nusabali

Usai Muput, Mangku Prajapati Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-usai-muput-mangku-prajapati-ditangkap-polisi

I Nengah Wardana selaku Jro Mangku Prajapati ditetapkan sebagai tersangka kasus kerauhan di Banjar Langkan, Kecamatan Bangli. Polisi harus menunggu 3 jam, karena saat akan ditangkap Jro Mangku sedang muput Mapag Toya di Pura Tirta Langkan.

BANGLI, NusaBali
Pamangku di Pura Prajapati Banjar Langkan, Desa Landih, Kecamatan Bangli, I Nengah Wardana, ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Mapolres Bangli, Selasa (27/10) malam. Penangkapan itu karena adanya indikasi keterlibatan penganiayaan terhadap salah seorang warga yang tertuduh memiliki ilmu hitam, saat kerauhan terjadi, beberapa waktu lalu. 

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kota Bangli Kompol I Ketut Widia, beserta 25 personel yang terdiri dari anggota Polres Bangli beserta Polsek Kota Bangli. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 Wita, harus menunggu hingga tiga jam.

Pasalnya Wardana saat itu tengah muput upacara Mapag Toya di Pura Tirta Langkan, tepatnya pada Rahina Purnama Kalima, hingga pukul 19.00 Wita. Usai muput kemudian tersangka diamankan di rumahnya, namun pengamanan tersebut rupanya tidak berjalan mulus. Pasalnya, istri dan kedua anak Wardana menangis histeris. Setelah petugas melakukan mediasi akhirnya keluarganya dengan berat hati melepas pergi. Bahkan sebelum digiring ke Mapolres, Wardana diperkenankan bersama keluarga menghaturkan persembahyangan di merajan. Kemudian tersangka langsung digiring ke Mapolres, sekitar pukul 19.15 Wita.

Kedatangan Mangku Prajapati di Polres Bangli, sekitar pukul 20.00 Wit,  juga diiringi oleh sejumlah prajuru Banjar Langkan, di antaranya Bendesa Langkan Wayan Sudarsa, Kelian Subak Wayan Bered, tokoh masyarakat setempat, I Nengah Darsana, dan sejumlah prajuru lainnya. Setibanya di Polres Bangli, Mangku Prajapati yang masih mengenakan busana pemangku langsung digiring masuk ke sebuah ruangan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Kota Bangli Kompol I Ketut Widia, saat ditemui di Mapolres Bangli mengungkapkan jika penangkapan yang bersangkutan lantaran adanya indikasi keterlibatan penganiayaan terhadap salah seorang warga yang tertuduh memiliki ilmu hitam, saat kerauhan terjadi, beberapa waktu lalu. Sebelum menyulut korban dengan api dupa, terlebih dahulu yang bersangkutan menyembur menggunakan abu yang bercampur garam. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, karena melanggar pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada penambahan tersangka, Kapolsek Kompol Widia belum bersedia berkomentar. Intinya pihaknya masih menunggu perkembagan hasil pemeriksaan. Sementara untuk memberi jaminan keamanan kepada sepuluh warga yang tertuduh memiliki ilmu hitam, petugas kepolisian bakal melakukan penjagaan dengan menempatkan lima personel. ”Petugas sudah stand by di lokasi, untuk terus memantau perkembangannya,” ujarnya.

Selanjutnya...

Komentar