Polda Buru Anggota Sindikat Lainnya
Penangkapan Dua Germo karena Jual 5 Anak Dibawah Umur
DENPASAR, NusaBali
Terkuaknya kasus penjualan anak dibawah umur yang melibatkan dua tersangka, Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49 dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan ,51 yang ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, Kamis (3/1) terus dikembangkan oleh kepolisian Polda Bali. Kasus yang dialami oleh lima remaja berinisial Bunga 17, Mawar 14, Melati 14, Tulip,15 dan Anggrek 16 kini tengah didalami untuk membongkar jaringan dari sindikat perdagangan anak ini.
Kasubdit IV Direskrimum Polda Bali yang membidangi kasus remaja, anak dan wanita, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini saat ditemui di ruangannya di Polda Bali, Senin (7/1) sore mengungkapkan kasus yang dialami oleh lima remaja asal Bekasi dan Jakarta ini merupakan human trafficking. Dia mengatakan hingga kemarin polisi sudah memeriksa 2 tersangka, 9 saksi, dan 5 korban.
Namun belum masuk ke pemberkasan perkara. Dikatakan untuk masuk ke pemberkasan perlu mengkonfirmasi antara keterangan, pelaku, saksi-saksi dan, keterangan korban. Jadi perlu mendalami keterangan saksi-saksi dengan barang bukti.
AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan kedua tersangka sudah diamankan di Polda Bali. Dikatakan dalam kasus ini tak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan keduanya nanti pihak polisi akan menyimpulkan untuk mencari pelaku yang lain atau tidak.
Diakatakan kejadian ini adalah sindikat. Diamana ada agen, ada perekrut, ada penampung, dan ada yang mengekploitasi. Dimana dalam kasus ini agenya ada di Bekasi yang hingga saat ini masih dirahasiakan. Perekrutnya adalah Ni Wayan Kristian dan penampung Ni Komang Suciwati, alias Bu Komang Suci.
Dalam mengungkap kasus trafficking ada tiga usur yang harus diperhatikan, yakni ada prosesnya, ada caranya, dan ada tujuannya. “Proses situ bagaimana orang dirkrut, ditampung, dan dipindahkan. Di sini perlu diselidiki lagi dengan cara apa dilakukan. Apakah dengan cara kekerasan, penipuan atau yang lainya. Tujuanya untuk diekploitasi atau akan terekspolitasi. Kalau salah satu unsure dari ketiganya semua terpenuhi namanya trafficking,” terang AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini.
Tetapi kalau kasus anak bawah umur lanjut dia kalau sudah ada proses walaupun tidak dengan cara membujuk atau kekerasan tetapi dieksploitasi itu termasuk trafficking. Artinya kasus yang menimpa 5 orang remaja bawah umur ini termasuk human trafficking.
“Kalaupun kelima anak ini mau menjadi PSK menurut hukum itu diabaikan. Kalau sudah ada proses dan tujuan itu sudah masuk human trafficking. Berbeda dengan orang dewasa. Harus diperhatikan caranya. Apakah korban dibujuk, diancam, atau lainya,” bebernya.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali di damping oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1). *po
Kasubdit IV Direskrimum Polda Bali yang membidangi kasus remaja, anak dan wanita, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini saat ditemui di ruangannya di Polda Bali, Senin (7/1) sore mengungkapkan kasus yang dialami oleh lima remaja asal Bekasi dan Jakarta ini merupakan human trafficking. Dia mengatakan hingga kemarin polisi sudah memeriksa 2 tersangka, 9 saksi, dan 5 korban.
Namun belum masuk ke pemberkasan perkara. Dikatakan untuk masuk ke pemberkasan perlu mengkonfirmasi antara keterangan, pelaku, saksi-saksi dan, keterangan korban. Jadi perlu mendalami keterangan saksi-saksi dengan barang bukti.
AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan kedua tersangka sudah diamankan di Polda Bali. Dikatakan dalam kasus ini tak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan keduanya nanti pihak polisi akan menyimpulkan untuk mencari pelaku yang lain atau tidak.
Diakatakan kejadian ini adalah sindikat. Diamana ada agen, ada perekrut, ada penampung, dan ada yang mengekploitasi. Dimana dalam kasus ini agenya ada di Bekasi yang hingga saat ini masih dirahasiakan. Perekrutnya adalah Ni Wayan Kristian dan penampung Ni Komang Suciwati, alias Bu Komang Suci.
Dalam mengungkap kasus trafficking ada tiga usur yang harus diperhatikan, yakni ada prosesnya, ada caranya, dan ada tujuannya. “Proses situ bagaimana orang dirkrut, ditampung, dan dipindahkan. Di sini perlu diselidiki lagi dengan cara apa dilakukan. Apakah dengan cara kekerasan, penipuan atau yang lainya. Tujuanya untuk diekploitasi atau akan terekspolitasi. Kalau salah satu unsure dari ketiganya semua terpenuhi namanya trafficking,” terang AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini.
Tetapi kalau kasus anak bawah umur lanjut dia kalau sudah ada proses walaupun tidak dengan cara membujuk atau kekerasan tetapi dieksploitasi itu termasuk trafficking. Artinya kasus yang menimpa 5 orang remaja bawah umur ini termasuk human trafficking.
“Kalaupun kelima anak ini mau menjadi PSK menurut hukum itu diabaikan. Kalau sudah ada proses dan tujuan itu sudah masuk human trafficking. Berbeda dengan orang dewasa. Harus diperhatikan caranya. Apakah korban dibujuk, diancam, atau lainya,” bebernya.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali di damping oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1). *po
Komentar