RS Ramai-Ramai Stop Layani Pasien BPJS
Belum terakreditasi, dan kontrak kerjasama dengan BPJS berakhir
SURABAYA, NusaBali
Sejumlah rumah sakit (RS) ramai-rami menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal tahun 2019 ini.0
Dari penelusuran CNBC Indonesia, mayoritas kebijakan ini baru diumumkan manajemen RS secara mendadak. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi.
"Sehubungan dengan adanya perbaikan kerja sama antara RS Karya Media II dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] (BPJS), maka dengan ini kami manajemen RS Karya Medika II menginformasikan untuk sementara waktu tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS," tulis Surat Pemberitahuan No 156/DIR-RSKMII/XII/18.
Kebijakan serupa juga juga dilakukan RS di daerah lain seperti RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur dan di banyak RS lain di luar Jawa.
Di Jawa Timur, 11 Rumah Sakit (RS) terancam tak bisa melayani pengguna BPJS. Itu lantaran kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan habis, per 31 Desember 2018 lalu. Tak hanya masa kontrak yang telah habis, 11 RS ini juga belum memiliki akreditasi sesuai dengan ketetapan Kemenkes. Sebelumnya, ketentuan Permenkes Nor 71 tahun 2013 jo 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi.
"Jadi untuk melayani peserta JKN, BPJS bekerjasama dengan fasilitas kesehatan. Kontraknya umumnya dari Januari sampai 31 Desember, nah sampai 31 Desember itu saat ini ternyata dari 36 rumah sakit ada 11 yang habis masa kontraknya dan yang belum terakreditasi," ujar Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim Handaryo di Surabaya, Jumat (4/1) seperti dilansir detik.
Untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak kerjasama dengan BPJS, RS harus meminta rekomendasi dari Kemenkes. Namun, salah satu syarat untuk mendapat rekomendasi, harus memiliki komitmen menyelesaikan akreditasi.
"Kemudian kami mengusulkan pada rumah sakit untuk meminta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan. Nah Kemenkes kan bilang kalau mau memberikan rekomendasi, ada komitmen rumah sakit yang menyelesaikan akreditasi sampai dengan Juni 2019," lanjut Handaryo.
BPJS Kesehatan Jatim sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Dinkes Jatim untuk mengusulkan 11 RS tersebut mendapat rekomendasi kerjasamanya bisa berlanjut.
Begitu juga, Dinkes Jatim mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk meminta rekomendasi agar 11 Rumah Sakit (RS) bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Jatim Kohar Heri Santoso mengatakan masalah ini harus segera dirampungkan agar masyarakat tetap bisa mendapat akses kesehatan. Namun, Kohar menegaskan pihak RS tetap harus memperhatikan mutu pelayanan atau akreditasi.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI akan memanggil Kemenkes untuk meminta klarifikasi soal pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai telah terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait hal tersebut.
"Terkait dengan pemberitaan beberapa rumah sakit yang memutus kontrak dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, saya meminta agar Kemenkes segera melakukan upaya klarifikasi terkait dengan masalah ini," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (4/1).*
Dari penelusuran CNBC Indonesia, mayoritas kebijakan ini baru diumumkan manajemen RS secara mendadak. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi.
"Sehubungan dengan adanya perbaikan kerja sama antara RS Karya Media II dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] (BPJS), maka dengan ini kami manajemen RS Karya Medika II menginformasikan untuk sementara waktu tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS," tulis Surat Pemberitahuan No 156/DIR-RSKMII/XII/18.
Kebijakan serupa juga juga dilakukan RS di daerah lain seperti RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur dan di banyak RS lain di luar Jawa.
Di Jawa Timur, 11 Rumah Sakit (RS) terancam tak bisa melayani pengguna BPJS. Itu lantaran kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan habis, per 31 Desember 2018 lalu. Tak hanya masa kontrak yang telah habis, 11 RS ini juga belum memiliki akreditasi sesuai dengan ketetapan Kemenkes. Sebelumnya, ketentuan Permenkes Nor 71 tahun 2013 jo 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi.
"Jadi untuk melayani peserta JKN, BPJS bekerjasama dengan fasilitas kesehatan. Kontraknya umumnya dari Januari sampai 31 Desember, nah sampai 31 Desember itu saat ini ternyata dari 36 rumah sakit ada 11 yang habis masa kontraknya dan yang belum terakreditasi," ujar Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim Handaryo di Surabaya, Jumat (4/1) seperti dilansir detik.
Untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak kerjasama dengan BPJS, RS harus meminta rekomendasi dari Kemenkes. Namun, salah satu syarat untuk mendapat rekomendasi, harus memiliki komitmen menyelesaikan akreditasi.
"Kemudian kami mengusulkan pada rumah sakit untuk meminta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan. Nah Kemenkes kan bilang kalau mau memberikan rekomendasi, ada komitmen rumah sakit yang menyelesaikan akreditasi sampai dengan Juni 2019," lanjut Handaryo.
BPJS Kesehatan Jatim sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Dinkes Jatim untuk mengusulkan 11 RS tersebut mendapat rekomendasi kerjasamanya bisa berlanjut.
Begitu juga, Dinkes Jatim mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk meminta rekomendasi agar 11 Rumah Sakit (RS) bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Jatim Kohar Heri Santoso mengatakan masalah ini harus segera dirampungkan agar masyarakat tetap bisa mendapat akses kesehatan. Namun, Kohar menegaskan pihak RS tetap harus memperhatikan mutu pelayanan atau akreditasi.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI akan memanggil Kemenkes untuk meminta klarifikasi soal pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai telah terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait hal tersebut.
"Terkait dengan pemberitaan beberapa rumah sakit yang memutus kontrak dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, saya meminta agar Kemenkes segera melakukan upaya klarifikasi terkait dengan masalah ini," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (4/1).*
1
Komentar