Keluarkan Perbup Batasi Sampah Plastik
Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang penggunaan sampah plastik sekali pakai, akan segera ditindaklanjuti Pemkab Gianyar.
GINYAR, NusaBali
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengaku akan mengeluarkan Perbup untuk penerapam Pergub itu.
Hal itu dijelaskannya saat Apel Perdana di Kantor Bupati Gianyar, Senin (7/1).
Apel perdana tahun 2019 dirangkai dengan penyerahaan penghargaan kepada para pemenang Lomba Desa Peduli Lingkungan dan Sekolah Adiwiyata. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar I Wayan Kujus Pawitra menjelaskan, dalam upaya pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai seperti tertuang dalam Pergub, bahwa setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik (kresek), styrofom dan sedotan plastik. "Sebagai turunan dari pergub itu, Bupati Ginyar pak Agus segera akan menurunkan perbup yang sama," ujarnya.
Jika payung hukum telah ada, jelas Kujus, setiap produsen plastik wajib memproduksi produk pengganti plastik sekali pakai dengan bahan ramah lingkungan. "Sebelumnya, Pemkab Gianyar sudah mengeluarkan surat edaran konsumsi rapat tanpa kemasan plastik," ujar Kujus.
Usai apel, Mahayastra menjelaskan Lomba Desa Sadar Lingkungan mengacu pada kebijakan pemerintahan terdahulu. Dimana semua program yang masuk ke desa pakraman tingkat keberhasilannya lebih tinggi dibandingkan dengan program yang masukdalam konteks atau struktur pemerintahan. “Sehingga kami berikan penghargaan, maka mereka akan bersaing untuk menjaga lingkungannya,” imbuh Mahayastra.
Mahayastra juga mengimbau seluruh masyarakat menjaga lingkungan serta fasilitas umum. Ia menyayangkan keberanian masyarakat sampai saat ini baru sebatas meng-upload gambar lingkungan kotor di medsos, belum berani mengambil tindaan untuk menjaga kebersihan. “ASN mesti menyampaikan ke masyarakat bahwa menjaga fasilitas umum juga menjadi tanggung jawab masyarakat” jelasnya.*nvi
Hal itu dijelaskannya saat Apel Perdana di Kantor Bupati Gianyar, Senin (7/1).
Apel perdana tahun 2019 dirangkai dengan penyerahaan penghargaan kepada para pemenang Lomba Desa Peduli Lingkungan dan Sekolah Adiwiyata. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar I Wayan Kujus Pawitra menjelaskan, dalam upaya pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai seperti tertuang dalam Pergub, bahwa setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik (kresek), styrofom dan sedotan plastik. "Sebagai turunan dari pergub itu, Bupati Ginyar pak Agus segera akan menurunkan perbup yang sama," ujarnya.
Jika payung hukum telah ada, jelas Kujus, setiap produsen plastik wajib memproduksi produk pengganti plastik sekali pakai dengan bahan ramah lingkungan. "Sebelumnya, Pemkab Gianyar sudah mengeluarkan surat edaran konsumsi rapat tanpa kemasan plastik," ujar Kujus.
Usai apel, Mahayastra menjelaskan Lomba Desa Sadar Lingkungan mengacu pada kebijakan pemerintahan terdahulu. Dimana semua program yang masuk ke desa pakraman tingkat keberhasilannya lebih tinggi dibandingkan dengan program yang masukdalam konteks atau struktur pemerintahan. “Sehingga kami berikan penghargaan, maka mereka akan bersaing untuk menjaga lingkungannya,” imbuh Mahayastra.
Mahayastra juga mengimbau seluruh masyarakat menjaga lingkungan serta fasilitas umum. Ia menyayangkan keberanian masyarakat sampai saat ini baru sebatas meng-upload gambar lingkungan kotor di medsos, belum berani mengambil tindaan untuk menjaga kebersihan. “ASN mesti menyampaikan ke masyarakat bahwa menjaga fasilitas umum juga menjadi tanggung jawab masyarakat” jelasnya.*nvi
Komentar