nusabali

Pasutri Gagal Rampok Taksi Online

  • www.nusabali.com-pasutri-gagal-rampok-taksi-online

Polisi meringkus tiga pelaku perampokan dan penusukan terhadap Yohanes Witondy (50), sopir taksi online asal Perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sampai kemarin 1 pelaku masih buron.

MOJOKERTO, NusaBali

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri Eka Wahyu Sumitra alias Eka (23) dan Suswati alias Susi (23), keduanya warga Jalan Kupang Segunting III, Tegalsari, Surabaya, serta temannya, Isman Cahyo Suryanto (21), warga Desa Blimbingsari, Sooko, Mojokerto. Mereka diringkus di sebuah hotel di Situbondo, Senin (31/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara pelaku berinisial FDK hingga kini belum tertangkap.

Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. Eka menjadi eksekutor yang menyerang korban dengan pisau sebanyak 16 kali. Isman bertugas menjerat leher korban dengan tali tampar. Sementara Susi sebatas mengetahui rencana jahat dan berada di dalam mobil korban.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain mobil Datsun Go nopol L 1828 ML milik korban, sebilah pisau, sebuah palu dari kayu, seutas tali tampar warna biru dan 2 ponsel.

Driver taksi online Yohanes Witondy (50) menderita 16 luka akibat tusukan senjata tajam setelah diserang oleh penumpangnya di Jalan Bhayangkara, Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto, Rabu (12/12). Selain menganiaya dirinya, pelaku berjumlah 4 orang juga merampas ponsel dan power bank miliknya.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (3/1) menjelaskan, Eka dan Susi sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Keduanya nekat merencanakan aksi perampokan taksi online karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan utang. "Motif pidana ini murni ingin menguasai mobilnya korban," ungkapnya.

Pasutri ini pun meminta bantuan 2 temannya, yakni Isman dan FDK yang kini buron. Eka memesan taksi online menggunakan aplikasi Grab, Rabu (12/12) dini hari. Mereka naik taksi online yang dikemudikan Yohanes dari Jalan Gajah Mada, Mojokerto dengan tujuan kawasan situs Kolam Segaran di Kecamatan Trowulan. Korban menggunakan mobil Datsun Go warna putih nopol L 1828 ML.

Tiba di Jalan Bhayangkara, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, tepatnya di depan SPBU Gemekan, Eka meminta korban menghentikan kendaraannya. Tersangka berdalih menjemput temannya berinisial FDK. Sejurus kemudian, Isman yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban dengan tali tambang warna biru. Sementara Eka menusuki tubuh korban dengan sebilah pisau. Akibatnya korban mengalami 16 luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

"Karena tak bisa membawa mobil korban, lokasi dekat pom bensin yang kondisinya ramai, para pelaku takut, lalu kabur membawa HP dan power bank korban," terang Setyo.

"Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya. *

Komentar