Ada 45 Artis Gabung Prostitusi Online
Kencan sampai ke luar negeri, tarifnya bisa sampai Rp 300 juta
SURABAYA, NusaBali
Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila hanya segelintir artis yang tergabung dalam jaringan prostitusi online yang baru-baru ini diungkap Polda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada puluhan artis lain yang juga berada dalam jaringan yang sama. Bahkan Luki menyebut jumlahnya mencapai 45 orang. Sementara dari dunia model ada 100 model masuk dalam jaringan yang sama.
Ke-45 artis ini dikatakan terhubung dengan dua muncikari yang juga menyediakan jasa artis Vanessa maupun Avriellia Shaqqila, yaitu Endang (ES), 37 dan Tentri (TN), 28.
"Ada 45 oknum artis yang terlibat langsung dengan dua muncikari ini. ES berhubungan langsung dengan si artis dan TN dengan para model plus selebgram. Ada 100 nama dari majalah populer, iklan, dan lain-lain," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Luki juga menegaskan jaringan prostitusi online ini cukup besar. Untuk itu setelah mengamankan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, selanjutnya, pihaknya akan memanggil satu-persatu artis yang terlibat dalam jaringan ini.
"Jadi ini merupakan kegiatan cukup besar jaringannya. Nanti akan panggil satu-persatu orang yang terlibat dalam jaringan ini. Yang pasti ada artis, model, dan penyanyi dangdut," beber Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi
Sebelumnya ES dan TN juga telah dijadikan tersangka terkait kasus ini. Modus operandinya adalah menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial. Kedua muncikari asal Jakarta ini terancam dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 dan 506 KUHP.
Menurut Luki, biasanya tarif mereka disesuaikan dengan tingkat kepopuleran sang artis. Tarif artis dalam jaringan prostitusi ini disebut paling mahal Rp 100 juta.
Jaringan prostitusi ini mematok tarif Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Sebelumnya, dua artis yang tertangkap di Surabaya yakni Vanessa Angel mematok tarif Rp 80 juta dan untuk Avriellia Shaqqila mematok tarif Rp 25 Juta.
"Sudah punya nama-namanya. Sudah punya sebagian transaksinya. Ada yang Rp 100 juta. Ada yang Rp 80 juta. Ada yang Rp 50 juta. Yang paling kecil Rp 25 juta," kata Luki Hermawan.
Harissandi tidak membantah bahwa ada artis yang pernah dibooking hingga ke luar Negeri melalui jasa kedua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia mencontohkan, mucikari itu menghubungkan tamu yang ingin berkencan ke luar Negeri di Hongkong atau ke Singapore.
"Pengguna prostitusi artis itu orang lokal, ada juga WNA mungkin takut ketahuan kan sehingga melakukannya di luar Negeri. Tarifnya 300 juta," bebernya. Dikatakannya, pengguna prostitusi artis itu diduga dari kalangan pejabat hingga pengusaha.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang ada di DPR segera rampung. Hal ini disampaikan Yohanna menanggapi kasus prostitusi online yang menyeret nama artis VA. "Semoga bisa DPR sahkan itu secepatnya karena ini adalah inisiatif DPR," kata Yohanna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1) seperti dilansir kompas.
Yohanna mengatakan, RUU PKS ini nantinya akan mengatur sejumlah hal, misalnya sanksi bagi pengguna jasa prostitusi online. Sementara, saat ini, yang bisa dijerat hanya mucikarinya saja. "Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman," kata Yohana.
Sementara untuk perempuan yang secara sadar bersedia menjual tubuhnya, menurut Yohana, saat ini masih dalam pembahasan apakah bisa dikenakan sanksi atau tidak. Menurut Yohana, hal ini memang dilematis. *
Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila hanya segelintir artis yang tergabung dalam jaringan prostitusi online yang baru-baru ini diungkap Polda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada puluhan artis lain yang juga berada dalam jaringan yang sama. Bahkan Luki menyebut jumlahnya mencapai 45 orang. Sementara dari dunia model ada 100 model masuk dalam jaringan yang sama.
Ke-45 artis ini dikatakan terhubung dengan dua muncikari yang juga menyediakan jasa artis Vanessa maupun Avriellia Shaqqila, yaitu Endang (ES), 37 dan Tentri (TN), 28.
"Ada 45 oknum artis yang terlibat langsung dengan dua muncikari ini. ES berhubungan langsung dengan si artis dan TN dengan para model plus selebgram. Ada 100 nama dari majalah populer, iklan, dan lain-lain," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Luki juga menegaskan jaringan prostitusi online ini cukup besar. Untuk itu setelah mengamankan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, selanjutnya, pihaknya akan memanggil satu-persatu artis yang terlibat dalam jaringan ini.
"Jadi ini merupakan kegiatan cukup besar jaringannya. Nanti akan panggil satu-persatu orang yang terlibat dalam jaringan ini. Yang pasti ada artis, model, dan penyanyi dangdut," beber Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi
Sebelumnya ES dan TN juga telah dijadikan tersangka terkait kasus ini. Modus operandinya adalah menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial. Kedua muncikari asal Jakarta ini terancam dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 dan 506 KUHP.
Menurut Luki, biasanya tarif mereka disesuaikan dengan tingkat kepopuleran sang artis. Tarif artis dalam jaringan prostitusi ini disebut paling mahal Rp 100 juta.
Jaringan prostitusi ini mematok tarif Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Sebelumnya, dua artis yang tertangkap di Surabaya yakni Vanessa Angel mematok tarif Rp 80 juta dan untuk Avriellia Shaqqila mematok tarif Rp 25 Juta.
"Sudah punya nama-namanya. Sudah punya sebagian transaksinya. Ada yang Rp 100 juta. Ada yang Rp 80 juta. Ada yang Rp 50 juta. Yang paling kecil Rp 25 juta," kata Luki Hermawan.
Harissandi tidak membantah bahwa ada artis yang pernah dibooking hingga ke luar Negeri melalui jasa kedua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia mencontohkan, mucikari itu menghubungkan tamu yang ingin berkencan ke luar Negeri di Hongkong atau ke Singapore.
"Pengguna prostitusi artis itu orang lokal, ada juga WNA mungkin takut ketahuan kan sehingga melakukannya di luar Negeri. Tarifnya 300 juta," bebernya. Dikatakannya, pengguna prostitusi artis itu diduga dari kalangan pejabat hingga pengusaha.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang ada di DPR segera rampung. Hal ini disampaikan Yohanna menanggapi kasus prostitusi online yang menyeret nama artis VA. "Semoga bisa DPR sahkan itu secepatnya karena ini adalah inisiatif DPR," kata Yohanna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1) seperti dilansir kompas.
Yohanna mengatakan, RUU PKS ini nantinya akan mengatur sejumlah hal, misalnya sanksi bagi pengguna jasa prostitusi online. Sementara, saat ini, yang bisa dijerat hanya mucikarinya saja. "Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman," kata Yohana.
Sementara untuk perempuan yang secara sadar bersedia menjual tubuhnya, menurut Yohana, saat ini masih dalam pembahasan apakah bisa dikenakan sanksi atau tidak. Menurut Yohana, hal ini memang dilematis. *
1
Komentar