Pergub 99/2018 Resmi Diberlakukan
Untuk pastikan Perda Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian berjalan, Gubernur Koster segera bentuk Tim Percepatan
PHRI Minta Kontinuitas Suplai Produk Pertanian Lokal
BANGLI, NusaBali
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfataan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali resmi diberlakukan per 7 Januari 2019. Untuk memastikan Pergub 99/2018 berjalan dengan baik, Gubernur Bali Wayan Koster segera bentuk Tim Percepatan.
Sosialisasi sekaligus peresmian Pergub 99/2018 ini dilakukan langsung Gubernur Bali Wayan Koster di Wantilan Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Senin (7/1). Acara peresmian Pergub 99/2018 kemarin dihadiri jajaran DPRD Bali, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Bali, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia (BI), Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, perwakilan produsen, kalangan PHRI, hingga Bupati Bangli Made Gianyar dan Wabup Sang Nyoman Sedana Arta.
Gubernr Koster menegaskan, kebijakan berupa Pergub 99/2018 ini diterbikan untuk mengimbangkan sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan, dan industri lokal. Selama ini, terjadi ketimpangan pertumbuhan ekonomi di Bali, di mana sektor pariwisata mencapai 70 persen, sementara kontribusi pertanian hanya 14,5 persen. “Ada ketimpangan yang besar, Bali mengandalkan sektor pariwisata. Jika pariwisata terganggu, semua kehidupan terganggu. Maka itu, perlu
mengimbangkan struktur pariwisata dan pertanian,” tandas Gubernur Koster, yang kemarin didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Menurut Koster, Pergub 99/2018 bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali, memberikan kepastian harga jual produk, mengatur tata niaga produk, meningkatkan kualitas-kuantitas-kontinuitas produksi, meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Koster menekankan, Pergub 99/2018 ini mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual produk pertanian, perkebunan, serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Untuk produk perikanan dan industri lokal Bali, toko swalayan wajib membeli dan menjual paling sedikit 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Sedangkan untuk hotel, restoran, catering, pemanfaatan produk tanaman pangan, hotikultura, perkebunan paling sedikit 30 persen, produk peternakan paling sedikit 30 persen, produk perikanan paling sedikit 30 persen, dan produk industri lokal Bali minimal 20 persen.
Ditambahkan Koster, hotel, restoran, catering, dan toko swalayan menjalin kerjasama dengan petani, subak, kelompok tani, kelompok usaha produktif, asosiasi profesi, pelaku UMKM, dan koperasi atau badan usaha. Mereka wajib membeli produk pertanian lokal dengan harga minimal 20 persen di atas biaya produksi petani, kelompok tani, subak, dan pelaku usaha tani.
Pergub 99/2018 juga mengatur sistem pembayaran kala terjadi transaksi, di mana transaksi dengan petani harus dilakukan secara tunai. Namun, jika transaksi melalui perusahaan daerah (Perusda), bisa nganggeh (ngebon) paling lama sebulan. “Perusda yang harus membayarkan dulu ke petani. Dalam hal ini, Perusda tidak mencari keuntungan, sehingga tak menjadi beban bagi pihak pembeli baik hotel, restoran, catering, maupun toko swalayan,” tandas Koster.
Koster menegaskan, untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan. “Kami segera akan membentuk Tim Percepatan yang dikoordinir langsung oleh Sekda. Selain itu, kami juga akan membentuk tim yang membuat narasi, bagaimana dalam pengemasan produk tidak hanya sekadar ‘melainkan’ dalam kemasan tercantum historisnya,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Ditanya soal sanksi bagi hotel, restoran, dan toko swalayan yang melanggar Perda 99/2018, menurut Koster, nantinya lebih dulu ditinjau sejauh mana pelanggaranya, sebelum dijatuhkan sanksi. “Hotel, restoran, swalayan tentu harus mengurus izin. Bisa saja nanti penerbitan izinnya ditinjau kembali,” terang mantan anggota
Komisi X DPR RI Dapil Bali tiga kali periode ini. Sementara itu, Ketua BPC PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan pihaknya sangat mendukung terbitnya Pergub 99/2018. Menurut Suryawijaya, Pergub ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun demikian, pihaknya berharap kualitas produk terjaga. “Kualitas agar terjaga dan memang berkualitas, jangan buah yang tidak bagus,” katanya.
Selain kualitas, kata Suryawijaya, harga juga harus bersaing dengan produk-produk impor. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah kontinuitas produk. “Sejatinya yang kami khawatirkan adalah ketersediaan produk itu sendiri. Contohnya, panen buah masanya hanya sebulan, lalu bulan berikutnya tidak ada. Sedangkan kami membutuhkan buah tersebut setiap hari,” terang Suryawijaya seraya mengatakan selama ini buah impor dari Thailand dan Australia yang menyokong kebutuhan hotel dan restoran.
Suryawijaya menyebutkan, kebutuhan buah, sayur, dan beras untuk pariwisata sangatlah besar. Terlebih, target wisatawan yang berkunjung ke Bali tahun ini mencapai 8 juta untuk turis asing dan 15 juta turis domestik. “Dengan ketersediaan hasil pertaniaan saat ini, kami rasa kurang mencukupi. Maka, perlu ada peningkatan produksi dan adanya kontinuitas untuk memehuni sektor pariwisata.”
Sementara, Bupati Bangli Made Gianyar mengatakan Pergub 99/2018 memberikan angin segara bagi para petani di Bali. Gianyar menyebutkan, pada 2020 mendatang pihaknya akan mengalokasikan dana Rp 500 juta untuk BUMDes. Hal ini dilakukan untuk mendukung produktivitas petani. “Petani tidak menerima dana tunai, melaikan dalam bentuk bibit, pupuk, maupun obat-obatan. Kemudian untuk kredit, bunganya hanya 3 persen per tahun. Trasaksi bisa melalui BUMDes untuk menghindari bon atau tidak dibayar,” sebut Gianyar yang kemarin didampingi Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
Selain itu, Gianyar juga rencanakan pengadaan cold storage atau ruang yang dirancang khsuus untuk penyimpanan bahan makanan, baik sayur maupun buah. “Rencananya, di Pasar Geopark Kintamani, ketika memasuki panen, baik sayur maupun buah bisa disimpan. Jika persediaan mulai menipis, hasil pertanian yang disimpan tadi bisa dikeluarkan. Dengan begitu, saat panen harga tidak anjlok, saat belum musim panen harga tidak melambung tinggi,” tegas Bupati asal pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli ini. *es
1
Komentar