Awal Tahun, 654 Penduduk Perekaman E-KTP
Awal tahun 2019, tercatat 654 penduduk Gianyar melakukan perekaman e-KTP.
GIANYAR, NusaBali
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Putu Gede Bhayangkara jumlah ini meningkat drastis dari rata-rata pemohon per hari. Antusias penduduk melakukan perekaman disinyalir pasca pemerintah pusat dengan tegas menonaktifkan data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018.
Dijelaskan Bhayangkara penonaktifan data penduduk ini merupakan hasil Rakornas Dukcapil seluruh Indonesia pada November 2018. "Khususnya bagi penduduk dewasa usia 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam hingga batas akhir 31 Desember 2018 datanya akan dinonaktifkan," jelasnya, ditemui Senin (7/1). Meski demikian, data kependudukan bisa aktif kembali secara otomatis jika yang bersangkutan melakukan perekaman. "Jadi bagi kami, ini suatu shock terapi yang cukup bagus untuk menggugah penduduk tertib administrasi," ungkapnya.
Terkait jumlah penduduk Gianyar yang datanya non aktif hingga Senin kemarin, tercatat sebanyak 30.253 orang. Dari sebelumnya 30.907 orang. "Awal tahun ini, sudah 654 yang melakukan perekaman. Jadi yang datanya non aktif sisa 30.253 orang," jelas Bhayangkara. Dijelaskan, jumlah penduduk yang datanya non aktif ini terdiri dari penduduk wajib e-KTP dan penduduk yang belum wajib e-KTP (bayi dan anak-anak, red). "Kenapa banyak?, sebab aturannya jika Kepala Keluarga yang belum rekaman, otomatis berdampak ada anggota keluarganya yang lain.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Putu Gede Bhayangkara jumlah ini meningkat drastis dari rata-rata pemohon per hari. Antusias penduduk melakukan perekaman disinyalir pasca pemerintah pusat dengan tegas menonaktifkan data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018.
Dijelaskan Bhayangkara penonaktifan data penduduk ini merupakan hasil Rakornas Dukcapil seluruh Indonesia pada November 2018. "Khususnya bagi penduduk dewasa usia 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam hingga batas akhir 31 Desember 2018 datanya akan dinonaktifkan," jelasnya, ditemui Senin (7/1). Meski demikian, data kependudukan bisa aktif kembali secara otomatis jika yang bersangkutan melakukan perekaman. "Jadi bagi kami, ini suatu shock terapi yang cukup bagus untuk menggugah penduduk tertib administrasi," ungkapnya.
Terkait jumlah penduduk Gianyar yang datanya non aktif hingga Senin kemarin, tercatat sebanyak 30.253 orang. Dari sebelumnya 30.907 orang. "Awal tahun ini, sudah 654 yang melakukan perekaman. Jadi yang datanya non aktif sisa 30.253 orang," jelas Bhayangkara. Dijelaskan, jumlah penduduk yang datanya non aktif ini terdiri dari penduduk wajib e-KTP dan penduduk yang belum wajib e-KTP (bayi dan anak-anak, red). "Kenapa banyak?, sebab aturannya jika Kepala Keluarga yang belum rekaman, otomatis berdampak ada anggota keluarganya yang lain.
Karena merupakan satu dokumen, jadi semua non aktif," ujarnya. Sementara berdasarkan data perekaman per Desember 2018, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 384.596 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 373.289 orang sudah melakukan perekaman sedangkan 11.307 orang yang belum melakukan perekaman. Pihaknya pun mengimbau kepada penduduk Gianyar agar segera melakukan perekaman. Baik itu di kantor Dukcapil maupun kantor camat. Hanya saja, ketersediaan blangko e-KTP saat ini sedang kosong. "Per hari ini kosong dan sudah kami laporkan agar disediakan lagi," ungkapnya. Bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP, diberikan surat keterangan.*nvi
1
Komentar