Kemendikbud Minta SKTM Diverifikasi Ulang
Dalam Seleksi Penerimaan Siswa Miskin
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta ada proses verifikasi kembali SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang digunakan dalam penerimaan siswa baru. Langkah itu untuk mengantisipasi terulangnya kasus SKTM palsu yang mencuat tahun lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, SKTM yang dimanfaatkan orang tua untuk mendaftarkan siswanya pada penerimaan siswa baru seharusnya di verifikasi lagi.
Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan SKTM oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin.
Kemendikbud membuka jalur penerimaan khusus siswa baru dengan memakai SKTM dengan kuota 20%. Masalahnya, adanya jalur khusus ini menjadi kesempatan pihak tak bertanggung jawab untuk menerbitkan SKTM abal-abal pada PPDB tahun ajaran 2018/ 2019. Di Jawa Timur misalnya, jumlah siswa yang dicoret karena ketahuan memakai SKTM palsu ada ribuan orang.
Hamid mengatakan, kasus SKTM palsu pada penerimaan siswa baru tahun lalu menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Permendikbud. Dengan demikian, Kemendikbud pun bisa mempertegas item petunjuk teknis yang bisa mencegah adanya pelanggaran dalam penerimaan siswa baru pada 2019.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Namun, item-nya jauh lebih tegas. Misalnya, SKTM harus diverifikasi,” ujarnya saat taklimat media di kantor Kemendikbud, Rabu (2/1). Lebih lanjut Hamid meminta masyarakat tidak menyalahkan sekolah akan adanya modus penyalahgunaan SKTM.
Pasalnya, sekolah hanyalah pihak penerima siswa baru, baik yang membawa SKTM maupun jalur lain yang tidak mensyaratkan surat tidak mampu tersebut. Dia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal 2019.
Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada pekan kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia.
Jumlah zona yang telah di petakan mencapai 2.580 zona. Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Retno Listyarti memberikan rekomendasi agar PPDB tahun ini berjalan lancar. Menurut dia, evaluasi harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah agar Permendikbud bisa sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. “Sosialisasi harus panjang agar dinas dan masyarakat paham kebijakan PPDB,” katanya.*
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, SKTM yang dimanfaatkan orang tua untuk mendaftarkan siswanya pada penerimaan siswa baru seharusnya di verifikasi lagi.
Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan SKTM oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin.
Kemendikbud membuka jalur penerimaan khusus siswa baru dengan memakai SKTM dengan kuota 20%. Masalahnya, adanya jalur khusus ini menjadi kesempatan pihak tak bertanggung jawab untuk menerbitkan SKTM abal-abal pada PPDB tahun ajaran 2018/ 2019. Di Jawa Timur misalnya, jumlah siswa yang dicoret karena ketahuan memakai SKTM palsu ada ribuan orang.
Hamid mengatakan, kasus SKTM palsu pada penerimaan siswa baru tahun lalu menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Permendikbud. Dengan demikian, Kemendikbud pun bisa mempertegas item petunjuk teknis yang bisa mencegah adanya pelanggaran dalam penerimaan siswa baru pada 2019.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Namun, item-nya jauh lebih tegas. Misalnya, SKTM harus diverifikasi,” ujarnya saat taklimat media di kantor Kemendikbud, Rabu (2/1). Lebih lanjut Hamid meminta masyarakat tidak menyalahkan sekolah akan adanya modus penyalahgunaan SKTM.
Pasalnya, sekolah hanyalah pihak penerima siswa baru, baik yang membawa SKTM maupun jalur lain yang tidak mensyaratkan surat tidak mampu tersebut. Dia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal 2019.
Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada pekan kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia.
Jumlah zona yang telah di petakan mencapai 2.580 zona. Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Retno Listyarti memberikan rekomendasi agar PPDB tahun ini berjalan lancar. Menurut dia, evaluasi harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah agar Permendikbud bisa sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. “Sosialisasi harus panjang agar dinas dan masyarakat paham kebijakan PPDB,” katanya.*
1
Komentar