235 Koperasi di Gianyar Sekarat
Data tersebut menunjukkan predikat ‘Gianyar sebagai kabupaten koperasi di Bali’ dengan sendirinya makin terkoreksi.
GIANYAR, NusaBali
Sektor perkoperasian di Kabupaten Gianyar dari tahun ke tahun belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Faktanya, per Desember 2018, jumlah koperasi aktif menurun dan kini hanya 987 unit. Karena jumlah koperasi tahun 2017 sempat mencapai 1.222 unit, namun per Desember 2018, jumlah koperasi tidak aktif alias sekarat mencapai 235 unit.
Informasi diperoleh NusaBali, Selasa (8/1), data tersebut menunjukkan predikat ‘Gianyar sebagai kabupaten koperasi di Bali’ dengan sendirinya makin terkoreksi. Dihubungi kemarin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Gianyar Dewa Putu Mahayasa menjelaskan, 235 unit koperasi tak aktif itu dari pelbagai jenis koperasi. Terbanyak jenis koperasi simpan pinjam (KSP) yang dikelola oleh banjar, dan KSP dari non banjar, serta koperasi serba usaha, dan jenis lainnya. ‘’Tapi, ada beberapa koperasi banjar yang perkembangan usahanya cukup bagus. Namun ada juga yang tak bagus,’’ jelasnya.
Kata dia koperasi sekarat ini, antara lain disebabka oleh kreditnya tersendat, pengurus dan karyawannya tak aktif. Karena itu, pihaknya telah mendapat persetujuan pembubaran koperasi pada tahun 2017 dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 15 koperasi. Tahun 2018 juga diusulkan pembubaran untuk 12 unit koperasi. Namun persetujaun dari usulan ini belum keluar dari Kemenkop dan UKM. ‘’Usulan pembubaran ini karena pengurus koperasi ini, setelah kami bina, tak punya kesanggupan untuk menghidupkan kembali koperasinya,’’ jelas kadis asal Tabanan ini.
Mahayasa menjelaskan, koperasi yang sudah menggelar RAT (rapat anggota tahunan) per Desember 2018 mencapai 804 koperasi (82,97 persen) dari koperasi yang wajib RAT 969 unit. Kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan dibawahnya, RAT wajib bagi setiap koperasi.
Jelas dia, dari 987 unit koperasi aktif tersebut meraih SHU (sisa hasil usaha) Rp 68.734.411.642, dengan nilai aset Rp 1.454.224.233.097. Serapan tenaga kerja 10.733 orang (laki-laki 7.797 orang dan perempuan 2.936 orang). Diskop UKM Gianyar telah menerbitkan izin usaha simpan pinjam (IUSP) 186 buah (18,90 persen) dari total koperasi yang wajib memiliki IUSP 982 koperasi. Penerbitan NIK (nomor induk koperasi) 407 buah (41,27 persen ) dari total koperasi wajib NIK 983 koperasi. Hingga akhir Desember 2018 terdapat 33 pra koperasi atau koperasi yang masih memproses perizinan di Diskop UKM Gianyar. *lsa
Sektor perkoperasian di Kabupaten Gianyar dari tahun ke tahun belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Faktanya, per Desember 2018, jumlah koperasi aktif menurun dan kini hanya 987 unit. Karena jumlah koperasi tahun 2017 sempat mencapai 1.222 unit, namun per Desember 2018, jumlah koperasi tidak aktif alias sekarat mencapai 235 unit.
Informasi diperoleh NusaBali, Selasa (8/1), data tersebut menunjukkan predikat ‘Gianyar sebagai kabupaten koperasi di Bali’ dengan sendirinya makin terkoreksi. Dihubungi kemarin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Gianyar Dewa Putu Mahayasa menjelaskan, 235 unit koperasi tak aktif itu dari pelbagai jenis koperasi. Terbanyak jenis koperasi simpan pinjam (KSP) yang dikelola oleh banjar, dan KSP dari non banjar, serta koperasi serba usaha, dan jenis lainnya. ‘’Tapi, ada beberapa koperasi banjar yang perkembangan usahanya cukup bagus. Namun ada juga yang tak bagus,’’ jelasnya.
Kata dia koperasi sekarat ini, antara lain disebabka oleh kreditnya tersendat, pengurus dan karyawannya tak aktif. Karena itu, pihaknya telah mendapat persetujuan pembubaran koperasi pada tahun 2017 dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 15 koperasi. Tahun 2018 juga diusulkan pembubaran untuk 12 unit koperasi. Namun persetujaun dari usulan ini belum keluar dari Kemenkop dan UKM. ‘’Usulan pembubaran ini karena pengurus koperasi ini, setelah kami bina, tak punya kesanggupan untuk menghidupkan kembali koperasinya,’’ jelas kadis asal Tabanan ini.
Mahayasa menjelaskan, koperasi yang sudah menggelar RAT (rapat anggota tahunan) per Desember 2018 mencapai 804 koperasi (82,97 persen) dari koperasi yang wajib RAT 969 unit. Kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan dibawahnya, RAT wajib bagi setiap koperasi.
Jelas dia, dari 987 unit koperasi aktif tersebut meraih SHU (sisa hasil usaha) Rp 68.734.411.642, dengan nilai aset Rp 1.454.224.233.097. Serapan tenaga kerja 10.733 orang (laki-laki 7.797 orang dan perempuan 2.936 orang). Diskop UKM Gianyar telah menerbitkan izin usaha simpan pinjam (IUSP) 186 buah (18,90 persen) dari total koperasi yang wajib memiliki IUSP 982 koperasi. Penerbitan NIK (nomor induk koperasi) 407 buah (41,27 persen ) dari total koperasi wajib NIK 983 koperasi. Hingga akhir Desember 2018 terdapat 33 pra koperasi atau koperasi yang masih memproses perizinan di Diskop UKM Gianyar. *lsa
Komentar