Usai Muput, Mangku Prajapati Ditangkap Polisi
I Nengah Wardana selaku Jro Mangku Prajapati ditetapkan sebagai tersangka kasus kerauhan di Banjar Langkan, Kecamatan Bangli. Polisi harus menunggu 3 jam, karena saat akan ditangkap Jro Mangku sedang muput Mapag Toya di Pura Tirta Langkan.
Sejumlah peduluan dan pamangku yang ada di Desa Pakraman Langkan juga dihadirkan dalam paruman tersebut. Demikian pula 10 warga yang sempat kasepakang, ikut dihadirkan dalam paruman yang mirip ‘pengadilan’ tersebut. Paruman ini beda dari biasanya, karena berlangsung di bawah setuasi agak tegang. Bahkan, petugas kepolisian dan TNI diterjunkan ke lokasi Bale Banjar Langkan, untuk mengantisi-pasi segala kemungkinan.
Dalam paruman di Bale Banjar Langkan kemarin, intinya kalangan prajuru meminta agar 10 warga tertuduh yang sempat mengungsi tersebut berterus terang mengakui kalau mereka memang memiliki ilmu hitam. Dari 10 warga tertuduh, sebagian mengakui memang pernah punya barang berkekuatan magis. Konon, benda magis itu berfungsi untuk menjaga uang mereka agar tidak hilang. Bahkan, ada juga yang mengaku punya benda magis untuk tujuan memisahkan hubungan asmara.
Sedangkan sebagian dari 10 warga tertuduh lainnya, menolak disebut memiliki ilmu hitam. Salah seorang dari mereka mengaku sama sekali tak pernah bersentuhan dengan benda magis. Untuk membuktikan ucapannya, dia bahkan bersedia bersumpah secara niskala. “Saya bersedia melakukan sumpah. Saya juga siap rumah saya digeledah, kalau krama masih curiga,” cetus warga tertuduh ini.
Setelah melalui ‘pengadilan’ yang berlangsung alot selama 4,5 jam, akhirnya dalam paruman kemarin disepakati 10 warga tertuduh diterima kembali sebagai krama Banjar Langkan. Namun, secara niskala, 10 warga tertuduh diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing.
Salah satu prajuru adat Banjar Langkan I Wayan Bered, mengatakan 10 warga tertuduh secara sekala telah diterima kembali sebagai krama banjar, tanpa syarat apa pun. Hanya saja, mereka harus tandatangani kesepakatan di mana tidak akan menuntut secara hukum atas barang/benda magis yang diambil krama di rumahnya, seperti rontal, sesabukan, soco Rangda, kain kasa merajah Rangda, buntilan sesa-bukan, pripih emas, dan buku sahsah bebai.
Wayan Bered menyebutkan, dalam peruman kemarin, 90 persen pengakuan 10 warga tertuduh memang menganut ilmu hitam, sebagaimana dikatakan tapakan Ida Batara yang kerauhan.
Komentar