nusabali

94.285 Penduduk di Bali Terancam Blokir

  • www.nusabali.com-94285-penduduk-di-bali-terancam-blokir

Sedikitnya 94.285 penduduk wajib KTP di Bali terancam diblokir, karena belum kunjung lakukan perekaman e-KTP.

Karena Belum Perekaman e-KTP


DENPASAR, NusaBali
Jumlah terbanyak berada di Bangli mencapai 22.572 orang, sementara paling sedikit di Tabanan hanya 263 orang. Data yang dihimpun NusaBali dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (4/1), jumlah penduduk Bali saat ini mencapai 4.217.294 jiwa. Sebanyak 3.137.423 orang di antaranya wajib KTP. Namun, hingga saat ini, dari 3.137.423 warga wajib KTP tersebut, baru 3.043.138 orang di antaranya yang sudah perekaman e-KTP. Sedangkan 94.285 orang lainnya belum lakukan perekaman e-KTP.

Khusus di Buleleng, dari 57.913 penduduk wajib KTP, baru 570.250 orang yang sudah perekaman e-KTP. Masih ada 17.654 penduduk Buleleng yang belum perekaman e-KTP. Buleleng sendiri memiliki jumlah penduduk terbanyak di Bali, yakni 818.289 jiwa.

Sementara penduduk terbanyak kedua berada di Kota Denpasar, mencapai  646.517 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 480.879 orang di antaranya wajib KTP. Namun, hingga kini masih ada 4.378 penduduk Denpasar yang belum perekaman e-KTP.

Daerah di Bali yang paling banyak penduduknya belum perekaman e-KTP adalah Bangli. Dari 199.016 penduduk wajib KTP, baru 176.444 orang yang telah perekaman e-KTP. Walhasil, ada 22.572 penduduk Bangli yang belum perekaman e-KTP. Sebaliknya, di Tabanan hanya tinggal 263 penduduk yang belum perekaman e-KTP. Penduduk Tabanan saat ini berjumlah 461.375 jiwa, di mana 366.031 orang di antaranya wajib KTP.

Secara keseluruhan, di Bali ada 94.285 warga yang belum perekaman e-KTP, termasuk 12.420 orang di Karangasem dan 12.411 orang di Gianyar. Mereka inilah terancam diblokir data kependudukannya. Setelah diblokir, mereka tidak berhak mendapatkan pelayanan yang harus menunjukkan e-KTP, seperti pelayanan kesehatan di rumah sakit dan Puskesmas. Blokir akan dibuka kembali jika kelak mereka telah lakukan perekaman.

Sementara itu, Dinas Dukcapil Klungkung sudah resmi memblokir 6.579 warganya berusia 23 tahun ke atas yang belum merekam e-KTP. Blokir diberlakukan sejak Rabu (2/1) lalu. Pasca pemblokiran tersebut, hingga kini belum ada warga yang mendatangi Kantor Dinas Dukcapil Klungkung untuk perekaman e-KTP.

Kadis Dukcapil Klungkung, Komang Dharma Suyasa, mengatakan 6.579 warga yang sudah diblokir ini ‘disisihkan sementara’ alias dihapus dari data kependudukan. "Kami sisihkan data itu biar tidak menganggu data lainnya yang sudah valid, karena ini akan kami jadikan acuan ke depan," ujar Dharma Suyasa kepada NusaBali di Semarapura, Jumat kemarin.

Dharma Suyasa mengatakan, sesuai data per November 2018 sebanyak 6.579 orang belum perekaman, dengan rincian 3.248 orang berada di Kecamatan Nusa Penida, 884 orang di Kecamatan Banjarangkan, 1.739 orang di Kecamatan Klungkung, dan 708 orang di Kecamatan Dawan. "Pada 2 Januari 2019 ini yang belum perekaman minimal dari usia 23 tahun ke atas sudah dibokir," katanya.

Dari 6.579 warga yang belum perekaman, kata Dharma Suyasa, sebagian besar sudah pindah dan perekaman di kabupaten lain. Namun, karena yang bersangkutan tidak melapor, otomatis masih tercatat di Klungkung. Selain itu, ada pula yang meninggal dunia dan lainnya.

Menurut Dharma Suyasa, selama ini pihaknya sudah gencar turun ke desa-desa untuk jemput bola terkait perekaman e-KTP. Termasuk juga mendatangi langsung rumah-rumah warga. Namun, karena belum kunjung melakukan perekaman e-KTP, ada ribuan warga Klungkung yang akhirnya diblokir.

Dharma Suyasa menegaskan, aturan baru berupa blokir data kependudukan ini bisa memberikan efek jera agar warga mau lakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, ketika mengurus pelayanan kesehatan di Puskesmas maupuan RSUD Klungkung, NIK pada e-KTP itu juga diperlukan. Apalagi, untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan.

“Kalau mereka tidak perekaman e-KTP, otomatis NIK-nya diblokir alias tidak bisa diakases,” katanya. "Tapi, pemerintah juga tetap mengayomi masyarakat. Apabila warga yang sudah diblokir ingin perekaman e-KTP, maka saat itu juga blokir tersebut akan dibuka," lanjut Dharma Suyasa.

Di sisi lain, blanko e-KTP di Dinas Dukcapil Tabanan telah habis sebelum Hari Raya Galungan, 27 Desember 2018 lalu. Untuk sementara, KTP elektronik akan digantikan dengan Suket (Surat Keterangan). “Blanko e-KTP sudah habis. Pihak provinsi sudah mencari ke pusat terkait kehabisan blanko itu,” ujar Kadis Dukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, Kamis (3/1) lalu.

Menurut Rai Dwipayana, blanko e-KTP habis karena antusiasme masyarakat Tabanan dalam membuat KTP elektronik. Walhasil, dari 366.031 penduduk wajik KTP di Tabanan, tinggal 263 orang lagi yang belum perekaman e-KTP.

Ditanya terkait pemblokiran data penduduk yang tidak lakukan perekaman per 31 Desember 2018, menurut Rai Dwipayana, aturan ini belum diberlakukan di Tabanan. "Kami masih kasi kebijakan. Kasihan masyarakat, kalau diblokir, kami yang repot nantinya," kata Rai Dwipayana. * de,wan,k23,k16,nvi

Komentar