nusabali

Anggota Dewan Divonis Bebas

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-divonis-bebas

Anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara yang didakwa melakukan korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi akhirnya divonis tidak bersalah dan lepas dari tuntutan hukum pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/10).

Sementara dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa pemilik sekaligus penanggungjawab perusahaan UD Sumber Maju. Dan, pada kisaran 2012 akhir hingga tahun 2013 bertempat di Kantor Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Jembrana, terdakwa diduga melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Modus yang dilakukan, yakni saat ada pada tahun anggaran 2012 terdapat program pemerintah berupa penyediaan alokasi belanja BBM yang dananya bersumber dari APBN. Dalam penyaluran dana alokasi BBM bersubsidi itu untuk usaha mikro. UD Sumber Maju salah satu perusahaan yang mengajukan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu ke Disperindagkop Jembrana. 

Tentu perusahaan harus memenuhi syarat guna mendapatkan rekomendasi tersebut. Pengurusan kemudian dimandatkan pada saksi Djuhari Juwono. Namun saksi tidak mampu menyelesaikan, sehingga saksi minta bantuan Gusti Komang Sudiardana.
Hingga akhirnya Komang Sudiardana mendapatkan surat rekomendasi dan verifikasi. Surat tersebut diterbitkan oleh Kadisperindagkop, Ni Made Ayu Ardini, tetapi sebenarnya UD Sumber Maju tidak berhak mendapatkan rekomendasi pembelian BBM karena kriteria usahanya adalah usaha kecil sedang. Namun yang berhak sejatinya adalah usaha mikro.

Berdasarkan rekomendasi itu, perusahaan itu diberikan hak membeli solar bersubsidi 300 liter per hari. Meskipun surat rekomendasi tidak dikirimkan ke SPBU yang memberikan solar. Akibatnya, perusahaan milik terdakwa berhasil membeli BBM sebanyak 45.449,54 liter dengan nilai 261.248.412 atau 261 juta lebih. Nilai itu juga yang menjadi kerugian negara.

Komentar