Satpol PP Segera Cek Izin Toko Modern Bondalem
Beroperasinya toko modern tanpa izin di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Buleleng, menjadi perhatian Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Pihak Pol-PP segera akan mengecek kelengkapan izin toko modern tersebut, pasca laporan lisan dari masyarakat setempat.
Kepala Satuan Pol-PP Buleleng, Putu Dana dikonfirmasi terpisah didampingi Kabid Penegakan Perda Komang Juni Wardana, mengatakan pihaknya memang belum menerima laporan secara resmi. Ia juga mengaku belum tahu pasti duduk masalah sebenarnya terkait dengan toko modern itu. Hanya saja informasi lisan itu segera akan ditindak lanjuti untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
“Kami akan telusuri dulu. Nanti kami akan koordinasikan dengan Dinas Perizinan dan juga pengecekan ke lapangan,” ucap Dana. Setelah dipastikan izinnya seperti pada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), baru dapat diambil langkah selanjutnya.
Dana pun menegaskan pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh toko modern tersebut. Mantan Kepala Badan Kesbangpol Buleleng itu juga menjelaskan, sebuah usaha tidak dibenarkan beroperasi terlebih dahulu sbeelum mengantongi izin dari pemerintah. Tindakan tegas berupa penyegelan pun akan dilakukan jika usaha yang dimaksud terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan sejumlah perwakilan pedagang di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Buleleng, ngeluruh Dinas PMPPTSP, Rabu (2/1) lalu. Mereka didampingi Perbekel dan Kelian Desa Pakramannya meminta penjelaskan terkait toko modern bodong yang sudah beroperasi di Desanya.*k23
Kepala Satuan Pol-PP Buleleng, Putu Dana dikonfirmasi terpisah didampingi Kabid Penegakan Perda Komang Juni Wardana, mengatakan pihaknya memang belum menerima laporan secara resmi. Ia juga mengaku belum tahu pasti duduk masalah sebenarnya terkait dengan toko modern itu. Hanya saja informasi lisan itu segera akan ditindak lanjuti untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
“Kami akan telusuri dulu. Nanti kami akan koordinasikan dengan Dinas Perizinan dan juga pengecekan ke lapangan,” ucap Dana. Setelah dipastikan izinnya seperti pada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), baru dapat diambil langkah selanjutnya.
Dana pun menegaskan pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh toko modern tersebut. Mantan Kepala Badan Kesbangpol Buleleng itu juga menjelaskan, sebuah usaha tidak dibenarkan beroperasi terlebih dahulu sbeelum mengantongi izin dari pemerintah. Tindakan tegas berupa penyegelan pun akan dilakukan jika usaha yang dimaksud terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan sejumlah perwakilan pedagang di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Buleleng, ngeluruh Dinas PMPPTSP, Rabu (2/1) lalu. Mereka didampingi Perbekel dan Kelian Desa Pakramannya meminta penjelaskan terkait toko modern bodong yang sudah beroperasi di Desanya.*k23
Komentar