30 Koperasi di Badung Dapat ‘Lampu Merah’
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung, memperingatkan seluruh koperasi untuk menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
MANGUPURA, NusaBali
Bagi yang tidak melakukan RAT tiga kali berturut-turut, pemerintah akan mencabut izinnya. Di awal 2019 ini, sebanyak 30 koperasi yang mayoritas bergerak di usaha simpan pinjam mendapat lampu.
Ancaman ini bukan sekadar isapan jempol. Sebab, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung pada 2018 telah mencabut izin sejumlah koperasi lantaran tidak melaksanakan RAT.
“Dari data kami, sebagian besar koperasi di Badung telah melaksanakan RAT, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pun ada yang belum RAT, hanya sekitar 10 persen dari total koperasi di Badung sebanyak 560 koperasi. Artinya 90 persen koperasi yang ada sudah melakukan RAT,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana, Senin (7/1).
Karpiana menyatakan, bila koperasi mencoba tidak melakukan RAT, pemerintah mengambil tindakan tegas. “Sesuai ketentuan kalau tiga kali berturut-turut tidak RAT atau tidak melaporkan RAT, akan diberikan surat peringatan. Kalau tidak digubris kami akan ambil tindakan tegas, dibubarkan,” kata Karpiana.
Lantaran masih ada koperasi yang belum melakukan RAT, Karpiana mengungkapkan akan secepatnya membentuk tim untuk melakukan penanganan. “Intinya bila dalam waktu yang ditentukan belum juga melakukan RAT, maka akan dicabut badan hukumnya,” imbuh pejabat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, itu.
Pada awal tahun 2019, lanjut Karpiana, sekitar 30 koperasi yang mendapat lampu merah. Hal ini dikarenakan puluhan koperasi yang dominan bergerak di sektor simpan pinjam ini tidak aktif lagi, dan secara otomatis sudah tidak melaksanakan RAT. “Padahal sudah kami lakukan pembinaan. Tapi karena memang sudah tidak aktif lagi, maka kami usulkan untuk dibubarkan. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi koperasi yang lain,” tuturnya. *asa
Ancaman ini bukan sekadar isapan jempol. Sebab, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung pada 2018 telah mencabut izin sejumlah koperasi lantaran tidak melaksanakan RAT.
“Dari data kami, sebagian besar koperasi di Badung telah melaksanakan RAT, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pun ada yang belum RAT, hanya sekitar 10 persen dari total koperasi di Badung sebanyak 560 koperasi. Artinya 90 persen koperasi yang ada sudah melakukan RAT,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana, Senin (7/1).
Karpiana menyatakan, bila koperasi mencoba tidak melakukan RAT, pemerintah mengambil tindakan tegas. “Sesuai ketentuan kalau tiga kali berturut-turut tidak RAT atau tidak melaporkan RAT, akan diberikan surat peringatan. Kalau tidak digubris kami akan ambil tindakan tegas, dibubarkan,” kata Karpiana.
Lantaran masih ada koperasi yang belum melakukan RAT, Karpiana mengungkapkan akan secepatnya membentuk tim untuk melakukan penanganan. “Intinya bila dalam waktu yang ditentukan belum juga melakukan RAT, maka akan dicabut badan hukumnya,” imbuh pejabat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, itu.
Pada awal tahun 2019, lanjut Karpiana, sekitar 30 koperasi yang mendapat lampu merah. Hal ini dikarenakan puluhan koperasi yang dominan bergerak di sektor simpan pinjam ini tidak aktif lagi, dan secara otomatis sudah tidak melaksanakan RAT. “Padahal sudah kami lakukan pembinaan. Tapi karena memang sudah tidak aktif lagi, maka kami usulkan untuk dibubarkan. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi koperasi yang lain,” tuturnya. *asa
Komentar