Usai Muput, Mangku Prajapati Ditangkap Polisi
I Nengah Wardana selaku Jro Mangku Prajapati ditetapkan sebagai tersangka kasus kerauhan di Banjar Langkan, Kecamatan Bangli. Polisi harus menunggu 3 jam, karena saat akan ditangkap Jro Mangku sedang muput Mapag Toya di Pura Tirta Langkan.
Sementara Bendesa Adat Langkaan Wayan Sudarsa, mengaku sangat menyayangkan penangkapan tersebut. Tak hanya dirinya yang merasa shock, tetapi juga krama adat Langkan “Dengan adanya penangkapan tersebut, maka kegiatan upacara bakal terganggu. Namun kami akan mencoba menjelaskan kepada warga supaya bisa menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dia juga berharap Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kuspriandono, bisa memberikan kebijakan agar yang bersangkutan tidak sampai dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Sebelumnya, pada Senin (26/10), pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh daha yang mengalami kesurupan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian mencium adanya sesuatu yang janggal dari penyataan para daha tersebut. Akibat perbedaan pendapat yang dipaparkan kepada penyidik, pihak kepolisian meminta keterangan Ketua PHDI Bangli Wayan Sukra terkait kesurupan yang dialami tujuh daha. Dari hasil keterangannya, kerauhan yang dialami tidak wajar, karena kerauhan yang dialami ada yang di luar areal pura, yakni masuk ke rumah-rumah warga.
Sebelumnya, Kapolres Bangli AKBP Danang Benny Kuspriandono, mengemukakan, pemeriksaan yang dilakukan yakni berupa interogasi untuk mencari tahu siapa dalang penggagas pertemuan dengan mengadili sepuluh warga tersebut. Namun saat diperiksa para tokoh tersebut malah saling tuding terkait siapa yang memiliki acara paruman yang dilakukan pada Senin (19/10) lalu. “Saat kami tanya mereka malah saling lempar. Jadi tidak ada yang mau bertanggungjawab,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pekan setelah dipulangkan dari pengungsiannya di Mapolres Bangli, 10 warga Banjar Langkan, Desa Landih, Kecamatan Bangli yang sempat kasepekang (dikucilkan) karena dituding punya ilmu hitam saat peristiwa kerauhan (kesurupan) massal, kembali ‘diadili’ prajuru adat, Senin (19/10). Seusai ‘pengadilan’ melalui paruman (rapat adat) yang digelar di Bale Banjar Langkan tersebut, 10 warga dari 4 kepala keluarga (KK) ini resmi diterima lagi secara sekala sebagai krama banjar.
Paruman untuk ‘mengadili’ 10 warga yang sempat terusir dan mengungsi ke Mapolres Bangli di Bale Banjar Langkan, digelar selama 4,5 jam sejak siang pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita. Paruman tersebut dipimpin Bendesa Adat Langkan I Wayan Sudarsa, didampingi Kepala Dusun (Kadus) Langkan I Nyoman Sunarsa, dan Kelian Subak I Wayan Bered.
Selanjutnya...
Komentar