Didominasi Kasus Pertanahan
"Untuk pertahanan yang paling banyak kasus personal. Misalnya luas yang harus diukur ulang dan patok bergeser"
Aduan yang masuk ke ORI Bali
DENPASAR, NusaBali
Ombusdman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali mencatat laporan yang paling banyak masuk adalah masalah pertanahan pada tahun 2018. Dari total laporan jumlahnya mencapai 20 persen, yang sebagian besar terjadi di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Dalam setahun di tahun 2018, ada sebanyak 126 aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik di Bali. 20 persennya adalah masalah pertanahan. Dari jumlah tersebut, 87 persen laporan atau 113 berhasil diselesaikan. Sementara sisanya 13 laporan belum selesai atau sedang berjalan. “Untuk pertahanan yang paling banyak kasus personal. Misalnya luas yang harus diukur ulang dan patok bergeser,” ujar Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, beberapa waktu lalu.
Sementara berdasarkan kasusnya, dugaan maladministrasi masih menjadi sorotan, dan sebagian besar didominasi oleh penundaan berlarut dan tidak kompeten. Dugaan maladministrasi terdiri dari 23 laporan yang tidak kompeten, 11 laporan yang tidak memberikan pelayanan, 3 kasus penyalahgunaan wewenang, 3 kasus diskriminasi, 2 kasus keberpihakan, dan 1 laporan tidak patut. “Hal ini sebagian besar karena informasi baik dari publikasi standar pelayanan serta penjelasan dari penyelenggara, tidak diterima dengan baik oleh masyarakat,” jelasnya.
Meski masih banyak ditemukan pelanggaran, namun aduan masyarakat tentang pelayanan publik justru cenderung menurun. Ia memaparkan, pada tahun 2013 jumlah laporannya mencapai 221 aduan, sedangkan tahun 2014 sebanyak 182 aduan, tahun 2015 191 aduan, tahun 2016 203 suan, tahun 2017 170 aduan, serta tahun 2018 aduan.
“Sekarang hampir seluruh pemerintah daerah memiliki unit pengaduan. Kita senang bahwa Ombudsman ikut serta mendorong pelayanan publik. Semakin sering kita menyelesaikan laporan aturan, makin baik pula penyelenggaraan,” katanya. *ind
Komentar