Lintas Ormas Bersatu di Pengabenan Jro Jangol
Ketua Umum Laskar Bali, AA Ketut Suma Wedanta alias Gung Alit, dapat kehormatan berada di atas bade pengabenan Jro Jango
Dapat Izin Keluar Penjara, Istri Jro Jangol Pingsan di Setra
DENPASAR, NusaBali
Jenazah mantan Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, yang jadi terpidana 12 tahun penjara kasus narkoba, diabenkan di Setra Desa Pakraman Seblanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat pada Sukra Wage Kuningan, Jumat (4/1). Prosesi pengabenan Jro Jangol diiringi ribuan pelayat lintas ormas, termasuk Baladika Bali dan Laskar Bali.
Prosesi pengabenan Jro Jangol, Jumat kemarin, dimulai siang sekitar pukul 12.00 Wita. Pantauan NusaBali, sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) menghadiri pengabenan pentolan Baladika ini. Termasuk di antaranya Ketua Umum Laskar Bali, AA Ketut Suma Wedanta alias Gung Alit, dan Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota.
Awalnya, jenazah Jro Jangol dibawa dari rumahnya di Banjar Seblanga, Desa Dauh Puri Kauh tepatnya di Jalan Pulau Batanta 7 Denpasar menuju rumah orangtuanya yang hanya berjarak sekitar 100 meter. Selanjutnya, jenazah Jro Jangol dinaikkan ke bade yang sudah disiapkan dan langsung dibawa menuju Setra Desa Pakraman Seblanga yang berjarak sekitar 200 meter ke arah selatan.
Menariknya, di atas bade tampak berdiri Ketua Umum Laskar Bali, AA Ketut Suma Wedanta alias Gung Alit, bersama salah seorang saudara Jro Jangol. Selain itu, ribuan anggota lintas ormas ikut mengiringi pengarakan bade pengabenan Jro Jangol menuju setra, seperti Laskar Bali, Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB).
Istri pertama Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, 35, yang juga terpidana 12 tahun penjara kasus narkortika, pun terlihat ikut prosesi pengabenan suaminya. Ratna Dewi dapat izin khusus untuk keluar dari LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta, Badung untuk menghadiri pengabenan suaminya. Demikian pula adik kandung Jro Jangol, yakni Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, yang masih menjalani hukuman kasus narkotika di LP Kerobokan, juga terlihat mengiringi jenazah mantan Ketua DPC Gerindra Denpasar dan Ketua Harian DPD Baladika Bali itu.
Ratna Dewi tampak berusaha tegar mengikuti prosesi pengabenan jenazah suaminya. Bahkan, Ratna Dewi ikut menjinjing sarana upacara pitra yadnya menuju setra. Hanya saja, Ratna Dewi beberapa kali terlihat menangis sembari memeluk ketiga anaknya. Saat jenazah Jro Jangol akan dibakar di setra, perempuan cantik berusia 35 tahun ini langsung jatuh pingsan hingga dibawa keluarganya menuju tenda.
Sementara itu, dua pimpinan ormas terbesar di Bali yang selama ini kerap bersitegang, Gung Alit (Laskar Bali) dan Gus Bota (Baladika Bali), diberi kesempatan oleh pihak keluarga Jro Jangol untuk memantik api pertama saat ritual pembakaran jenazah almarhum di setra. Menurut adik sepupu Jro Jangol, yakni Jro Gede Putra, momen ini menjadi sangat berkesan. Ini membuktikan bahwa tidak ada yang namanya kesenjangan antar ormas di Bali.
"Ini mencerminkan bahwa selama hidupnya, beliau (Jro Jangol) adalah sosok pemersatu, tidak pernah membeda-bedakan. Jiwanya memang suka bergaul, makanya banyak yang melayat, karena kita semua sebenarnya adalah sahabat dan saudara," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Baladika Bali, Gus Bota, menyampaikan rasa duka menda-lam atas kepergian Jro Jangol yang hingga akhir hayatnya menjabat sebagai Ketua I DPD Baladika Bali. “Kami sangat berterima kasih atas perjuangan Jro Jangol selama ini. Mulai dari mendirikan, membangun, dan membesarkan Baladika Bali hingga seperti saat ini,” ujar Gus Bota disambut teriakan ‘Baladika Jaya’ dari ratusan anggota Baladika.
Sedangkan Ketua Umum Laskar Bali, Gung Alit, mengatakan sangat kehilangan sosok Jro Jangol yang dikenalnya sejak dulu. Apalagi, Gung Alit dan Jro Jangol juga memiliki hubungan darah. Maklum, ibunda Jro Jangol dan ayah dari Gung Alit merupakan saudara.
Menurut Gung Alit, saat Jro Jangol berpisah dari Laskar Bali dan mendirikan Baladika, almarhum sempat minta restu darinya. Selain itu, saat Jro Jangol baru merintis karier politik di Gerindra, Gung Alit juga mengaku sangat mendukungnya. Bahkan, hingga Jro Jangol tertimpa musibah dan ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba, Gung Alit juga terus memberikan semangat dan dorongan moril. “Saya kenal Jro Jangol sangat lama. Dulu waktu muda, kami juga pernah terlibat kasus bersama-sama,” kenang Gung Alit.
Jrro Jangol sendiri meninggal dunia, Jumat, 28 Desember 2018 dinihari pukul 04.30 Wita. Jro Jangol menghembuskan napas terakhir 3,5 jam setelah dilarikan dari LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ke RS Kasih Ibu Denpasar dalam kondisi pingsan dan sesak napas.
Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, mengatakan berdasarkan keterangan dokter dari RS Kasih Ibu yang menanganinya, Jro Jangol didiagnosa mengalami penurunan kesadaran, toksik enchepalopati, dan gagal napas. Denyut jantungnya melemah, dengan tekanan darah anjlok hingga 50/30.
Tonny Nainggolan menyatakan, awalnya Jumat dinihari sekitar pukul 00.55 Wita, pihaknya mendapat laporan dari petugas jaga LP Kerobokan bahwa ada napi yang sakit di Wisma Danau Batur. Saat dicek, ternyata napi yang sakit tersebut adalah Jro Jangol. Saat itu, Jro Jangol yang notabene pentolan salah satu ormas mengalami penurunan kesadaran dan kejang-kejang.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, Jro Jangol dilarikan ke RS Kasih Ibu Denpasar dengan menggunakan ambulans. Tiba di rumah sakit, Jro Jangol langsung dibawa ke Ruang ICU untuk menjalani perawatan. Namun, sekitar pukul 04.30 Wita, dokter jaga menyatakan Jro Jangol meninggal dunia dengan diagnosis observasi penurunan kesadaran, toksik enchepalopati, dan gagal napas.
Jro Jangol meninggal dunia berselang 6 bulan pasca dijebloskan ke sel tahanan. Jro Jangol sendiri divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis, 7 Juni 2018 sore. Mantan Wakil Ketua DPRD Bali ini terjerat sebagai terdakwa bandar narkoba dan kepemilikian senjata api. Istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, juga diganjar hukuman yang sama dalam kasus ini. Hukuman yang diganjarkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. *rez
Komentar