Pasar Loka Crana Belum Terisi Papan Nama Bali
Pembangunan pasar sekaligus terminal Loka Crana Bangli telah rampung. Hanya saja belum mencantumkan nama beraksara Bali.
BANGLI, NusaBali
Rencananya papan nama beraksara Bali akan dianggarkan pada anggaran berikutnya. Papan nama beraksara Bali sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Nengah Sudibia, mengakui belum bisa pasang papan nama pasar dan termina berisi aksara Bali. Sebab dalam rencana anggaran bangunan (RAB) finishing pasar dan terminal tidak ada anggaran pembuatan papan nama beraksara Bali. Sudibia berjanji pembuatan papan nama beraksara Bali akan dibuat seindah mungkin. “Kami akan buat dengan anggaran berikutnya,” ungkap Sudibia, Minggu (6/1).
Dijelaskan, bangunan pasar saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Sebelum dimanfaatkan diawali dengan pacaruan atau upacara. Biaya mlaspas sudah dianggarkan tahun ini. Setelah diupacarai barulah pedagang dipindahkan untuk kembali berjualan di Pasar Loka Crana. Terkait papan nama beraksara Bali sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa. *es
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Nengah Sudibia, mengakui belum bisa pasang papan nama pasar dan termina berisi aksara Bali. Sebab dalam rencana anggaran bangunan (RAB) finishing pasar dan terminal tidak ada anggaran pembuatan papan nama beraksara Bali. Sudibia berjanji pembuatan papan nama beraksara Bali akan dibuat seindah mungkin. “Kami akan buat dengan anggaran berikutnya,” ungkap Sudibia, Minggu (6/1).
Dijelaskan, bangunan pasar saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Sebelum dimanfaatkan diawali dengan pacaruan atau upacara. Biaya mlaspas sudah dianggarkan tahun ini. Setelah diupacarai barulah pedagang dipindahkan untuk kembali berjualan di Pasar Loka Crana. Terkait papan nama beraksara Bali sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa. *es
Komentar