Badung Intensifkan Sosialisasi Pengurangan Kantong Plastik
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik, yakni Perbup No 48 Tahun 2018 dan Perbup No 47 Tahun 2018.
MANGUPURA, NusaBali
Perbup ini efektif mulai Maret 2019 mendatang. Pekerjaan rumah bagi instansi teknis adalah menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, sebab di Kota Denpasar pengurangan kantong plastik telah berlaku mulai 1 Januari 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Putu Eka Merthawan, mengaku perlu waktu untuk melaksanakan sebuah aturan, terlebih ini menyangkut kebiasaan masyarakat. “Perbup itu Maret baru berlaku, agar orang paham itu perlu waktu sosialisasi,” katanya, Minggu (6/1).
Birokrat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi itu berharap berlakunya kedua Perbup tersebut tidak sekadar euforia. Namun, bebar-benar mengubah pola pikir masyarakat tentang bahaya sampah plastik bagi lingkungan. “Kami memandang yang terpenting pengawasannya, agar masyarakat menghormati peraturan tersebut. Ini PR berat bagi kami. Kami perlu waktu mengubah pola pikir masyarakat,” tegasnya.
Merthawan menambahkan akan bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi. Bahkan, akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi penegak peraturan daerah. “Bagi pelanggar akan disidang tipiring dengan tuntutan penjara 5 bulan atau denda Rp 5 juta. Apabila ditemukan membandel akan kami laporkan ke polisi,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana, menyatakan akan bersinergi dengan Dinas LHK Badung untuk menyosialisasikan Perbup pengurangan sampah plastik di Badung.
“Prinsipnya kami sangat siap menyosialisasikan Perbup ini. Malah kami sudah bersurat ke semua toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, dan pasar yang dikelola oleh perusahaan umum daerah maupun desa adat,” tutur birokrat asal Cemagi, Kecamatan Mengwi, itu. *asa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Putu Eka Merthawan, mengaku perlu waktu untuk melaksanakan sebuah aturan, terlebih ini menyangkut kebiasaan masyarakat. “Perbup itu Maret baru berlaku, agar orang paham itu perlu waktu sosialisasi,” katanya, Minggu (6/1).
Birokrat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi itu berharap berlakunya kedua Perbup tersebut tidak sekadar euforia. Namun, bebar-benar mengubah pola pikir masyarakat tentang bahaya sampah plastik bagi lingkungan. “Kami memandang yang terpenting pengawasannya, agar masyarakat menghormati peraturan tersebut. Ini PR berat bagi kami. Kami perlu waktu mengubah pola pikir masyarakat,” tegasnya.
Merthawan menambahkan akan bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi. Bahkan, akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi penegak peraturan daerah. “Bagi pelanggar akan disidang tipiring dengan tuntutan penjara 5 bulan atau denda Rp 5 juta. Apabila ditemukan membandel akan kami laporkan ke polisi,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana, menyatakan akan bersinergi dengan Dinas LHK Badung untuk menyosialisasikan Perbup pengurangan sampah plastik di Badung.
“Prinsipnya kami sangat siap menyosialisasikan Perbup ini. Malah kami sudah bersurat ke semua toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, dan pasar yang dikelola oleh perusahaan umum daerah maupun desa adat,” tutur birokrat asal Cemagi, Kecamatan Mengwi, itu. *asa
Komentar