Persyaratan Tender Diperketat
Audit untuk mengetahui neraca rekanan sebelum melaksanakan tender. Karena hanya rekanan bonafid yang dinilai bisa menuntaskan proyek tepat waktu.
Bupati Minta Neraca Keuangan Rekanan Diaudit
SINGARAJA, NusaBali
Menyusul sejumlah proyek bermasalah, Pemkab Buleleng mulai merancang pengetatan persyaratan tender di tahun 2019. Setiap rekanan yang mengajukan penawaran, diharuskan melampirkan neraca keuangan perusahaan. Neraca itu pun akan diaudit sebelum penentuan pemenang.
Hal itu disampaikan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyikapi molornya sejumlah proyek pemerintah yang diluncurkan di tahun 2018. Karena selama ini, pihak perusahaan hanya dibebani uang jaminan, tanpa melihat kondisi keuangan dari perusahaan yang bersangkutan. “Saya sudah sampaikan, agar persyaratannya ditambah lagi satu, melampirkan neraca keuangan perusahaan,” kata Bupati Agus Suradnyana, Kamis (3/1) kemarin.
Proyek molor tercatat, RTH rumah jabatan Bupati di Jalan Ngurah Rai Singaraja, revitalisasi Pasar Desa/Kecamatan Busungbiu, pembangunan jembatan di Tukad (sungai) Batupulu, yang menghubungkan Desa Pemaron dengan Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, termasuk pula RTH Bung Karno di Kelurahan Sukasada. Khusus proyek RTH rumah jabatan, revitalisasi pasar Desa Busungbiu, dan proyek jembatan Tukad Batupulu, dikerjakan oleh satu perusahaan yakni CV Arya Dewata Utama.
Menurut Bupati, penambahan persyaratan tersebut untuk mengetahui kondisi keuangan dari perusahaan yang ikut tender. Karena neraca keuangan yang dilapirkan akan diaudit oleh auditor Pemkab Buleleng. “Tidak bisa neracanya itu asal-asalan. Nanti akan diaudit itu, sehingga perusahaan yang mendapat tender nanti benar-benar bonafid,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penambahan persyaratan tersebut dilakukan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengajukan proses tender ke Bagian Layanan Pengadaan (BLP) barang dan jasa. Sehingga BLP barang dan jasa tinggal melaksanakan tender sesuai persyaratan yang dicantumkan oleh SKPD selaku pemilik kegiatan. Rencananya penambahan persyaratan neraca keuangan itu akan digodok lebih lanjut. “Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut antara BLP dengan SKPD. Saya sudah minta Asisten 2, memimpin pembahasan tersebut, sehingga semua SKPD dapat memahami penetapan syarat itu,” jelas Bupati Agus Suradnyana.
Sebelumnya, Kepala BLP Pemkab Buleleng, I Putu Adipta Ekaputra juga menegaskan mengevaluasi proses tender. Dikatakan, selama ini pihaknya tidak bisa membatasi rekanan dalam mendapatkan proyek pemerintah. Karena sesuai ketentuan, rekanan yang dinyatakan menang tender ketika dokumen dinyatakan lengkap, dan nilai penawarannya kompetitif. “Penawarannya tidak mesti terendah, tetapi nilainya kompetitif, dan syarat pendukungnya lengkap. Kalau semua syarat baik teknis dan harga lengkap, panitia lelang tidak bisa mengugurkan,” jelasnya.
Dikatakan pula dalam ketentuan juga tidak diatur pembatasan rekanan mendapatkan proyek. Selama rekanan memiliki kemampuan dasar (KD), rekanan yang bersangkutan bisa mendapatkan lebih dari satu proyek. “Satu rekanan bisa menangani satu sampai tiga proyek berdasar KD. Kemampuan ini ada perhitungannya. Makanya kami panitia lelang tidak bisa mengugurkan,” imbuhnya.
Menurut Adipta, keterlambatan pengerjaan proyek lebih banyak dipicu akibat persoalan keuangan internal rekanan. Hanya saja, pihaknya sendiri tidak bisa mengontrol keuangan rekanan. Dalam tender, pihak rekanan hanya diwajibkan melaporkan neraca keuangan perusahaan. “Tetapi kami tidak bisa mengontrol terlalu jauh, memang ada neraca yang disampaikan, selama sudah ada neraca keuangan berarti secara dokumen terpenuhi,” katanya. *k19
1
Komentar