Semadi. Mediasi juga dihadiri Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Kelian Banjar Wali I Gusti Ketut Sudiana, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Yehembang. Mediasi yang dimulai sekitar pukul 07.30 Wita itu sempat berjalan alot, dan baru selesai sekitar pukul 12.00 Wita.
Pasalnya, selain berusaha mencari solusi terhadap protes usaha peternakan ayam, juga dipertanyakan mengenai pernyataan salah seorang warga penyanding, I Made Sudana, 59, yang mengaku sempat melapor ke aparat banjar maupun desa terkait usaha kandang ayam tersebut. Disebutkan, pihak kelian banjar maupun perbekel memastikan tidak pernah menerima laporan warga. Alhasil, Sudana yang mengaku memang tidak pernah secara langsung melapor ke pihak aparat banjar maupun desa, pun meminta maaf kepada kelian banjar maupun perbekel.
Meski demikian, Sudana bersama sejumlah warga penyanding lainnya, memastikan sangat keberatan dengan keberadaan usaha peternakan ayam yang dinilai menimbulkan dampak gangguan pencemaran lingkungan itu. Khususnya mengenai serbuan lalat, termasuk bau kotoran dari usaha peternakan ayam milik I Made Arnawa Persada. Sebelumnya, penyanding juga mengaku pernah memberikan tanda tangan persetujuan usaha ternak ayam, itu karena ewuh pakewuh dengan sang pemilik yang juga warga desa setempat. Terhadap dampak gangguan lingkungan, itu diharapkan bisa disikapi aparat desa sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian terhadap warga sekitar.
Sementara pemilik usaha peternakan ayam, I Made Arnawa Persada, mengakui kendati sudah pernah meminta tanda tangan persetujuan penyanding, pihaknya belum memiliki izin usaha. Dia berdalih tidak mengurus izin karena berdasar penelusurannya di Google terkait aturan usaha peternakan ayam, dia berkesimpulan usaha peternakanan ayam dengan kapasitas ayam peliharaan kurang dari 5.000 ekor tidak perlu mengurus izin ke kabupaten karena masuk usaha rumah tangga. Selain itu, dia pun sempat menyalahkan pemerintah yang dinilai tidak menyediakan kawasan khusus peternakan, seperti di luar negeri.
Namun alasan itu pun langsung disanggah Perbekel Yehembang I Made Semadi. Secara tegas, Semadi meminta pemilik usaha peternakan ayam untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Jembrana. Ia mendesak pemilik segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku, dan memperhatikan dampak lingkungan. Dalam upaya mengurus izin usahanya, Semadi meminta pemilik untuk mengulang permintaan tanda tangan penyanding, berkenaan dengan protes warga penyanding terhadap usahanya. “Dulu memang sudah ada persetujuan dari warga penyanding. Tetapi karena sekarang ini telah menimbulkan keluhan atau protes dari warga penyanding, pemilik wajib membuat ulang persetujuan penyanding sebagai dasar pengurusan izin,” tandasnya.
Terkait permintaan warga penyanding dan perbekel tersebut, akhirnya disepakati oleh pemilik usaha peternakan ayam, I Made Arnawa Persada. Kesepakatannya itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuatkan pihak desa. Dalam surat pernyataan tersebut, I Made Arnawa Persada selaku pemilik usaha peternakan ayam petelur, menyatakan siap menghentikan usahanya apabila tidak mengurus izin usahanya dan tidak memperhatikan dampak lingkungan sekitar. *ode
Komentar