Sistem Manifest Generasi III Disambut Gembira
Biaya logistik turun, pangkas dwell time hamper sehari
JAKARTA, NusaBali
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan sistem Manifest Generasi III. Peluncuran ini disambut gembira oleh para pengusaha yang kerap mengeluh soal waktu tunggu barang ( dwell time) di pelabuhan atau bandara.
Penerapan sistem Manifest Generasi III terbukti menurunkan waktu tunggu barang (dwell time) di pelabuhan. Tercatat penurunan 0,81 hari pada tahap pre-clearance. Padahal, kata Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, biasanya waktu pre-clearance barang bisa mencapai 2-3 hari.
Sistem manifest merupakan proses dokumentasi dalam kepabeanan yang berisi semua informasi berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut pada saat kedatangan ataupun keberangkatan.
Heru mengatakan sistem manifestasi generasi III mampu meningkatkan layanan kepabeanan. Kini, semua proses manifest dilakukan secara online dan terintegrasi alias full automatic.
"Semua agen pelayaran sekarang wajib menyampaikan secara online. Semua sudah terautomasikan. Sehingga manifest generasi 3 ini prosesnya sudah full automasi," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1) dilansir detik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyebut, Manifest Generasi III merupakan kado besar yang awal tahun yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada para pengusaha.
"Ini 2019 adalah hadiah yang paling besar. Inilah yang mungkin karena Apindo paling cerewet sebelumya. Tetapi tahun ini saya acungi dua jempol," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1) seperti dilansir kompas.
Dengan adanya Manifest Generasi III, pengurusan dokumen proses pre-clearance di pelabuhan atau bandara bisa dilakukan seluruhnya secara online, tak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Bea dan Cukai untuk koreksi data.
Manifest Generasi III juga membuat dokumen pengeluaran barang bisa didapatkan pengusaha lebih cepat, bahkan sebelum pesawat kargo yang mengangkat barang tersebut mendarat di bandara. Selain itu, tak ada lagi proses perincian pos.
Dengan demikian, biaya logistik dipastikan akan turun. Sebelumnya, operator kapal harus menyerahkan data manifes barang ke Bea dan Cukai. Proses ini cukup menyita waktu karena pemilik barang harus datang mengkonfirmasi detail barang yang diangkut kapal.
Dengan Manifest Generasi III, tidak perlu ada lagi permohonan pecah pos untuk mengecek detail manifes barang. Pengusaha pun tak sampai harus menyewa gudang untuk menunggu proses pengeluaran barang rampung.
"Soal pecah pos ini susah setengah mati. Kalau ini, aduh saya kayak bermimpi sekarang jadi nol (tak ada proses)," kata Suryadi.
Tak hanya itu, sistem Manifest Generasi III juga langsung terkoneksi dengan pajak. Para pengusaha pengirim barang harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dinilai penting karena menciptakan keadilan dalam hal membayar pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yuki Nugrahawan Hanafi juga gembira dengan peluncuran Manifest Generasi III.
"Kami apresiasi hadiah besar bagi kami walaupun ini sudah jalan kurang lebih 3 bulan untuk uji coba," kata dia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, sudah lama menantikan sistem yang canggih dalam pengurusan dokumen logistik.
Penerapan Manifest Generasi III telah dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 28 Desember 2017 di Kantor Pabean di Jakarta. Sampai dengan Agustus 2018, sistem ini telah diterapkan secara bertahap pada 12 Kantor Pabean utama di seluruh Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama dimana secara statistik mewakili lebih dari 80% volume impor dan ekspor nasional. *
Penerapan sistem Manifest Generasi III terbukti menurunkan waktu tunggu barang (dwell time) di pelabuhan. Tercatat penurunan 0,81 hari pada tahap pre-clearance. Padahal, kata Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, biasanya waktu pre-clearance barang bisa mencapai 2-3 hari.
Sistem manifest merupakan proses dokumentasi dalam kepabeanan yang berisi semua informasi berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut pada saat kedatangan ataupun keberangkatan.
Heru mengatakan sistem manifestasi generasi III mampu meningkatkan layanan kepabeanan. Kini, semua proses manifest dilakukan secara online dan terintegrasi alias full automatic.
"Semua agen pelayaran sekarang wajib menyampaikan secara online. Semua sudah terautomasikan. Sehingga manifest generasi 3 ini prosesnya sudah full automasi," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1) dilansir detik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyebut, Manifest Generasi III merupakan kado besar yang awal tahun yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada para pengusaha.
"Ini 2019 adalah hadiah yang paling besar. Inilah yang mungkin karena Apindo paling cerewet sebelumya. Tetapi tahun ini saya acungi dua jempol," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1) seperti dilansir kompas.
Dengan adanya Manifest Generasi III, pengurusan dokumen proses pre-clearance di pelabuhan atau bandara bisa dilakukan seluruhnya secara online, tak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Bea dan Cukai untuk koreksi data.
Manifest Generasi III juga membuat dokumen pengeluaran barang bisa didapatkan pengusaha lebih cepat, bahkan sebelum pesawat kargo yang mengangkat barang tersebut mendarat di bandara. Selain itu, tak ada lagi proses perincian pos.
Dengan demikian, biaya logistik dipastikan akan turun. Sebelumnya, operator kapal harus menyerahkan data manifes barang ke Bea dan Cukai. Proses ini cukup menyita waktu karena pemilik barang harus datang mengkonfirmasi detail barang yang diangkut kapal.
Dengan Manifest Generasi III, tidak perlu ada lagi permohonan pecah pos untuk mengecek detail manifes barang. Pengusaha pun tak sampai harus menyewa gudang untuk menunggu proses pengeluaran barang rampung.
"Soal pecah pos ini susah setengah mati. Kalau ini, aduh saya kayak bermimpi sekarang jadi nol (tak ada proses)," kata Suryadi.
Tak hanya itu, sistem Manifest Generasi III juga langsung terkoneksi dengan pajak. Para pengusaha pengirim barang harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dinilai penting karena menciptakan keadilan dalam hal membayar pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yuki Nugrahawan Hanafi juga gembira dengan peluncuran Manifest Generasi III.
"Kami apresiasi hadiah besar bagi kami walaupun ini sudah jalan kurang lebih 3 bulan untuk uji coba," kata dia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, sudah lama menantikan sistem yang canggih dalam pengurusan dokumen logistik.
Penerapan Manifest Generasi III telah dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 28 Desember 2017 di Kantor Pabean di Jakarta. Sampai dengan Agustus 2018, sistem ini telah diterapkan secara bertahap pada 12 Kantor Pabean utama di seluruh Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama dimana secara statistik mewakili lebih dari 80% volume impor dan ekspor nasional. *
1
Komentar