22 UPTD Dibubarkan
Pejabat usia muda memungkinkan bisa dikembalikan ke fungsional, yang usianya di atas 51 tahun tetap di struKtural.
AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem membubarkan 22 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di tahun 2019. Pembubaran ini merupakan amanat PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri No 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Kualifikasi Cabang Dinas dan UPTD, serta Peraturan Bupati Karangasem No 38 tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, UPTD Kabupaten Karangasem per 8 Oktober 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menjelaskan UPTD yang dibubarkan masing-masing 7 UPTD Dinas Pertanian, 7 UPTD Dinas Perikanan dan Pertanian, serta 8 UPTD Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Dijelaskan, UPTD Dinas Pertanian sebelumnya ada 8, satu yang dipertahankan yakni UPTD Produksi Budi Daya Air Tawar. Sementara UPTD Dinas Perikanan dan Pertanian dari 9 unit, dua dipertahankan yakni UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan UPTD Balai Pelaksana Pengelolaan. “Sebanyak 22 UPTD dibubarkan dan 22 pejabat eselon IV non aktif,” terang Gusti Rinceg, Minggu (6/1).
Menurut Gusti Rinceg, Pejabat usia muda memungkinkan bisa dikembalikan ke fungsional, yang usianya di atas 51 tahun tetap di struktural. “Kami belum bisa berikan argumen secara detail karena belum melakukan kajian,” tegasnya. Sementara pejabat eselon IVb yang belum pegang jabatan sifatnya non aktif. Terpisah, mantan Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Karangasem, I Nyoman Merta, mengaku belum dapat SK terkait dibubarkannya UPTD Disdikpora kecamatan. “Kami belum dapat SK, selanjutnya bertugas di mana,” ujarnya.
Sementara mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Rendang, I Putu Wiadnyana, juga mengaku belum mendapat pemberitahuan UPTD dibubarkan. “Sementara kami tetap ngantor di UPTD Disdikpora Kecamatan Rendang di Banjar Abuan, Desa Rendang,” kata Putu Wiadnyana. Sedangkan Kepala Dinas Perikanan Karangasem, I Ketut Artama, membantah ada 22 pejabat eselon IVb non aktif. Sebab begitu turun PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri No 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Kualifikasi Cabang Dinas dan UPTD, langsung menarik seluruh pejabat eselon IVb yang bertugas di delapan UPTD. “Kami telah distribusikan pejabat eselon IVb ke tempat-tempat lowong. Kami telah laksanakan sejak tahun 2017. Makanya 7 pejabat berasal dari 7 UPTD tidak lagi non aktif,” bantahnya. *k16
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menjelaskan UPTD yang dibubarkan masing-masing 7 UPTD Dinas Pertanian, 7 UPTD Dinas Perikanan dan Pertanian, serta 8 UPTD Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Dijelaskan, UPTD Dinas Pertanian sebelumnya ada 8, satu yang dipertahankan yakni UPTD Produksi Budi Daya Air Tawar. Sementara UPTD Dinas Perikanan dan Pertanian dari 9 unit, dua dipertahankan yakni UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan UPTD Balai Pelaksana Pengelolaan. “Sebanyak 22 UPTD dibubarkan dan 22 pejabat eselon IV non aktif,” terang Gusti Rinceg, Minggu (6/1).
Menurut Gusti Rinceg, Pejabat usia muda memungkinkan bisa dikembalikan ke fungsional, yang usianya di atas 51 tahun tetap di struktural. “Kami belum bisa berikan argumen secara detail karena belum melakukan kajian,” tegasnya. Sementara pejabat eselon IVb yang belum pegang jabatan sifatnya non aktif. Terpisah, mantan Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Karangasem, I Nyoman Merta, mengaku belum dapat SK terkait dibubarkannya UPTD Disdikpora kecamatan. “Kami belum dapat SK, selanjutnya bertugas di mana,” ujarnya.
Sementara mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Rendang, I Putu Wiadnyana, juga mengaku belum mendapat pemberitahuan UPTD dibubarkan. “Sementara kami tetap ngantor di UPTD Disdikpora Kecamatan Rendang di Banjar Abuan, Desa Rendang,” kata Putu Wiadnyana. Sedangkan Kepala Dinas Perikanan Karangasem, I Ketut Artama, membantah ada 22 pejabat eselon IVb non aktif. Sebab begitu turun PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri No 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Kualifikasi Cabang Dinas dan UPTD, langsung menarik seluruh pejabat eselon IVb yang bertugas di delapan UPTD. “Kami telah distribusikan pejabat eselon IVb ke tempat-tempat lowong. Kami telah laksanakan sejak tahun 2017. Makanya 7 pejabat berasal dari 7 UPTD tidak lagi non aktif,” bantahnya. *k16
Komentar